Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Minggu, 14 Juli 2024 | 14:39 WIB
Ilustrasi rudapaksa. (Freepik)

SuaraSumbar.id - Polres Pesisir Selatan mengambil alih penanganan kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang menderita disabilitas fisik berupa tuna wicara.

Peristiwa ini, yang melibatkan tiga orang remaja laki-laki sebagai tersangka, kini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan, sebagaimana dilaporkan pada Minggu, 14 Juli 2024.

AKP Donny Putra, Kapolsek Koto XI Tarusan, mengonfirmasi bahwa ketiga remaja tersebut awalnya diamankan oleh masyarakat sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.

"Kasus ini memerlukan penanganan khusus mengingat korban adalah seorang anak perempuan yang masih di bawah umur dan memiliki disabilitas fisik," ujar AKP Donny.

Baca Juga: Bawaslu Awasi Ketat PSU DPD RI di Pesisir Selatan, 1.640 TPS Jadi Sasaran

Unit PPA, yang berfokus pada isu perlindungan anak dan perempuan, kini bertanggung jawab untuk menginvestigasi lebih lanjut serta menyiapkan langkah-langkah yang akan diambil untuk mendukung korban dan memproses hukum para pelaku.

Kasus ini telah menarik perhatian komunitas setempat, menyoroti kebutuhan akan perlindungan yang lebih besar terhadap anak-anak dengan kebutuhan khusus dalam sistem hukum.

Kontributor : Rizky Islam

Load More