Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 07 Mei 2024 | 07:05 WIB
Mantan Bendahara Nagari (Desa) Katiagan, Kecamatan Kinali, Pasaman Barat, ditahan. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Mantan bendahara Nagari (Desa) Katiagan, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat berinisial SBS resmi ditahan pihak kejaksaan karena tersandung kasus korupsi Dana Desa tahun anggaran 2013-2014.

"Tersangka merupakan buronan Kejari Pasaman Barat. Hari ini kami tahan setelah dia menyerahkan diri," kata Kepala Kejari Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra, Senin (6/5/2024).

Dia mengatakan, tersangka menjabat sebagai Bendahara Nagari Katiagan pada masa Wali Nagari Sudimara Bin Sidi Baditek alias Buyung Ganto periode 2008-2014 yang sudah ditahan beberapa waktu lalu.

"Tersangka datang menyerahkan diri kepada penyidik dan selanjutnya akan kita lakukan penahanan di Mapolres Pasaman Barat selama 20 hari ke depan," katanya.

Selama ini, tersangka kabur atau bersembunyi di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Ia menyerahkan diri setelah rekannya Mantan Wali Nagari ditahan.

Besar kerugian negara yang disebabkan tersangka mencpai Rp 288.908.773. Dalam perkara itu, tersangka menggunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi, kemudian pertanggungjawabannya dengan memalsukan laporannya untuk menutupi pinjaman yang tidak bisa dikembalikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipidkor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, minimal 1 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar, minimal Rp 50 juta. (Antara)

Load More