SuaraSumbar.id - Oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), diringkus polisi. Ia diduga mencabuli gadis 15 tahun berulangkali.
Pelaku yang berstatus PNS itu berinisial AC (38). Ia menyetubuhi korban yang masih berhubungan keluarga dengan istrinya sendiri.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat membenarkan kasus tersebut. Aksi bejat pelaku AC terungkap setelah keluarga korban melapor ke pihak kepolisian pada (30/4/2024) lalu.
"Kami langsung menurunkan Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) ke tempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan, guna memastikan kejadian," katanya, Jumat (3/5/2024).
Setelah mengantongi barang bukti dan saksi-saksi, pelaku AC langsung diperiksa. Kini, pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku AC mengakui perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur lebih dari 10 kali," katanya.
Aksi cabul itu dilakukannya berulangkali sejak gadis itu duduk bangku Kelas 1 SMP hingga terakhir di tanggal 28 Desember 2023.
"AC telah kami tahan di Rutan Mapolres Agam. Modusnya masih kami selidiki," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) jo pasal 76E jo 82 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016. tentang perlindungan anak.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Detik-detik Warga Agam Bertemu Harimau Sumatera Saat Buru Babi, Tubuh Gemetar di Atas Pohon Setinggi 15 Meter!
-
Tak Sengaja Bertemu Harimau, Pemburu Babi di Agam Gemetaran di Atas Pohon 15 Meter
-
Soal Kasus Guru Cabuli Siswa Di SMKN 56, Heru Budi Minta Inspektorat Turun Tangan
-
Polres Cirebon Tangkap Oknum Guru Pelaku Pencabulan Muridnya
-
Fakta-fakta Guru PNS Di Trenggalek Cabuli 5 Siswa, Dalihnya Kedinginan Dan Iming-iming Duit Rp 5 Ribu
Terpopuler
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Cuma 3 Jam 35 Menit dari Jakarta, Thom Haye Mungkin Gabung ke Klub Ini, Bukan Persib Bandung
- 35 Kode Redeem FF MAX Hari Ini 23 Agustus: Klaim Bundle Itachi, Emote Susanoo & Senjata Akatsuki
Pilihan
-
Figur Kontroversial Era 98 Dianugerahi Bintang Jasa, Siapa Sebenarnya Zacky Anwar Makarim?
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 1 Jutaan Terbaru Agustus 2025, Terbaru Galaxy A07
-
Shin Tae-yong Batal Dampingi Korea Selatan U-23, Rencana 'Reuni Panas' di Sidoarjo Buyar
-
Daya Beli Melemah, CORE Curiga Target Pajak RAPBN 2026 'Ngawang'!"
-
Prabowo Kirim 'Surat Sakti' ke DPR Demi Dua Striker Baru Timnas Indonesia
Terkini
-
Daftar 13 Nagari Pemekaran di Agam, Tunggu Verifikasi dari Pemerintah Pusat!
-
Kolaborasi BRI dan INDODAX Hadirkan Kartu Debit Co-Branding untuk Perkuat Akses Keuangan Digital
-
7 Link DANA Kaget Terbaru, Buruan Klaim Sebelum Kehabisan!
-
Apa Itu Kota Gastronomi? Sering Diucapkan Wali Kota Padang
-
Sentuhan Digital BRI Bantu Pengusaha Muda Bali Promosikan Fashion Lokal ke Pasar Global