Kuasa Hukum PT LIN, Zulkifli mengatakan, gejolak terjadi karena desakan dari serikat pekerja panen kepada PT LIN dan desakan koperasi yang telah bekerja sama dari tahun 2012 yakni Koperasi KSMLKS.
"Kemudian ini juga desakan dari niniak mamak Kinali yang dinaungi dan dipertuankan oleh Asrul, yang mendesak PT LIN untuk menyelesaikan permasalahan ini," katanya.
Zulkifli membeberkan, permasalahan ini dimulai dari 2 Juli lalu yang berakibat hasil panen tidak bisa dikeluarkan, sehingga kerugian PT LIN yang sudah terpanen 650 ton, karena truk tak bisa pembawa TBS ke pabrik pengolahan.
Selain kerugian dari PT LIN, negara juga dirugikan karena PT LIN harus membayar pajak dari hasil panen tersebut. "Kita sebagai kuasa hukum juga sudah menyurati terkait desakan masyarakat untuk meminta pengamanan agar hasil buah sawit ini bisa dikeluarkan," ujarnya.
Pihaknya sudah mengadakan pertemuan dengan niniak mamak dan perwakilan pekerjaan panen. Namun koperasi yang meminta PT LIN untuk mengeluarkan hasil sawit, ternyata masih dihalangi beberapa masyarakat Kinali.
"Mereka hanya sebagian yang mengatasnamakan masyarakat Kinali, sementara pekerjaan di sini dan jasa transportasi juga dari masyarakat Kinali. Koperasi ini juga untuk masyarakat Kinali. Nah, sekarang masyarakat Kinali mana yang dirugikan. Ini pertanyaannya," terangnya.
Terkait dengan perintangan ini, pihaknya sedang mengkaji apakah ada gugatan pidana. Berdasarkan undang-undang perkebunan di Pasal 107 jelas disebutkan, ketika ada perintangan penghalangan dari masyarakat jelas ada unsur pidananya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Siap-siap! BPKP dan Kejagung Bidik 10 Perusahaan Sawit Usai Purbaya Lapor ke Prabowo
-
Purbaya Laporkan 10 Perusahaan Sawit yang Manipulasi Harga Ekspor ke Istana
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Komnas HAM Turunkan Tim ke Seruyan Selidiki Kasus Bentrok Warga Vs Perusahaan Sawit
-
Mencekam! Alasan Diserang Massa usai Demo Rusuh di Seruyan Kalteng, Polisi Tembakan Gas Air Mata hingga Peluru Karet
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
Terkini
-
Petani di Pulau Simeulue Aceh Tunda Penanaman Padi, Kenapa?
-
Heboh Teror 'Pocong Begal' di Solok, Polisi Bilang Hoaks
-
JEMBATAN Soroti Persekusi Mahasiswa di PNJ dan UNP: Kampus Harus Jadi Ruang Aman Bebas Diskriminasi
-
Mau Mendaki Gunung? Ini Panduan yang Wajib Anda Ketahui
-
Kunjungan Wisatawan ke Sumbar April 2026 Menurun, Hotel Berbintang Justru Catat Kenaikan Hunian