SuaraSumbar.id - Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kini menjadi topik hangat di kalangan masyarakat. Kebijakan iuran Tapera yang dicanangkan Presiden Jokowi mendapatkan banyak protes dari pekerja hingga pengusaha.
Menurut kebijakan ini, sebanyak 3 persen gaji atau upah pekerja akan dipotong setiap bulannya untuk simpanan Tapera.
Pekerja diwajibkan iuran, dengan rincian 2,5 persen dari gaji pekerja, baik swasta maupun PNS, yang akan dipotong setiap bulan, sementara perusahaan menanggung 0,5 persen.
Untuk pekerja mandiri, mereka harus menanggung sendiri potongan sebesar 3% per bulan. Bahkan freelancer dapat menjadi peserta Tapera meskipun upah mereka lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan.
Baca Juga: Gunung Marapi Erupsi Lagi Siang ini, Status Level III Siaga
Pemerintah menjelaskan bahwa pemotongan gaji sebesar 3 persen ini dimaksudkan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah.
Namun, kebijakan ini telah memicu kekhawatiran dan ketidakpuasan di kalangan pekerja dan pengusaha.
Sebagai contoh, bagi pekerja yang menerima gaji sesuai dengan UMP Sumatera Barat sebesar Rp 2.811.499, iuran Tapera yang dipotong adalah sekitar Rp 84.344,97 per bulan.
Berikut ini adalah rincian besaran iuran Tapera menurut PP Nomor 21 Tahun 2024, yang disesuaikan dengan nilai UMP tiap-tiap daerah sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan:
1. Aceh: UMP Rp 3.460.672 (pemotongan 3 persen untuk Tapera Rp 103.811,16)
2. Sumatera Utara: UMP Rp 2.809.915 (pemotongan 3 persen untuk Tapera Rp 84.297,452)
3. Sumatera Barat: UMP Rp 2.811.499 (pemotongan 3 persen untuk Tapera Rp 84.344,97)
Baca Juga: Pemkot Padang Panjang Sumbar Perpanjang Masa Tanggap Darurat 14 Hari
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah, meskipun masih banyak tantangan dan kritik yang perlu dihadapi.
Berita Terkait
-
PT KAI Datangkan 12 Unit Kereta Baru untuk Perkuat KA Pariaman Ekspres
-
Kulineran di Pariaman? Ini 4 Kuliner Andalan yang Harus Dicicipi!
-
Melihat Proses Evakuasi Harimau Sumatera Pemakan Ternak di Agam
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, 8 Maret 2025
-
Mudik Lebaran Gratis 2025 ke Sumbar Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
Terkini
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran
-
Harunya Lebaran 2025 di Balik Jeruji: Narapidana Lapas Padang Melepas Rindu dengan Keluarga
-
Lebaran Aman dengan BRI: Hindari Penipuan dan Kejahatan Siber
-
BRI Berkontribusi dalam Konservasi Laut Gili Matra Melalui Program Menanam Grow & Green
-
Nikmati Keandalan BRImo: Transaksi Tanpa Hambatan Selama Lebaran 2025