SuaraSumbar.id - Tim kuasa hukum pemilik sebuah kafe di Kecamatan Koto Balingka, Pasaman Barat, telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada Selasa (11/6/2024).
Gugatan tersebut diajukan sebagai respons terhadap penangkapan tujuh orang karyawan kafe oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Pasaman Barat pada tanggal 6 Juni 2024.
Menurut Adma Sadli Lubis, anggota tim penasehat hukum, tujuh karyawan yang diamankan merupakan perempuan yang diduga sebagai operator atau pemandu lagu.
Adma mengklaim bahwa penangkapan tersebut dilakukan saat para karyawan sedang tidak bekerja dan tertidur di rumah, bukan di lokasi karaoke.
“Penangkapan mereka tidak disertai dengan surat perintah yang sah, yang secara jelas merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia," ujar Adma, Kamis (13/6/2024).
Ia juga menegaskan bahwa Satpol PP telah melampaui tugas pokok dan fungsinya, sehingga tindakan tersebut dianggap menyalahi aturan.
Praperadilan ini dilakukan untuk mempertanyakan legalitas tindakan Satpol PP Pasaman Barat yang dinilai telah berujung pada pelanggaran HAM.
“Kasus seperti ini memang jarang terjadi, tapi perlu ada kejelasan tentang batasan tugas Satpol PP agar tidak terjadi pelanggaran serupa di masa depan,” tambah Adma.
Ketujuh wanita yang diamankan oleh Satpol PP sebelumnya diduga sebagai pemandu lagu telah dikirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Solok, yang dikelola bersama Dinas Sosial setempat.
Baca Juga: Satpol PP Tertibkan Lapak Rongsokan Liar di Aia Pacah
Proses ini dilakukan setelah penyidikan awal oleh Satpol PP mengindikasikan pelanggaran terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sementara itu, upaya untuk mendapatkan klarifikasi dari Edizon Zelmi, Plt Kasat Pol PP dan Pemadam, belum membuahkan hasil karena belum ada tanggapan terhadap upaya komunikasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp.
Sidang praperadilan ini diharapkan dapat membawa keadilan bagi para karyawan yang terdampak dan mengklarifikasi peran serta batasan tugas Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Satpol PP Tertibkan Lapak Rongsokan Liar di Aia Pacah
-
Waspada! DBD Merebak di Pasaman Barat, 1 Orang Meninggal Dunia
-
Jalan Rusak Pasca Gempa di Pasaman Barat Mulai Diperbaiki, Anggaran Capai Rp 22 Miliar
-
Tragis! Tabrakan Maut di Pasaman Barat, Ibu dan 2 Anak Kembar Tewas
-
Pantai Eksotis di Pasaman Barat: Pesona Pasir Putih dan Ombak Memesona
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Serunya Pestapora 2026 Bareng BRImo, Hadir dengan Ragam Program Menarik
-
Korban Terakhir Banjir Bandang Solok Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Dihentikan
-
Tinjau Lokasi Banjir Bandang Solok, Gibran Pastikan Keselamatan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi
-
Terbang Makin Nyaman, Nasabah BRI Prioritas Dapat Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Jaga Kesehatan Lebih Optimal, BRI Private Tawarkan Layanan Premium Medical Check Up