SuaraSumbar.id - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan Sumatera Barat (Sumbar) digelar hari ini, Sabtu (13/7/2024). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI pun turun langsung memantau Pemilu ulang tersebut.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, datang langsung ke Sumbar demi memantau pelaksanaan PSU dengan membagi tim ke beberapa kabupaten atau kota. Salah satu pantauan utama adalah memantau indikasi politik uang dalam PSU.
"Kami memperketat pengawasan terhadap indikasi-indikasi pelanggaran, terutama politik uang," kata Rahmat Bagja di Padang.
Ia menegaskan, Bawaslu beserta jajaran di daerah akan berupaya secara maksimal agar pelaksanaan PSU tidak dicorengi oleh politik uang, terutama menjelang pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS).
"Kami waspadai adanya indikasi politik uang atau penyebaran sembako dan hal lain sejenisnya yang berpotensi dilakukan menjelang pencoblosan," katanya.
Tim dari Bawaslu Pusat bersama dengan Provinsi akan memantau pelaksanaan PSU di sejumlah TPS yang tersebar di 19 kabupaten atau kota di Sumbar.
Sampai saat ini, pihak Bawaslu belum menerima laporan dari masyarakat terkait adanya praktik politik uang tersebut.
Bagja juga menerangkan pengawasan dari pihaknya bersama dengan Bawaslu Sumbar juga dilakukan untuk mengawal jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada PSU kali ini harus sama dengan jumlah DPT pada Februari lalu.
Hal itu karena data pemilih yang dijadikan sebagai acuan dalam PSU DPD-RI saat ini adalah jumlah DPT yang ada pada Februari lalu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumbar Alni mengatakan, pihaknya dalam beberapa hari terakhir telah melakukan banyak penertiban terhadap alat peraga.
Hal ini demi menegakkan aturan yang menyatakan bahwa kontestan dalam PSU DPD-RI tidak dibolehkan melakukan kampanye.
"Untuk alat peraga sudah ditertibkan berkali-kali oleh Bawaslu Sumbar, terkait ini (alat peraga) perlu diperkuat dengan dasar peraturan pemerintah daerah supaya lebih maksimal," jelasnya.
Pemungutan Suara Ulang DPD RI di Sumbar akan dilakukan secara serentak pada Sabtu (13/7) sebagai amanat dari Putusan Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (10/6).
Dalam amar putusannya Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum calon anggota DPD 2024 Sumbar.
MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Irman Gusman.
Berita Terkait
-
Bawaslu RI Periksa 12 Orang Terkait Dugaan Politik Uang di PSU Pilkada Serang
-
Ada Tujuh Gugatan Hasil PSU di MK, KPU Berharap Permohonan Gugur pada Tahap Dismissal
-
Usul Tunda PSU Pilkada 2024, Legislator PKB: Hormati Umat Islam
-
Bawaslu Bongkar 195 Kasus Kepala Desa Diduga Tidak Netral di Pilkada
-
Sebut Fasilitas Milik Pemerintah Boleh Dipakai Kampanye Pilkada, Bawaslu Ungkap Aturannya!
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
7 Sepatu Lari Murah 200 Ribuan untuk Pelajar: Olahraga Oke, buat Nongkrong Juga Kece
-
Masih Layak Beli Honda Jazz GK5 Bekas di 2025? Ini Review Lengkapnya
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Kucing Emas Terjerat Perangkap Babi di Pasaman
-
Wanita Hamil Tujuh Bulan Ditangkap Edarkan Sabu di Pesisir Selatan Sumbar
-
Kecelakaan Kereta Minangkabau Ekspres Vs Avanza di Padang, Mobil Terseret Sejauh 200 Meter
-
Polresta Padang Kandangkan 140 Motor dalam Razia Balap Liar, Knalpot Brong dan STNK Target Utama!
-
Gunung Marapi Erupsi 46 Detik, Ancaman Lahar Dingin Tetap Mengintai!