Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 11 Juli 2024 | 21:19 WIB
Ilustrasi garis polisi di tempat kejadian perkara kriminal. (ANTARA/Vicki Febrianto.)

SuaraSumbar.id - Rahma Rizki, lelaki berusia 21 tahun tega membunuh istrinya sendiri, Suci Putri Ramahdan Putra yang masih berumur 19 tahun.

Lebih kejinya lagi, Rizki menghabisi nyawa Suci yang sebenarnya tengah mengandung calon buah hati mereka. Usia kandungan sang istri saat peristiwa itu terjadi adalah 8 bulan atau hamil tua.

Peristiwa nahas tersebut terjadi di rumah kontrakan mereka, Aro IV Korong, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Senin 8 Juli.

Iptu Nanang Saputra, Kasat Reskrim Polres Solok, Kamis (11/7/2024), mengatakan Rizki sehari-hari bekerja sebagai juru parkir.

Baca Juga: Tak Berperikemanusiaan, Suami di Solok Bunuh Istri Hamil, Ancaman Hukuman 15 Tahun Menanti

“Sempat cekcok, lalut pelaku membekap wajah korban memakai bantal. Korban meninggal karena tidak bisa bernapas,” kata Iptu Nanang.

Berdasarkan keterangan pelaku, pasutri itu ribut karena persoalan perekobomian. Dalam cekcok tersebut, Rizki melakukan kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT terhadap Suci hingga berujung kematian.

Setelah mengetahui istrinya meninggal, Rizki masih sempat membawa Suci yang tak lagi bernyawa ke rumah sakit.

“Setelahnya pelaku memberitahukan orangtua korban di Lubuk Buaya. Senin siang dia antarkan mayat korban ke rumah mertuanya,” kata dia.

Rizki benar-benar hanya mengantarkan jenazah istrinya. Setelahnya dia pergi begitu saja tanpa mengikuti prosesi pemakaman.

Baca Juga: Polisi Tangkap Suami Diduga Pembunuh Istri Hamil di Solok

“Dia langsung pergi. Pada saat keluarga memandikan jenazah korban, mereka mendapati luka-luka lebam,” kata Iptu Nanang.

Berawal dari penemuan luka lebam itulah keluarga korban curiga lalu melapor ke Polres Solok Kota.

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan termasuk membawa Rizki untuk dimintakan keterangan.

“Dalam interogasi itulah pelaku mengakui semua perbuatannya. Kini kami tengah meminta persetujuan pihak keluarga untuk autopsi di Biddokkes Polda Sumbar,” kata Iptu Nanang.

Kontributor : Rizky Islam

Load More