Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Selasa, 14 Mei 2024 | 17:20 WIB
Ilustrasi sabu (Unsplash/Colin Davis)

SuaraSumbar.id - Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh telah berhasil menangkap seorang pria bernama Wan (38) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan berlangsung di rumahnya yang berlokasi di Lingkungan Taruko, Kelurahan Ikua Koto Dibalai, Payakumbuh, pada Senin sore, 13 Mei 2024.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Wahyuni Sri Lestari, melalui Kasat Narkoba Iptu Aiga Putera, mengatakan bahwa operasi penyergapan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang menggendong anaknya.

"Penangkapan dilakukan dengan hati-hati mengingat pelaku sedang bersama anaknya," jelas Iptu Aiga saat konferensi pers pada Selasa (14/4/2024).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu yang ditemukan di saku celananya, sebuah timbangan elektronik, dan handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Menurut pengakuan Wan, ia mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang DPO bernama Don yang berdomisili di Pekanbaru dengan harga Rp2 juta.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga berencana untuk memperluas investigasi guna menangkap Don, penyuplai sabu-sabu kepada Wan, serta mengidentifikasi jaringan narkoba yang mungkin terlibat.

Kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di wilayah Payakumbuh, sekaligus menjadi peringatan keras bagi mereka yang terlibat dalam jaringan narkotika.

Kontributor : Rizky Islam

Load More