SuaraSumbar.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, mengeluarkan peringatan tegas terhadap PT Bumi Sarimas Indonesia (BSI) di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar). Peringatan itu disampaikannya usai mendengar langsung keluhan ratusan buruh yang belum menerima gaji selama empat bulan.
"Kalau seandainya mereka main-main, kita akan melakukan tindakan apa kawan-kawan? Tindakan hukum," tegas Noel, sapaan akrab Wamenaker, saat menemui para buruh yang melakukan unjuk rasa, Kamis (7/8/2025).
Aksi massa buruh ini disaksikan langsung oleh Wakil Gubernur Sumbar, anggota DPRD, serta Kapolres Padang Pariaman.
Di hadapan mereka, Wamenaker berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan mengingatkan perusahaan untuk tidak meremehkan kehadiran negara.
"Kalau perusahaan ini membohongi Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Wakil Gubernur Sumbar dan Kapolres, saya rasa nekatnya owner perusahaan ini sudah tingkat dewa," ujarnya.
Wamenaker juga membakar semangat buruh agar tetap memperjuangkan hak-hak mereka. Ia menyebut perjuangan tersebut sebagai bentuk patriotisme yang tak boleh padam.
"Jangan pernah berhenti untuk berjuang. Ini bentuk patriotisme kita untuk keluarga kawan-kawan semua," katanya.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT BSI, Nanda Putra, menyambut baik kedatangan Wamenaker dan dukungan langsung dari pemerintah pusat.
Ia mengungkapkan bahwa pihak manajemen perusahaan telah menyampaikan janji pembayaran seluruh gaji buruh pada akhir bulan ini.
"Tadi, hasil perbincangan dengan pimpinan perusahaan, mereka berjanji akan membayar semua gaji karyawan di akhir bulan ini," ungkap Nanda.
Namun, Nanda tetap meminta agar pemerintah tidak lengah. Pasalnya, janji pembayaran sebelumnya kerap disampaikan, tetapi tidak pernah terealisasi. Ia berharap kali ini janji tersebut benar-benar ditepati.
Persoalan keterlambatan pembayaran gaji buruh bukan hanya masalah kesejahteraan, tetapi juga menyangkut hak dasar pekerja yang dilindungi undang-undang. Dalam konteks ini, pemerintah menegaskan bahwa setiap pelanggaran berat terhadap hak pekerja bisa berujung pada proses pidana ketenagakerjaan.
Hingga berita ini diturunkan, PT Bumi Sarimas Indonesia belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan terbaru ini. (Antara)
Berita Terkait
-
Podcast Tiga Dara: Wamenaker Blak-blakan, Sebut Ijazah Sudah Bukan Modal Cari Kerja!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Kabar Baik! 97 Persen Huntara Rampung, Pengungsi di Aceh-Sumbar Tak Lagi Tinggal di Tenda
-
WALHI: PETI di Sumbar Sudah Hancurkan Lebih dari 10 Ribu Hektare Hutan dan Lahan
-
Kasus Pemerasan Sertifikat K3, Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Tanam 24.000 Mangrove, BRI Peduli Perkuat Pemulihan Ekosistem Pesisir
-
Dedikasi Mantri BRI Layani Pegunungan Toraja Utara
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Demokrat Sumbar Pasang Target Rebut Kembali Kursi DPR RI yang Hilang
-
Polwan di Sumbar Diduga Dilecehkan Perwira Berpangkat AKBP