SuaraSumbar.id - Pemko Padang, melalui Pejabat Wali Kota Padang, Andree Algamar, mengumumkan penerapan larangan dan sanksi baru bagi para pelajar di Kota Padang.
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala sekolah, tenaga kependidikan, peserta didik, dan orang tua di kota tersebut.
Larangan ini mencakup beberapa tindakan, seperti membawa atau mengendarai sepeda motor oleh pelajar, yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Selain itu, pelajar juga dilarang merokok baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Tidak hanya itu, konsumsi alkohol, penyalahgunaan narkoba, dan membawa senjata tajam atau api juga dilarang berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Pemko Padang juga mengambil langkah serius dalam menangani permasalahan moral seperti tindakan asusila dan pembuatan konten pornografi di media sosial, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Transaksi Elektronik.
Andree Algamar juga menekankan penanganan masalah kekerasan seperti perkelahian, pemerasan, perundungan (bullying), dan tawuran, yang diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
“Pelanggaran terhadap aturan-aturan ini akan diikuti dengan pemberian sanksi surat teguran tertulis kepada peserta didik dan orang tua. Jika pelanggaran berlanjut, maka peserta didik akan diserahkan kembali kepada orang tua dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Algamar.
Pemerintah kota juga akan bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan razia rutin di lingkungan sekolah sebagai langkah pencegahan.
Baca Juga: Pemkot Padang Blokir Akses Judi Online di Kantor
Kordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga diperkuat untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan ini.
Inisiatif ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman dan kondusif bagi perkembangan peserta didik di Kota Padang.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Pemkot Padang Blokir Akses Judi Online di Kantor
-
Stop Tawuran! Pemkot Padang Ancam Keluarkan Siswa Pelanggar, Ini Sanksi Lengkapnya
-
Awas! PNS di Padang Ketahuan Judi Online, Dipecat
-
Semangat Berkurban Warga Padang Membara, Hewan Kurban Tembus 8.047 Ekor
-
7 Hari Lagi Mulus! Perbaikan Jalan Menuju Pesantren Hamka Dikebut
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
5 Lipstik Glossy Tahan Lama, Kilau Mewah dan Harga Terjangkau
-
7 Lipstik Merah Favorit, Cocok Dipakai Sehari-hari
-
Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 128, Bahas Pelestarian Bahasa Ibu di Perkotaan
-
Pemerintah Kebut Sumur Bor di Masjid Sumbar Jelang Ramadhan, Ini Alasannya
-
CEK FAKTA: Viral Jokowi Berdoa di Kuil Hindu Tirumala India, Benarkah?