SuaraSumbar.id - Polresta Padang meminta korban kasus dugaan pelecehan di lingkungan kampus membuat laporan ke polisi. Dengan begitu, kasus tersebut bisa ditindaklanjuti secara hukum.
"Korban kami harapkan segera membuat laporan agar kasus yang terjadi bisa ditindak lanjuti secara hukum," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Deddy Adriansyah Putera, Kamis (1/8/2024).
Dia mengatakan, proses hukum dalam kasus dugaan pelecehan seksual ataupun asusila tetap diperlukan sekalipun di suatu kampus sudah ada tim internal untuk menangani permasalahan yang demikian. Sebab, proses hukum dilakukan demi mewujudkan adanya rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat.
"Pada sisi lain proses penegakan hukum yang dilakukan dalam juga demi melindungi kepentingan dan hak-hak dari korban itu sendiri," katanya.
Menurutnya, Polresta Padang beserta jajaran akan menjamin kerahasiaan serta identitas setiap korban yang melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual.
Deddy mengimbau kepada korban dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus yang ada di wilayah hukum Polresta Padang agar melapor.
"Kami tidak ingin menyebut nama kampus tertentu, intinya kalau ada yang merasa menjadi korban pelecehan silahkan untuk melapor dan pasti kami tindak lanjuti," katanya.
Pelaporan korban bisa dilakukan dengan datang sendiri atau diwakili oleh kuasa hukum serta didampingi oleh pihak keluarga.
Diketahui, saat ini keributan dugaan kasus dugaan pelecehan oknum dosen ke mahasiswi terjadi UIN Imam Bonjol Padang. Namun, proses penyelidikannya masih dilakukan oleh pihak kampus. (Antara)
Berita Terkait
-
Diciduk di Kota Padang, Begini Kronologi Penangkapan Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Anak David Bayu
-
Dokter Richard Lee Bakal Diperiksa Polisi, Buntut Heboh Rekayasa Pencurian di Klinik Athena Padang
-
Heboh Rekayasa Kasus Pencurian di Klinik Athena Padang, Dokter Richard Lee Dalangnya?
-
Kapolres Sebut Ledakan di RS Semen Padang Diduga Akibat Instalasi AC
-
Detik-detik Perempuan di Padang Diculik Mantan Pacar, Korban Digendong Dipaksa Masuk Mobil
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Antam di Pegadaian Rp 2,4 Juta per Gram, UBS dan Galeri 24 Juga Naik!
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
Terkini
-
Kasus WN Malaysia Nur Amira di Sumbar Bakal Dibawa ke Konjen Malaysia Medan
-
CEK FAKTA: PLN Sebar Token Listrik Gratis Rp 250 Ribu di Oktober 2025, Asli atau Palsu?
-
CEK FAKTA: Elon Musk Tewas dalam Kebakaran di Burj Khalifa, Videonya Viral!
-
CEK FAKTA: Viral Video Hujan Api di Kamboja, Benarkah?
-
Imigrasi Sumbar Ungkap Nasib WN Malaysia Punya Anak di Payakumbuh: Bisa Jadi WNI, Ini Syaratnya!