SuaraSumbar.id - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (BBKSDA Sumbar) menduga alasan harimau sumatera berkeliaran hingga masuk ke halaman masjid di Kabupaten Solok karena habitatnya diganggu aktivitas manusia.
"Harimau yang keluar dari habitatnya itu disebabkan karena adanya aktivitas beberapa orang, tetapi bukan masyarakat sekitar yang masuk dalam habitat tersebut untuk melakukan pemikatan burung," kata Plh Kepala BKSDA Sumbar Dian Indriati, Jumat (31/5/2024).
Diketahui, publik baru saja digegerkan dengan penampakkan Harimau Sumatera di pekarangan Masjid Alisma Alius Lubuk Selasih, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok pada Kamis (30/5/2024) dini hari.
Menurutnya, para pemikat burung tersebut takut akan kemunculan harimau sehingga mereka menggunakan bunyi-bunyian yang membuat harimau itu takut dan keluar dari habitatnya, akhirnya memasuki pekarangan masjid.
Dian juga menjelaskan alasan lain yang menyebabkan harimau itu bisa masuk ke pekarangan masjid lantaran area di sekitar masjid merupakan hutan konservasi dan hutan lindung.
"Karena lingkungan masjid tersebut dikelilingi oleh hutan konservasi dan hutan lindung," ungkapnya.
Kendati demikian, ia mengatakan tim BBKASDA bersama tim gabungan dan pemerintah daerah setempat sudah melakukan berbagai upaya untuk menggiring kembali harimau tersebut ke hutan atau habitatnya.
"Tim gabungan sudah berada di lokasi kejadian untuk melakukan upaya mitigasi dan mengedukasi agar masyarakat tenang," katanya.
Selain itu, tim juga melakukan upaya penggiringan satwa ke habitatnya yang berbatasan langsung dengan habitatnya di kawasan hutan. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat tenang dan tidak terdapat korban jiwa baik dari pihak manusia maupun satwa.
Dian juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan penangkapan, melukai atau bahkan membunuh satwa yang dilindungi. Bagi yang melakukan hal tersebut akan mendapat sanksi berdasarkan pasal 40 Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE).
Bagi siapa pun yang melanggar undang-undang tersebut akan dikenai sanksi penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (Antara)
Berita Terkait
-
Harimau Sumatera Pemangsa Ternak Warga Berhasil Dievakuasi
-
Harimau Sumatera Dievakuasi usai Masuk Ladang Warga
-
Penyelamatan Dua Kasuari Gelambir Ganda dari Lokasi Wisata Terbengkalai
-
Polisi Gulung Jaringan Penjual Kulit Harimau Sumatera, Pelaku Utama Dibekuk di Nagan Raya
-
Rizky dan Lestari, Harimau Sumatera penghuni baru TMSBK Bukittinggi
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Inilah Cerita Tentang Dewi Natalia, Mantri BRI yang 15 Tahun Lawan Rentenir dan Dukung Pedagang
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM
-
Raih Penghargaan, BRI Dorong Transformasi Digital Lewat BRImo Taiwan
-
DPLK BRI Tegaskan Komitmen ESG Lewat Raihan Kehati ESG Award 2026
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Rekening Perbankan Masyarakat