Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Sabtu, 13 Juli 2024 | 11:53 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat diwawancarai wartawan di Padang. [Dok.Antara]

MK juga memerintahkan KPU selaku Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Calon Anggota DPD Provinsi Sumbar 2024, dengan harus mengikutsertakan Irman Gusman sebagai peserta.

KPU sebelumnya telah menetapkan empat Anggota DPD RI terpilih daerah pemilihan Sumbar pada Pemilu 2024 yang berlangsung pada 14 Februari lalu.

Akan tetapi dengan adanya putusan itu maka perolehan suara DPD RI Sumbar sebelumnya jadi batal, dalam PSU kini jumlah calon DPD RI Sumbar sebanyak 16 orang.

Pada bagian lain, Gubernur Sumbar Mahyeldi juga telah mengeluarkan Surat Edaran mengimbau seluruh wajib pilih untuk menggunakan hak suara pada Pemilihan Suara Ulang (PSU) pemilihan anggota DPD RI pada Sabtu (13/7).

Surat Edaran (SE) Nomor: 6 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Provinsi Sumatera Barat bertanggal 8 Juli 2024 itu bertujuan untuk mendukung suksesnya pelaksanaan PSU DPD RI di Sumbar. (Antara)

Load More