SuaraSumbar.id - Pemko Padang, melalui Pejabat Wali Kota Padang, Andree Algamar, mengumumkan penerapan larangan dan sanksi baru bagi para pelajar di Kota Padang.
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala sekolah, tenaga kependidikan, peserta didik, dan orang tua di kota tersebut.
Larangan ini mencakup beberapa tindakan, seperti membawa atau mengendarai sepeda motor oleh pelajar, yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Selain itu, pelajar juga dilarang merokok baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Tidak hanya itu, konsumsi alkohol, penyalahgunaan narkoba, dan membawa senjata tajam atau api juga dilarang berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Pemko Padang juga mengambil langkah serius dalam menangani permasalahan moral seperti tindakan asusila dan pembuatan konten pornografi di media sosial, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Transaksi Elektronik.
Andree Algamar juga menekankan penanganan masalah kekerasan seperti perkelahian, pemerasan, perundungan (bullying), dan tawuran, yang diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
“Pelanggaran terhadap aturan-aturan ini akan diikuti dengan pemberian sanksi surat teguran tertulis kepada peserta didik dan orang tua. Jika pelanggaran berlanjut, maka peserta didik akan diserahkan kembali kepada orang tua dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Algamar.
Pemerintah kota juga akan bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan razia rutin di lingkungan sekolah sebagai langkah pencegahan.
Baca Juga: Pemkot Padang Blokir Akses Judi Online di Kantor
Kordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga diperkuat untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan ini.
Inisiatif ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman dan kondusif bagi perkembangan peserta didik di Kota Padang.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Pemkot Padang Blokir Akses Judi Online di Kantor
-
Stop Tawuran! Pemkot Padang Ancam Keluarkan Siswa Pelanggar, Ini Sanksi Lengkapnya
-
Awas! PNS di Padang Ketahuan Judi Online, Dipecat
-
Semangat Berkurban Warga Padang Membara, Hewan Kurban Tembus 8.047 Ekor
-
7 Hari Lagi Mulus! Perbaikan Jalan Menuju Pesantren Hamka Dikebut
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
Terkini
-
Sinergi BRI dengan Imigrasi & Pemasyarakatan, Hadirkan BLK bagi Warga Binaan Nusakambangan
-
Semen Padang FC Kalah 1-2 dari PSBS Biak di Stadion Agus Salim Padang
-
Masih Buron, Sopir Bus ALS Kecelakaan di Tol Padang-Sicincin Resmi Tersangka!
-
Gubernur Sumbar Janji Komit Tertibkan Tambang Ilegal: Lingkungan Rusak Bawa Masalah!
-
Gunung Marapi Meletus 31 Detik, Warga Diminta Waspada Lahar Dingin