SuaraSumbar.id - Pemko Padang, melalui Pejabat Wali Kota Padang, Andree Algamar, mengumumkan penerapan larangan dan sanksi baru bagi para pelajar di Kota Padang.
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala sekolah, tenaga kependidikan, peserta didik, dan orang tua di kota tersebut.
Larangan ini mencakup beberapa tindakan, seperti membawa atau mengendarai sepeda motor oleh pelajar, yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Selain itu, pelajar juga dilarang merokok baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Tidak hanya itu, konsumsi alkohol, penyalahgunaan narkoba, dan membawa senjata tajam atau api juga dilarang berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Pemko Padang juga mengambil langkah serius dalam menangani permasalahan moral seperti tindakan asusila dan pembuatan konten pornografi di media sosial, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Transaksi Elektronik.
Andree Algamar juga menekankan penanganan masalah kekerasan seperti perkelahian, pemerasan, perundungan (bullying), dan tawuran, yang diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
“Pelanggaran terhadap aturan-aturan ini akan diikuti dengan pemberian sanksi surat teguran tertulis kepada peserta didik dan orang tua. Jika pelanggaran berlanjut, maka peserta didik akan diserahkan kembali kepada orang tua dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Algamar.
Pemerintah kota juga akan bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan razia rutin di lingkungan sekolah sebagai langkah pencegahan.
Baca Juga: Pemkot Padang Blokir Akses Judi Online di Kantor
Kordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga diperkuat untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan ini.
Inisiatif ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman dan kondusif bagi perkembangan peserta didik di Kota Padang.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Pemkot Padang Blokir Akses Judi Online di Kantor
-
Stop Tawuran! Pemkot Padang Ancam Keluarkan Siswa Pelanggar, Ini Sanksi Lengkapnya
-
Awas! PNS di Padang Ketahuan Judi Online, Dipecat
-
Semangat Berkurban Warga Padang Membara, Hewan Kurban Tembus 8.047 Ekor
-
7 Hari Lagi Mulus! Perbaikan Jalan Menuju Pesantren Hamka Dikebut
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
Terkini
-
Kucing Emas Terjerat Perangkap Babi di Pasaman
-
Wanita Hamil Tujuh Bulan Ditangkap Edarkan Sabu di Pesisir Selatan Sumbar
-
Kecelakaan Kereta Minangkabau Ekspres Vs Avanza di Padang, Mobil Terseret Sejauh 200 Meter
-
Polresta Padang Kandangkan 140 Motor dalam Razia Balap Liar, Knalpot Brong dan STNK Target Utama!
-
Gunung Marapi Erupsi 46 Detik, Ancaman Lahar Dingin Tetap Mengintai!