Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Senin, 10 Juni 2024 | 14:22 WIB
Ilustrasi hewan kurban sapi (Pixabay/ahmad jael)

SuaraSumbar.id - Tim Kesehatan Hewab (Keswan) Dinas Pertanian Kota Padang telah memeriksa sejumlah hewan kurban menjelang Idul Adha 2024, dengan 1.550 ekor dinyatakan layak untuk dikurbankan.

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan bahwa hewan-hewan tersebut memenuhi standar aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).

Kepala Dinas Pertanian Kota Padang, Yoice Yuliani, menyatakan bahwa proses pemeriksaan ini telah dimulai sejak 27 Mei 2024 dan melibatkan hewan kurban yang tersebar di sembilan kecamatan di kota tersebut.

"Tim Keswan telah turun langsung ke kandang-kandang penampungan di berbagai titik, termasuk Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Lubuk Kilangan, dan Kuranji," kata Yuliani pada Senin, 10 Juni 2024.

Baca Juga: Tabrakan Hebat di Panorama 2: Truk Rebah di Pinggir Jalan, Penyelidikan Berlanjut

Dari 2.000 hewan yang diperiksa, 1.550 di antaranya memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, termasuk keadaan fisik yang sehat dan umur minimal dua tahun.

"Hewan-hewan yang dinilai sudah memenuhi kriteria diberi label orange, yang menunjukkan bahwa mereka layak dikurbankan," tambah Yuliani.

Selain melakukan pemeriksaan, Dinas Pertanian juga menekankan pentingnya memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) untuk hewan kurban yang didatangkan dari luar daerah.

Ini penting terutama karena beberapa hewan kurban datang hanya dua hari sebelum pelaksanaan kurban, sehingga kesehatan mereka tidak sempat dicek oleh Tim Keswan.

Diperkirakan sebanyak 7.000 hewan kurban akan disembelih di Kota Padang pada Idul Adha tahun ini. Untuk mendukung kebutuhan tersebut, hewan kurban juga didatangkan dari kabupaten dan kota tetangga.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Bergilir Kota Padang 10 sampai 15 Juni

Dinas Pertanian Kota Padang juga telah melakukan sosialisasi kepada pengurus masjid dan panitia kurban untuk memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan syariat dan standar kesehatan yang telah ditetapkan.

Kontributor : Rizky Islam

Load More