Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Kamis, 11 Juli 2024 | 19:09 WIB
Garis polisi TKP dugaan kasus pembunuhan. [Dok polisi]

SuaraSumbar.id - Polisi Kota Solok, Sumatera Barat, telah berhasil menangkap seorang suami berinisial R yang diduga telah membunuh istrinya, SPR, yang sedang hamil delapan bulan.

Pembunuhan tragis ini terjadi di rumah kontrakan mereka di Aro IV Korong, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, pada dini hari Selasa (9/7/2024).

Kasatreskrim Polres Solok, Iptu Nanang Saputra, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan, "Benar telah terjadi peristiwa pembunuhan tersebut yang mana korban dibunuh oleh suaminya sendiri."

Insiden itu diketahui pertama kali oleh keluarga SPR yang merasa ada kejanggalan dalam kematian korban.

Baca Juga: Polisi Tangkap Suami Diduga Pembunuh Istri Hamil di Solok

Menurut laporan keluarga, ada bekas luka lebam di beberapa bagian tubuh korban, seperti leher, dada, telinga sebelah kiri, dan punggung.

Awalnya, R mengabarkan kepada keluarga bahwa SPR meninggal karena sakit dan membawa jenazahnya ke rumah keluarga di Lubuk Buaya, Kota Padang, di mana ia kemudian dimakamkan di daerah Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.

Keluarga, yang curiga dengan keadaan tersebut, membuat laporan ke polisi yang kemudian melakukan penyelidikan.

Hasilnya menunjukkan bahwa pelakunya adalah suami korban. "Keluarga korban membuat laporan dan setelah dilakukan penyelidikan ternyata pelakunya adalah suami korban sendiri," kata Iptu Nanang.

Pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polres Solok sehari setelah kejadian, pada Rabu (10/7/2024).

Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan Sadis Istri Hamil di Solok, Autopsi Segera Dilakukan

"Pelaku langsung kita lakukan penangkapan berdasarkan keterangan dari saksi-saksi dan keluarga korban," tambah Nanang.

Saat ini, R telah diamankan di rumah tahanan Polres Solok Kota dan menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh kepolisian setempat.

Kontributor : Rizky Islam

Load More