SuaraSumbar.id - Tim kuasa hukum pemilik sebuah kafe di Kecamatan Koto Balingka, Pasaman Barat, telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada Selasa (11/6/2024).
Gugatan tersebut diajukan sebagai respons terhadap penangkapan tujuh orang karyawan kafe oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Pasaman Barat pada tanggal 6 Juni 2024.
Menurut Adma Sadli Lubis, anggota tim penasehat hukum, tujuh karyawan yang diamankan merupakan perempuan yang diduga sebagai operator atau pemandu lagu.
Adma mengklaim bahwa penangkapan tersebut dilakukan saat para karyawan sedang tidak bekerja dan tertidur di rumah, bukan di lokasi karaoke.
Baca Juga: Satpol PP Tertibkan Lapak Rongsokan Liar di Aia Pacah
“Penangkapan mereka tidak disertai dengan surat perintah yang sah, yang secara jelas merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia," ujar Adma, Kamis (13/6/2024).
Ia juga menegaskan bahwa Satpol PP telah melampaui tugas pokok dan fungsinya, sehingga tindakan tersebut dianggap menyalahi aturan.
Praperadilan ini dilakukan untuk mempertanyakan legalitas tindakan Satpol PP Pasaman Barat yang dinilai telah berujung pada pelanggaran HAM.
“Kasus seperti ini memang jarang terjadi, tapi perlu ada kejelasan tentang batasan tugas Satpol PP agar tidak terjadi pelanggaran serupa di masa depan,” tambah Adma.
Ketujuh wanita yang diamankan oleh Satpol PP sebelumnya diduga sebagai pemandu lagu telah dikirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Solok, yang dikelola bersama Dinas Sosial setempat.
Baca Juga: Waspada! DBD Merebak di Pasaman Barat, 1 Orang Meninggal Dunia
Proses ini dilakukan setelah penyidikan awal oleh Satpol PP mengindikasikan pelanggaran terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sementara itu, upaya untuk mendapatkan klarifikasi dari Edizon Zelmi, Plt Kasat Pol PP dan Pemadam, belum membuahkan hasil karena belum ada tanggapan terhadap upaya komunikasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp.
Sidang praperadilan ini diharapkan dapat membawa keadilan bagi para karyawan yang terdampak dan mengklarifikasi peran serta batasan tugas Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
KPK Tegaskan Bisa Langsung Tahan Hasto PDIP Meski Ajukan Praperadilan Ulang
-
Kembali Gugat KPK usai Keok, Sidang Praperadilan Hasto PDIP Akan Dimulai pada 3 Maret 2025
-
Boyamin MAKI: KPK Bisa Lakukan Mekanisme Penangkapan Setya Novanto Terhadap Hasto
-
Kembali Gugat KPK, Ini Alasan Hasto Ajukan Praperadilan Lagi
-
KPK: Sebagai Warga Negara yang Baik, Hasto Mestinya Penuhi Pemeriksaan Meski Ajukan Praperadilan
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Strategi Songket PaSH Tingkatkan Penjualan: Terus Hadirkan Inovasi dan Adaptasi Pasar
-
Terungkap! Mayat Perempuan dalam Karung di Tanah Datar Pelajar MTSN, Bernama Cinta dan Bertato di Lengan Kiri!
-
Misteri Mayat Perempuan dalam Karung di Tanah Datar: Leher Bekas Dicekik, Punggung Bekas Dicakar!
-
Geger Penemuan Mayat Perempuan dalam Karung, Dibuang di Pinggir Jalan Tanah Datar!
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 700 Meter