Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Selasa, 14 Mei 2024 | 21:51 WIB
Ilustrasi pencurian. (Suara.com/Faqih)

SuaraSumbar.id - Polres Pasaman Barat telah berhasil menangkap seorang nelayan berinisial TH (30) atas dugaan tindak pidana pencurian.

Penangkapan terjadi di Jorong Padang Halaban, Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kabupaten Pasaman Barat, pada Minggu (12/5/2024) sekitar pukul 17.45 WIB.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/122/V/2024/SPKT RES PASBAR.

"Pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan hasil penyelidikan yang kami lakukan," ujar AKP Fahrel Haris, Selasa (14/5/2024).

Insiden pencurian yang melibatkan TH terjadi pada Sabtu malam (11/4/2024) di sebuah rumah toko (ruko) milik korban bernama Nurmatias.

Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian, pelaku terlihat menjalankan aksi pencurian di ruko tersebut.

"Kami mendapatkan rekaman CCTV yang menunjukkan pelaku saat beraksi, serta keterangan dari beberapa saksi di lokasi kejadian," lanjut Fahrel Haris.

Penangkapan TH berlangsung di rumahnya tanpa perlawanan. Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan dua unit handphone merek Nokia, satu unit senter, sebuah tas, dan uang tunai sebesar Rp1.040.000.

"Barang-barang ini kami duga hasil dari tindak pidana yang dilakukan pelaku," tambahnya.

Dari pemeriksaan awal, TH mengakui bahwa ia melakukan pencurian dengan mencongkel jendela samping ruko menggunakan obeng dan linggis.

Lebih lanjut, polisi mengungkapkan bahwa TH merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus penganiayaan pada tahun 2021.

Saat ini, TH telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) dan ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kontributor : Rizky Islam

Load More