SuaraSumbar.id - Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kini menjadi topik hangat di kalangan masyarakat. Kebijakan iuran Tapera yang dicanangkan Presiden Jokowi mendapatkan banyak protes dari pekerja hingga pengusaha.
Menurut kebijakan ini, sebanyak 3 persen gaji atau upah pekerja akan dipotong setiap bulannya untuk simpanan Tapera.
Pekerja diwajibkan iuran, dengan rincian 2,5 persen dari gaji pekerja, baik swasta maupun PNS, yang akan dipotong setiap bulan, sementara perusahaan menanggung 0,5 persen.
Untuk pekerja mandiri, mereka harus menanggung sendiri potongan sebesar 3% per bulan. Bahkan freelancer dapat menjadi peserta Tapera meskipun upah mereka lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan.
Pemerintah menjelaskan bahwa pemotongan gaji sebesar 3 persen ini dimaksudkan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah.
Namun, kebijakan ini telah memicu kekhawatiran dan ketidakpuasan di kalangan pekerja dan pengusaha.
Sebagai contoh, bagi pekerja yang menerima gaji sesuai dengan UMP Sumatera Barat sebesar Rp 2.811.499, iuran Tapera yang dipotong adalah sekitar Rp 84.344,97 per bulan.
Berikut ini adalah rincian besaran iuran Tapera menurut PP Nomor 21 Tahun 2024, yang disesuaikan dengan nilai UMP tiap-tiap daerah sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan:
1. Aceh: UMP Rp 3.460.672 (pemotongan 3 persen untuk Tapera Rp 103.811,16)
2. Sumatera Utara: UMP Rp 2.809.915 (pemotongan 3 persen untuk Tapera Rp 84.297,452)
3. Sumatera Barat: UMP Rp 2.811.499 (pemotongan 3 persen untuk Tapera Rp 84.344,97)
Baca Juga: Gunung Marapi Erupsi Lagi Siang ini, Status Level III Siaga
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah, meskipun masih banyak tantangan dan kritik yang perlu dihadapi.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi Siang ini, Status Level III Siaga
-
Pemkot Padang Panjang Sumbar Perpanjang Masa Tanggap Darurat 14 Hari
-
Gempa Bumi Mengguncang Bukittinggi Sumbar Tiga Kali Berturut-turut
-
Waspadai Potensi Banjir Bandang Susulan dari Gunung Marapi
-
PVMBG Beberkan Hasil Penyelidikan Pergerakan Tanah Sekitar Gunung Marapi
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Heboh! 5 Link ShopeePay Gratis Tersebar, Kesempatan Dapat Rp2,5 Juta Cuma Sekali Klik
-
Ibu Muda Buang Bayinya yang Terpotong 3 Bagian di Bukittinggi Ditangkap
-
Resep Perkedel Jagung Renyah, Gurih, Camilan Simpel Favorit Keluarga!
-
Resep Sambel Tempe Kemangi: Pedas dan Bikin Nambah Nasi Terus!
-
Bayi Diduga Baru Lahir Ditemukan di Bukittinggi, Kondisi Terpotong-potong