SuaraSumbar.id - Tim kuasa hukum pemilik sebuah kafe di Kecamatan Koto Balingka, Pasaman Barat, telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada Selasa (11/6/2024).
Gugatan tersebut diajukan sebagai respons terhadap penangkapan tujuh orang karyawan kafe oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Pasaman Barat pada tanggal 6 Juni 2024.
Menurut Adma Sadli Lubis, anggota tim penasehat hukum, tujuh karyawan yang diamankan merupakan perempuan yang diduga sebagai operator atau pemandu lagu.
Adma mengklaim bahwa penangkapan tersebut dilakukan saat para karyawan sedang tidak bekerja dan tertidur di rumah, bukan di lokasi karaoke.
“Penangkapan mereka tidak disertai dengan surat perintah yang sah, yang secara jelas merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia," ujar Adma, Kamis (13/6/2024).
Ia juga menegaskan bahwa Satpol PP telah melampaui tugas pokok dan fungsinya, sehingga tindakan tersebut dianggap menyalahi aturan.
Praperadilan ini dilakukan untuk mempertanyakan legalitas tindakan Satpol PP Pasaman Barat yang dinilai telah berujung pada pelanggaran HAM.
“Kasus seperti ini memang jarang terjadi, tapi perlu ada kejelasan tentang batasan tugas Satpol PP agar tidak terjadi pelanggaran serupa di masa depan,” tambah Adma.
Ketujuh wanita yang diamankan oleh Satpol PP sebelumnya diduga sebagai pemandu lagu telah dikirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Solok, yang dikelola bersama Dinas Sosial setempat.
Baca Juga: Satpol PP Tertibkan Lapak Rongsokan Liar di Aia Pacah
Proses ini dilakukan setelah penyidikan awal oleh Satpol PP mengindikasikan pelanggaran terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sementara itu, upaya untuk mendapatkan klarifikasi dari Edizon Zelmi, Plt Kasat Pol PP dan Pemadam, belum membuahkan hasil karena belum ada tanggapan terhadap upaya komunikasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp.
Sidang praperadilan ini diharapkan dapat membawa keadilan bagi para karyawan yang terdampak dan mengklarifikasi peran serta batasan tugas Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Satpol PP Tertibkan Lapak Rongsokan Liar di Aia Pacah
-
Waspada! DBD Merebak di Pasaman Barat, 1 Orang Meninggal Dunia
-
Jalan Rusak Pasca Gempa di Pasaman Barat Mulai Diperbaiki, Anggaran Capai Rp 22 Miliar
-
Tragis! Tabrakan Maut di Pasaman Barat, Ibu dan 2 Anak Kembar Tewas
-
Pantai Eksotis di Pasaman Barat: Pesona Pasir Putih dan Ombak Memesona
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Maknai Kemerdekaan, Danantara melalui BRILink Agen Perluas Akses Keuangan hingga Pelosok Negeri
-
Semalaman Terombang-ambing, Nelayan Painan Ditemukan Selamat di Perairan Lakitan Selatan
-
Pria di Sumbar Jual Kekasih Lewat MiChat untuk Layani Pelanggan
-
3 Bahan Saja! Resep Camilan Sehat Gunakan Pisang dan Cokelat
-
BRI Dukung Pengelolaan Kas Negara Lewat Dana SAL, Perkuat Fungsi Intermediasi Perbankan