Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 31 Juli 2024 | 14:42 WIB
Sejumlah warga menghadang proses operasional hasil panen sawit dari PT LIN di Pasaman Barat. [Suara.com/B Rahmat]

SuaraSumbar.id - Sejak sebulan terakhir, hasil perkebunan sawit PT. Laras Internusa (PT LIN) di Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), tak bisa dibawa ke pabrik karena dihadang sejumlah warga. Konflik itu dipicu dualisme koperasi plasma di daerah tersebut.

Pihak perusahaan sudah turun tangan mencoba mengangkut hasil panen Tandan Buah Segar (TBS) ke pabrik kelapa sawit. Namun, tetap saja dihadang sejumlah masyarakat di depan gerbang perusahaan tersebut hingga nyaris berujung bentrok.

Ketua Koperasi Produsen Plasma Masyarakat Adat Kinali, Ali Bakri mengatakan, penghadangan itu terjadi lantaran perusahaan tidak mengindahkan tuntutan masyarakat, sesuai SK Bupati terkait 20 persen hak masyarakat atas lahan yang diolah perusahaan.

"Pada Selasa 2 Juli 2024, masyarakat sudah berorasi. Tapi pihak PT LIN tidak mengindahkan hal itu, sejumlah masyarakat terpaksa turun dan menyetop hasil panen dari perusahaan," katanya, Selasa (30/7/2024).

Sementara itu, Humas PT LIN, Yudi Rusdianto mengatakan, perusahaan sudah mengajukan gugatan ke PTUN atas SK Bupati Pasaman Barat tanggal 16 Mei 2024 yang dijadikan dasar oleh Koperasi Produsen Adat Kinali melakukan aksi tuntutan hak tersebut.

"Sebelumnya perusahaan sudah mencadangkan lahan seluas 1.381 hektare untuk dibangun kebun plasma yang bermitra dengan Koperasi Sawit Langgam Mandiangin Sejahtera Kinali (KSMLKS) sejak 2012 silam. Nah, tahun 2024 ini muncul lagi SK Bupati Pasaman Barat terkait Koperasi Produsen Adat Kinali. Upaya kita tentu membawa ke PTUN untuk mengkaji keabsahan terkait SK baru itu," jelasnya.

Terkait dualisme SK ini, pihaknya telah bersurat kepada bupati. Namun, bupati justru memberikan sanksi surat peringatan (SP) 1 kepada PT LIN karena tidak menjalani sesuai SK tersebut.

Menurutnya, pihak perusahaan sudah mengalami kerugian yang cukup besar atas aksi penghadangan dari Koperasi Produsen Adat Kinali dan sejumlah masyarakat. Bahkan, sekitar 640 ton TBS siap panen tidak bisa dibawa ke pabrik untuk dijual hingga akhirnya membusuk. Belum lagi yang membusuk di batang sawit sejak awal Juli 2024.

"Ini sudah sangat merugikan pihak perusahaan. Sekitar 800 orang yang terdampak akibat permasalahan ini," katanya.

Pihaknya berharap pemerintah daerah dan pihak berwenang bisa membantu menyelesaikan konflik yang terjadi, agar tidak ada pihak yang dirugikan lagi. "Biarkan dan hormati proses hukum di PTUN berjalan dulu, dan proses operasional kami tetap berjalan seperti biasa dulu, banyak juga masyarakat di sini yang bekerja di perusahaan," katanya.

Load More