Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Senin, 10 Juni 2024 | 20:08 WIB
Ilustrasi Satpol PP. [Ist]

SuaraSumbar.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan lima wanita yang kedapatan nongkrong di tempat minim penerangan hingga larut malam. Penangkapan ini dilakukan pada Senin (10/6/2024) dini hari di kawasan Masjid Al Hakim.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Chandra Eka Putra, menyatakan bahwa pihaknya melakukan pengawasan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwako) yang ada di Kota Padang, dengan tujuan menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Saat patroli, lima orang wanita terjaring dan dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang. Takut terjadi apa-apa, jadi kita amankan dulu,” ujar Chandra dalam keterangannya.

Kepala Bidang Trantibum, Rozaldi Rosman, menambahkan bahwa mereka yang diamankan akan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang untuk didata dan diproses lebih lanjut.

Baca Juga: Mayat Pelajar SMP Mengapung di Sungai Kuranji Kota Padang, Diduga Korban Kekerasan

“Kita akan serahkan mereka ke PPNS Satpol PP untuk didata dan diproses, serta kita akan panggil keluarga mereka sebagai penjamin mereka nantinya,” kata Rozaldi.

Penangkapan ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dan memastikan keamanan serta ketertiban di kawasan tersebut.

Satpol PP Padang terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan penegakan peraturan demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi warga Kota Padang.

Kontributor : Rizky Islam

Baca Juga: Awas Panic Buying! Stok Pangan di Padang Aman Jelang Idul Adha

Load More