Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 10 Mei 2024 | 13:10 WIB
Ilustrasi sabu [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

SuaraSumbar.id - Lelaki berusia 35 tahun berinisial YY ditangkap aparat Polres Agam karena kedapatan menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu.

Pria asal Pekanbaru, Riau tersebut ditangkap pada Rabu (8/5) malam sekitar pukul 19.30 WIB di Kampung Parit Jorong Kamparcan, Nagari Batu Kambing, Kecamatan Ampek Nagari, Agam.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat melalui Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubeydillah, mengatakan YY adalah salah satu target utama dalam Operasi Antik 2024.

"Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan," kata AKP Aleyxi, dikutip hari Jumat (10/5/2024).

Ketika ditangkap, polisi mendapatkan sabupsabu 1,5 gram dari tangan pelaku. Selain itu, polisi juga menyita ponsel serta bong atau alat menghisap sabu.

"Kami juga menyita pipet, jarum, kaca pirek dan tutup motol untuk mengisap sabu," kata dia.

Menurut keterangan YY, narkotika tersebut diperoleh dari seorang kenalan di Kota Medan, Sumatera Utara.

"Kami masih mendalami jaringan ini untuk melacak pemasok dan mengungkap lebih jauh tentang peredaran narkotika ini," tambah AKP Aleyxi.

YY kini ditahan di Mapolres Agam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dikenakan pasal 112 (1) jo 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun.

Kontributor : Rizky Islam

Load More