SuaraSumbar.id - Tim kuasa hukum pemilik sebuah kafe di Kecamatan Koto Balingka, Pasaman Barat, telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada Selasa (11/6/2024).
Gugatan tersebut diajukan sebagai respons terhadap penangkapan tujuh orang karyawan kafe oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Pasaman Barat pada tanggal 6 Juni 2024.
Menurut Adma Sadli Lubis, anggota tim penasehat hukum, tujuh karyawan yang diamankan merupakan perempuan yang diduga sebagai operator atau pemandu lagu.
Adma mengklaim bahwa penangkapan tersebut dilakukan saat para karyawan sedang tidak bekerja dan tertidur di rumah, bukan di lokasi karaoke.
Baca Juga: Satpol PP Tertibkan Lapak Rongsokan Liar di Aia Pacah
“Penangkapan mereka tidak disertai dengan surat perintah yang sah, yang secara jelas merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia," ujar Adma, Kamis (13/6/2024).
Ia juga menegaskan bahwa Satpol PP telah melampaui tugas pokok dan fungsinya, sehingga tindakan tersebut dianggap menyalahi aturan.
Praperadilan ini dilakukan untuk mempertanyakan legalitas tindakan Satpol PP Pasaman Barat yang dinilai telah berujung pada pelanggaran HAM.
“Kasus seperti ini memang jarang terjadi, tapi perlu ada kejelasan tentang batasan tugas Satpol PP agar tidak terjadi pelanggaran serupa di masa depan,” tambah Adma.
Ketujuh wanita yang diamankan oleh Satpol PP sebelumnya diduga sebagai pemandu lagu telah dikirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Solok, yang dikelola bersama Dinas Sosial setempat.
Baca Juga: Waspada! DBD Merebak di Pasaman Barat, 1 Orang Meninggal Dunia
Proses ini dilakukan setelah penyidikan awal oleh Satpol PP mengindikasikan pelanggaran terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sementara itu, upaya untuk mendapatkan klarifikasi dari Edizon Zelmi, Plt Kasat Pol PP dan Pemadam, belum membuahkan hasil karena belum ada tanggapan terhadap upaya komunikasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp.
Sidang praperadilan ini diharapkan dapat membawa keadilan bagi para karyawan yang terdampak dan mengklarifikasi peran serta batasan tugas Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Satpol PP Tertibkan Lapak Rongsokan Liar di Aia Pacah
-
Waspada! DBD Merebak di Pasaman Barat, 1 Orang Meninggal Dunia
-
Jalan Rusak Pasca Gempa di Pasaman Barat Mulai Diperbaiki, Anggaran Capai Rp 22 Miliar
-
Tragis! Tabrakan Maut di Pasaman Barat, Ibu dan 2 Anak Kembar Tewas
-
Pantai Eksotis di Pasaman Barat: Pesona Pasir Putih dan Ombak Memesona
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Lowongan Kerja Guru Sekolah Rakyat 2025: Ini Syaratnya, Cara Daftar dan Jadwal Lengkap!
-
Daftar 5 Link DANA Kaget per Sabtu 14 Juni 2025, Begini Cara Aman Klaim Saldo Gratis!
-
Profil Arry Yuswandi, Ketua MPKS Muhammadiyah Sumbar yang Resmi Jadi Sekda Sumbar!
-
Ngeri! Kasus Mutilasi di Pesisir Selatan, Daging Korban Digoreng dan Dimakan Si Pembunuh
-
Kronologi Penemuan Janin di Kawasan Gunung Padang, Ini Penjelasan Polisi