SuaraSumbar.id - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (BBKSDA Sumbar) menduga alasan harimau sumatera berkeliaran hingga masuk ke halaman masjid di Kabupaten Solok karena habitatnya diganggu aktivitas manusia.
"Harimau yang keluar dari habitatnya itu disebabkan karena adanya aktivitas beberapa orang, tetapi bukan masyarakat sekitar yang masuk dalam habitat tersebut untuk melakukan pemikatan burung," kata Plh Kepala BKSDA Sumbar Dian Indriati, Jumat (31/5/2024).
Diketahui, publik baru saja digegerkan dengan penampakkan Harimau Sumatera di pekarangan Masjid Alisma Alius Lubuk Selasih, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok pada Kamis (30/5/2024) dini hari.
Menurutnya, para pemikat burung tersebut takut akan kemunculan harimau sehingga mereka menggunakan bunyi-bunyian yang membuat harimau itu takut dan keluar dari habitatnya, akhirnya memasuki pekarangan masjid.
Dian juga menjelaskan alasan lain yang menyebabkan harimau itu bisa masuk ke pekarangan masjid lantaran area di sekitar masjid merupakan hutan konservasi dan hutan lindung.
"Karena lingkungan masjid tersebut dikelilingi oleh hutan konservasi dan hutan lindung," ungkapnya.
Kendati demikian, ia mengatakan tim BBKASDA bersama tim gabungan dan pemerintah daerah setempat sudah melakukan berbagai upaya untuk menggiring kembali harimau tersebut ke hutan atau habitatnya.
"Tim gabungan sudah berada di lokasi kejadian untuk melakukan upaya mitigasi dan mengedukasi agar masyarakat tenang," katanya.
Selain itu, tim juga melakukan upaya penggiringan satwa ke habitatnya yang berbatasan langsung dengan habitatnya di kawasan hutan. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat tenang dan tidak terdapat korban jiwa baik dari pihak manusia maupun satwa.
Dian juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan penangkapan, melukai atau bahkan membunuh satwa yang dilindungi. Bagi yang melakukan hal tersebut akan mendapat sanksi berdasarkan pasal 40 Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE).
Bagi siapa pun yang melanggar undang-undang tersebut akan dikenai sanksi penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (Antara)
Berita Terkait
-
Rizky dan Lestari, Harimau Sumatera penghuni baru TMSBK Bukittinggi
-
Melihat Proses Evakuasi Harimau Sumatera Pemakan Ternak di Agam
-
Krisis Konservasi: Gajah dan Harimau Sumatera Terancam di Aceh
-
Gemas! Bakso Anak Harimau Sumatera Curi Perhatian di Disney Animal Kingdom Amerika
-
Detik-detik Warga Agam Bertemu Harimau Sumatera Saat Buru Babi, Tubuh Gemetar di Atas Pohon Setinggi 15 Meter!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Misteri Waktu, Kenapa Perjalanan Pulang Terasa Lebih Cepat? Ini Kata Psikolog
-
Bahaya Bantal Tidur Tak Diganti, Benarkah Bisa Picu Infeksi Paru-Paru?
-
Bolehkah Muslim Masak Pakai Mirin? Bumbu Jepang Beralkohol, Ini Fatwa Muhammadiyah
-
Bongkar Pembalakan Liar di Mentawai, 11 Alat Berat hingga 7 Truk Disita!
-
Tragedi Gempa Sumbar 2009, Benarkah Masalah Desain Penyebab Bangunan Ambruk? Ini Kata Pakar