Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 10 Mei 2024 | 20:08 WIB
Seorang warga Pekanbaru diduga bandar sabu-sabu diciduk polisi di Kabupaten Agam. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Seorang warga Pekanbaru berinisial YY (35) diringkus jajaran Polres Agam, Sumatera Barat (Sumbar). Ia diciduk karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku YY ditangkap saat berada di kawasan Kampung Parit Jorong Kamparcan, Nagari atau Desa Batu Kambing, Kecamatan Ampek Nagari, Agam.

"Pelaku merupakan target Operasi Antik 2024," kata Kasat Narkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah, Jumat (10/5/2024).

Menurutnya, pelaku berhasil ditangkap dengan melakukan pengintaian yang cukup lama di seputaran tempat tinggalnya dan tidak ada perlawanan dari pelaku saat diciduk pada pada Rabu (8/5/2024).

"Hari ini baru kita publikasikan karena beberapa waktu lalu ada upaya pengembangan," ujarnya.

Ia mengatakan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika golongan satu jenis sabu-sabu seberat 1,5 gram, satu unit telepon genggam.

Setelah itu tiga buah pipet warna bening, satu buah jarum, satu buah kaca pirek, satu buah tutup botol untuk alat hidap dan lainnya saat penggeledahan di rumahnya.

"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Agam untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut," katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku ini adalah seorang bandar sabu-sabu yang kerap mengedarkan di wilayah Nagari Batu Kambing.

Dari pengakuan pelaku sendiri, barang haram itu didapatkan dari seorang temannya yang berada di Kota Medan, Sumatera Utara. Namun hal ini masih didalami untuk mengungkap kasus peredaran sampai ke pemasok.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 112 (1) jo 127 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (Antara)

Load More