SuaraSumbar.id - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (BBKSDA Sumbar) menduga alasan harimau sumatera berkeliaran hingga masuk ke halaman masjid di Kabupaten Solok karena habitatnya diganggu aktivitas manusia.
"Harimau yang keluar dari habitatnya itu disebabkan karena adanya aktivitas beberapa orang, tetapi bukan masyarakat sekitar yang masuk dalam habitat tersebut untuk melakukan pemikatan burung," kata Plh Kepala BKSDA Sumbar Dian Indriati, Jumat (31/5/2024).
Diketahui, publik baru saja digegerkan dengan penampakkan Harimau Sumatera di pekarangan Masjid Alisma Alius Lubuk Selasih, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok pada Kamis (30/5/2024) dini hari.
Menurutnya, para pemikat burung tersebut takut akan kemunculan harimau sehingga mereka menggunakan bunyi-bunyian yang membuat harimau itu takut dan keluar dari habitatnya, akhirnya memasuki pekarangan masjid.
Dian juga menjelaskan alasan lain yang menyebabkan harimau itu bisa masuk ke pekarangan masjid lantaran area di sekitar masjid merupakan hutan konservasi dan hutan lindung.
"Karena lingkungan masjid tersebut dikelilingi oleh hutan konservasi dan hutan lindung," ungkapnya.
Kendati demikian, ia mengatakan tim BBKASDA bersama tim gabungan dan pemerintah daerah setempat sudah melakukan berbagai upaya untuk menggiring kembali harimau tersebut ke hutan atau habitatnya.
"Tim gabungan sudah berada di lokasi kejadian untuk melakukan upaya mitigasi dan mengedukasi agar masyarakat tenang," katanya.
Selain itu, tim juga melakukan upaya penggiringan satwa ke habitatnya yang berbatasan langsung dengan habitatnya di kawasan hutan. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat tenang dan tidak terdapat korban jiwa baik dari pihak manusia maupun satwa.
Dian juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan penangkapan, melukai atau bahkan membunuh satwa yang dilindungi. Bagi yang melakukan hal tersebut akan mendapat sanksi berdasarkan pasal 40 Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE).
Bagi siapa pun yang melanggar undang-undang tersebut akan dikenai sanksi penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (Antara)
Berita Terkait
-
Harimau Sumatera Dievakuasi usai Masuk Ladang Warga
-
Penyelamatan Dua Kasuari Gelambir Ganda dari Lokasi Wisata Terbengkalai
-
Polisi Gulung Jaringan Penjual Kulit Harimau Sumatera, Pelaku Utama Dibekuk di Nagan Raya
-
Rizky dan Lestari, Harimau Sumatera penghuni baru TMSBK Bukittinggi
-
Melihat Proses Evakuasi Harimau Sumatera Pemakan Ternak di Agam
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Penguatan Good Corporate Governance di BUMN Dinilai Mampu Tingkatkan Kinerja dan Akuntabilitas
-
Dengan QLola by BRI, Perusahaan Bisa Salurkan Gaji Karyawan Tanpa Harus Memproses Satu per Satu
-
Rp 1 Triliun per Tahun Putaran Uang Hasil Tambang Emas Ilegal di Sumbar, Toko Emas Ikut Disorot
-
4 Makanan Bantu Turunkan Kolesterol Jahat Secara Alami
-
Masyarakat Diingatkan Akan Bahaya Pencampuran Jeroan-Daging untuk Kesehatan