SuaraSumbar.id - Seorang pria berinisial NF (38) dari komplek perumahan PT. BPP Nagari Sungai Aua, di Kecamatan Sungai Aur, Pasaman Barat, telah ditangkap oleh kepolisian atas tuduhan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial AW.
Kejadian pertama terjadi ketika korban baru berusia 15 tahun pada tahun 2022.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, menyatakan bahwa NF ditangkap berdasarkan laporan dari orang tua korban.
"Penangkapan berlangsung di lokasi kediaman pelaku, di mana ia juga merupakan tetangga dari korban," jelas AKP Fahrel pada konferensi pers, Sabtu (8/6/2024).
Baca Juga: Pasaman Barat Butuh Shelter Tsunami, 80 Ribu Jiwa Lebih Warga Tinggal di Garis Pantai
Orang tua korban mulai mencurigai sesuatu yang salah setelah menyaksikan perubahan perilaku anak mereka, yang menjadi lebih pendiam dan sering melamun.
Setelah desakan, korban membuka pengalaman traumatis yang dialaminya. Kejadian ini dilaporkan kepada Polres Pasaman Barat pada 10 Mei 2024, yang memicu penyelidikan lebih lanjut.
"Dari penyelidikan kami, kami berhasil mengumpulkan cukup bukti untuk menangkap dan menginterogasi NF," ungkap AKP Fahrel.
Saat diinterogasi, NF mengakui telah menyetubuhi korban pertama kali di lapangan voli komplek perumahan pada tanggal 22 September 2022, dan untuk yang kedua kali selama sebuah pesta pernikahan di bulan yang sama.
NF dilaporkan menggunakan bujukan dan janji uang untuk merayu korban. Atas perbuatannya, NF kini menghadapi hukuman maksimal 15 tahun penjara, di bawah Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 82, serta Pasal 76 D dan 76 E dari Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Hindari Mobil Berputar, Pajero Sport Hantam Tiang Listrik Hingga Roboh Beruntun
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Cabuli Mahasiswi, Legislator PKB Geram Aksi Predator Seks Guru Besar UGM: Jangan Dikasih Ampun!
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli 3 Anak, Kemen PPPA Turun Tangan Ungkap Fakta Penting Ini
-
Masuk Kejahatan Berbahaya, Psikolog Minta AKBP Fajar Widyadharma Dikenakan Pasal Berlapis
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
Adu Mental! Pemain Korut Teror Psikologis Skuat Timnas Indonesia U-17
-
Rekam Jejak Kim Sang-sik, Junior STY yang Pimpin ASEAN All Stars Lawan Manchester United
-
Jepang Tersingkir! Ini Skenario yang Bisa Bawa Timnas Indonesia Juara Piala Asia U-17
-
Rekam Jejak Wipawee Srithong: Bintang Timnas Thailand, Pengganti Megawati di Red Sparks
-
Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
Terkini
-
Wacana Pembatasan Jam Hiburan Malam di Sumbar, Ini Alasannya
-
Cuan Tambahan Awal Pekan, Klaim Saldo DANA Kaget 14 April 2025 Lewat Link Ini!
-
Link DANA Kaget Terbaru 14 April 2025, Buruan Ambil Rezekimu!
-
RUPST Setujui Buyback Saham, BRI Gelontorkan Rp3 Triliun
-
Bisnis Kuliner UMKM Ini Makin Berkembang Berkat Pemberdayaan dari BRI