SuaraSumbar.id - Seorang pria berinisial NF (38) dari komplek perumahan PT. BPP Nagari Sungai Aua, di Kecamatan Sungai Aur, Pasaman Barat, telah ditangkap oleh kepolisian atas tuduhan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial AW.
Kejadian pertama terjadi ketika korban baru berusia 15 tahun pada tahun 2022.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, menyatakan bahwa NF ditangkap berdasarkan laporan dari orang tua korban.
"Penangkapan berlangsung di lokasi kediaman pelaku, di mana ia juga merupakan tetangga dari korban," jelas AKP Fahrel pada konferensi pers, Sabtu (8/6/2024).
Baca Juga: Pasaman Barat Butuh Shelter Tsunami, 80 Ribu Jiwa Lebih Warga Tinggal di Garis Pantai
Orang tua korban mulai mencurigai sesuatu yang salah setelah menyaksikan perubahan perilaku anak mereka, yang menjadi lebih pendiam dan sering melamun.
Setelah desakan, korban membuka pengalaman traumatis yang dialaminya. Kejadian ini dilaporkan kepada Polres Pasaman Barat pada 10 Mei 2024, yang memicu penyelidikan lebih lanjut.
"Dari penyelidikan kami, kami berhasil mengumpulkan cukup bukti untuk menangkap dan menginterogasi NF," ungkap AKP Fahrel.
Saat diinterogasi, NF mengakui telah menyetubuhi korban pertama kali di lapangan voli komplek perumahan pada tanggal 22 September 2022, dan untuk yang kedua kali selama sebuah pesta pernikahan di bulan yang sama.
NF dilaporkan menggunakan bujukan dan janji uang untuk merayu korban. Atas perbuatannya, NF kini menghadapi hukuman maksimal 15 tahun penjara, di bawah Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 82, serta Pasal 76 D dan 76 E dari Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Hindari Mobil Berputar, Pajero Sport Hantam Tiang Listrik Hingga Roboh Beruntun
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Ditangkap Kasus Pencabulan, Eks Bupati Biak Numfor Papua Ternyata Predator Seks Anak
-
Miris! Bapak di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ketahuan Saat Ibu Curiga Anaknya Tak Kunjung Datang Bulan
-
Siapa Nadya Aulia Zulfa? Suaminya Tersandung Kasus Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Bejat! Pimpinan Ponpes di Jambi Cabuli 11 Santri dan 1 Santriwati, Begini Modusnya
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Kasus Polisi Tembak Mati Polisi di Solok Selatan, Sahroni Tekankan Hal Ini di Polda Sumbar
-
Perintah Kapolri, Propam dan Irwasum Tangani Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
-
Detik-detik AKP Dadang Tembak Mati AKP Ulil, Kompolnas: Kapolres Solok Selatan Berlindung di Ruang Tengah!
-
Lokasi Tambang Galian C Ilegal, Diduga Pemicu Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, 10 Bus Pariwisata di Sumbar Tak Laik Jalan