Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 09 Agustus 2024 | 16:34 WIB
Ilustrasi modus pencabulan. [Digatara.com]

SuaraSumbar.id - Tim Opsnal Macan Kumbang dari Satreskrim Polres Pesisir Selatan berhasil mengamankan seorang pria berusia 46 tahun yang diduga keras telah melakukan tindakan cabul terhadap anak di bawah umur.

Pelaku yang dikenal dengan nama Syahrial atau Isal, warga Kampung Air Kalam, ditangkap pada Kamis, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 15.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Andra Nova, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan yang masuk ke polisi pada tanggal 21 Agustus 2023.

“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Andra, Jumat (9/8/2024).

Baca Juga: Pulang Kampung, Kiper Timnas U-19 Ikram Alghifari Sambangi Rumah Bupati Pesisir Selatan, Ada Apa?

Menurut laporan, insiden tersebut terjadi di Lubuk Betung Tengah, sebuah lokasi di Kenagarian Inderapura Utara, dimana korban, seorang perempuan yang diinisialkan S, diduga menjadi korban pada hari Rabu, 16 Agustus 2023, sekitar pukul 00.15 WIB.

Pelaku diduga menggunakan bujuk rayu dan iming-iming ritual keperawanan, yang kemudian berujung pada perbuatan cabul.

AKP Andra Nova menambahkan bahwa berdasarkan bukti yang ada, pelaku diduga kuat telah melanggar Pasal 76 E dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang segala bentuk kekerasan, ancaman, atau tipu daya terhadap anak.

“Kami akan terus mengupayakan proses hukum yang adil dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya,” tegas Andra Nova.

Syahrial kini ditahan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Sumbar Waspada Kebakaran, Cuaca Panas Picu Meningkatnya Titik Panas

Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk kekerasan atau kejahatan terhadap anak, demi mencegah tindakan serupa di masa depan.

Kontributor : Rizky Islam

Load More