Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Minggu, 09 Juni 2024 | 12:24 WIB
Ilustrasi pencabulan.

SuaraSumbar.id - Seorang pria berinisial NF (38) dari komplek perumahan PT. BPP Nagari Sungai Aua, di Kecamatan Sungai Aur, Pasaman Barat, telah ditangkap oleh kepolisian atas tuduhan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial AW.

Kejadian pertama terjadi ketika korban baru berusia 15 tahun pada tahun 2022.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, menyatakan bahwa NF ditangkap berdasarkan laporan dari orang tua korban.

"Penangkapan berlangsung di lokasi kediaman pelaku, di mana ia juga merupakan tetangga dari korban," jelas AKP Fahrel pada konferensi pers, Sabtu (8/6/2024).

Baca Juga: Pasaman Barat Butuh Shelter Tsunami, 80 Ribu Jiwa Lebih Warga Tinggal di Garis Pantai

Orang tua korban mulai mencurigai sesuatu yang salah setelah menyaksikan perubahan perilaku anak mereka, yang menjadi lebih pendiam dan sering melamun.

Setelah desakan, korban membuka pengalaman traumatis yang dialaminya. Kejadian ini dilaporkan kepada Polres Pasaman Barat pada 10 Mei 2024, yang memicu penyelidikan lebih lanjut.

"Dari penyelidikan kami, kami berhasil mengumpulkan cukup bukti untuk menangkap dan menginterogasi NF," ungkap AKP Fahrel.

Saat diinterogasi, NF mengakui telah menyetubuhi korban pertama kali di lapangan voli komplek perumahan pada tanggal 22 September 2022, dan untuk yang kedua kali selama sebuah pesta pernikahan di bulan yang sama.

NF dilaporkan menggunakan bujukan dan janji uang untuk merayu korban. Atas perbuatannya, NF kini menghadapi hukuman maksimal 15 tahun penjara, di bawah Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 82, serta Pasal 76 D dan 76 E dari Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Hindari Mobil Berputar, Pajero Sport Hantam Tiang Listrik Hingga Roboh Beruntun

Kontributor : Rizky Islam

Load More