SuaraSumbar.id - Pemko Padang, melalui Pejabat Wali Kota Padang, Andree Algamar, mengumumkan penerapan larangan dan sanksi baru bagi para pelajar di Kota Padang.
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala sekolah, tenaga kependidikan, peserta didik, dan orang tua di kota tersebut.
Larangan ini mencakup beberapa tindakan, seperti membawa atau mengendarai sepeda motor oleh pelajar, yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Selain itu, pelajar juga dilarang merokok baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Tidak hanya itu, konsumsi alkohol, penyalahgunaan narkoba, dan membawa senjata tajam atau api juga dilarang berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Pemko Padang juga mengambil langkah serius dalam menangani permasalahan moral seperti tindakan asusila dan pembuatan konten pornografi di media sosial, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Transaksi Elektronik.
Andree Algamar juga menekankan penanganan masalah kekerasan seperti perkelahian, pemerasan, perundungan (bullying), dan tawuran, yang diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
“Pelanggaran terhadap aturan-aturan ini akan diikuti dengan pemberian sanksi surat teguran tertulis kepada peserta didik dan orang tua. Jika pelanggaran berlanjut, maka peserta didik akan diserahkan kembali kepada orang tua dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Algamar.
Pemerintah kota juga akan bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan razia rutin di lingkungan sekolah sebagai langkah pencegahan.
Baca Juga: Pemkot Padang Blokir Akses Judi Online di Kantor
Kordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga diperkuat untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan ini.
Inisiatif ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman dan kondusif bagi perkembangan peserta didik di Kota Padang.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Pemkot Padang Blokir Akses Judi Online di Kantor
-
Stop Tawuran! Pemkot Padang Ancam Keluarkan Siswa Pelanggar, Ini Sanksi Lengkapnya
-
Awas! PNS di Padang Ketahuan Judi Online, Dipecat
-
Semangat Berkurban Warga Padang Membara, Hewan Kurban Tembus 8.047 Ekor
-
7 Hari Lagi Mulus! Perbaikan Jalan Menuju Pesantren Hamka Dikebut
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
8 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee, Harga Mulai Rp 20.000!
-
BRI Kucurkan Rp130 Triliun KUR: Sektor Pertanian Jadi Prioritas
-
Heboh! 5 Link ShopeePay Gratis Tersebar, Kesempatan Dapat Rp2,5 Juta Cuma Sekali Klik
-
Ibu Muda Buang Bayinya yang Terpotong 3 Bagian di Bukittinggi Ditangkap
-
Resep Perkedel Jagung Renyah, Gurih, Camilan Simpel Favorit Keluarga!