SuaraSumbar.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, mengeluarkan peringatan tegas terhadap PT Bumi Sarimas Indonesia (BSI) di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar). Peringatan itu disampaikannya usai mendengar langsung keluhan ratusan buruh yang belum menerima gaji selama empat bulan.
"Kalau seandainya mereka main-main, kita akan melakukan tindakan apa kawan-kawan? Tindakan hukum," tegas Noel, sapaan akrab Wamenaker, saat menemui para buruh yang melakukan unjuk rasa, Kamis (7/8/2025).
Aksi massa buruh ini disaksikan langsung oleh Wakil Gubernur Sumbar, anggota DPRD, serta Kapolres Padang Pariaman.
Di hadapan mereka, Wamenaker berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan mengingatkan perusahaan untuk tidak meremehkan kehadiran negara.
"Kalau perusahaan ini membohongi Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Wakil Gubernur Sumbar dan Kapolres, saya rasa nekatnya owner perusahaan ini sudah tingkat dewa," ujarnya.
Wamenaker juga membakar semangat buruh agar tetap memperjuangkan hak-hak mereka. Ia menyebut perjuangan tersebut sebagai bentuk patriotisme yang tak boleh padam.
"Jangan pernah berhenti untuk berjuang. Ini bentuk patriotisme kita untuk keluarga kawan-kawan semua," katanya.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT BSI, Nanda Putra, menyambut baik kedatangan Wamenaker dan dukungan langsung dari pemerintah pusat.
Ia mengungkapkan bahwa pihak manajemen perusahaan telah menyampaikan janji pembayaran seluruh gaji buruh pada akhir bulan ini.
"Tadi, hasil perbincangan dengan pimpinan perusahaan, mereka berjanji akan membayar semua gaji karyawan di akhir bulan ini," ungkap Nanda.
Namun, Nanda tetap meminta agar pemerintah tidak lengah. Pasalnya, janji pembayaran sebelumnya kerap disampaikan, tetapi tidak pernah terealisasi. Ia berharap kali ini janji tersebut benar-benar ditepati.
Persoalan keterlambatan pembayaran gaji buruh bukan hanya masalah kesejahteraan, tetapi juga menyangkut hak dasar pekerja yang dilindungi undang-undang. Dalam konteks ini, pemerintah menegaskan bahwa setiap pelanggaran berat terhadap hak pekerja bisa berujung pada proses pidana ketenagakerjaan.
Hingga berita ini diturunkan, PT Bumi Sarimas Indonesia belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan terbaru ini. (Antara)
Berita Terkait
-
Wamen Ekraf Dorong Pemulihan Ekonomi Kreatif Pascabencana di Sumbar
-
Mangkrak 10 Tahun, Stadion Utama Sumbar Kini Kembali Bergeliat
-
Sumbar Dikepung Asap Karhutla dari Jambi dan Riau! Warga Diimbau Pakai Masker Demi Kesehatan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Podcast Tiga Dara: Wamenaker Blak-blakan, Sebut Ijazah Sudah Bukan Modal Cari Kerja!
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
Inilah Cerita Tentang Dewi Natalia, Mantri BRI yang 15 Tahun Lawan Rentenir dan Dukung Pedagang
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM
-
Raih Penghargaan, BRI Dorong Transformasi Digital Lewat BRImo Taiwan
-
DPLK BRI Tegaskan Komitmen ESG Lewat Raihan Kehati ESG Award 2026
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Rekening Perbankan Masyarakat