SuaraSumbar.id - Polres Pasaman Barat telah berhasil menangkap seorang nelayan berinisial TH (30) atas dugaan tindak pidana pencurian.
Penangkapan terjadi di Jorong Padang Halaban, Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kabupaten Pasaman Barat, pada Minggu (12/5/2024) sekitar pukul 17.45 WIB.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/122/V/2024/SPKT RES PASBAR.
"Pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan hasil penyelidikan yang kami lakukan," ujar AKP Fahrel Haris, Selasa (14/5/2024).
Insiden pencurian yang melibatkan TH terjadi pada Sabtu malam (11/4/2024) di sebuah rumah toko (ruko) milik korban bernama Nurmatias.
Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian, pelaku terlihat menjalankan aksi pencurian di ruko tersebut.
"Kami mendapatkan rekaman CCTV yang menunjukkan pelaku saat beraksi, serta keterangan dari beberapa saksi di lokasi kejadian," lanjut Fahrel Haris.
Penangkapan TH berlangsung di rumahnya tanpa perlawanan. Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan dua unit handphone merek Nokia, satu unit senter, sebuah tas, dan uang tunai sebesar Rp1.040.000.
"Barang-barang ini kami duga hasil dari tindak pidana yang dilakukan pelaku," tambahnya.
Dari pemeriksaan awal, TH mengakui bahwa ia melakukan pencurian dengan mencongkel jendela samping ruko menggunakan obeng dan linggis.
Lebih lanjut, polisi mengungkapkan bahwa TH merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus penganiayaan pada tahun 2021.
Saat ini, TH telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) dan ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Banjir di Pasaman Barat Paksa Siswa SD Melakukan Ujian Akhir Sekolah di Masjid
-
Rawan Longsor dan Amblas, Polres Pasbar Minta Pengendara Hati-hati di Jalur Simpang Empat-Talamau
-
Mau Ikut Pilkada Pasaman Barat, Tuanku Mustika Yana Daftar ke 5 Partai Politik
-
14 Nama yang Daftar Peserta Pilkada di PKB Pasaman Barat, Ini Orang-orangnya
-
Buron Kasus Korupsi Dana Desa, Eks Bendahara Nagari di Pasaman Barat Akhirnya Ditahan
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Momentum Imlek 2026, BRI Perkuat Layanan Wealth Management bagi Nasabah
-
Dugaan Korupsi Kampus III UIN Imam Bonjol Padang, Wakajati Sumbar: Kami Bekerja Serius!
-
Tambang Ilegal Rusak Lingkungan dan Picu Banjir, Wakapolda Sumbar: Tak Cukup dengan Penegakan Hukum!
-
ASN Dharmasraya Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi, Termasuk Buat Mudik!
-
Yuk Liburan Lebaran Hemat Pakai Promo Spesial BRI!