SuaraSumbar.id - Minangkabau memberikan tempat istimewa terhadap perempuan. Hal itu merupakan wujud dari penghargaan adat yang memakai waris matrilineal dalam memuliakan kaum ibu.
"Perempuan di Minang disebut Bundo Kanduang. Perannya sangat sentral. Mereka penjaga Rumah Gadang (rumah adat) yang bertanggungjawab atas harta pusako tinggi (turunan) dan juga lambang kehormatan bagi kaummnya," kata Kepala Dinas Kebudayaan Sumbar, Jefrinal Arifin mewakili Gubernur Sumbar saat membuka Bimtek Peningkatan Kapasitas Bundo Kanduang Sumbar pada Selasa (7/5/2024).
Sekitar 100 orang Bundo Kanduang hadir dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Museum Adityawarman Padang dengan tema “Adaik Rang Mudo Manangguang Rindu, Adaik Rang Tuo Manahan Ragam” itu. Mereka mendapatkan wejangan pengetahuan dari Ketua Bundo Kanduang Sumbar Raudha Thaib dan Ketua MUI Sumbar Gusrizal Gazahar.
Dalam pergaulan kemasyarakatan, bundo kanduang dikenal memiliki sifat lemah lembut yang tergambar dalam pepatah "samuik tapijak indak mati”. Selain itu, bundo kanduang juga pekerja keras serta memiliki pengetahuan luas yang tak sekadar mengusur kasur, dapur dan sumur.
Bundo Kanduang juga menjelma menjadi sebuah lembaga. Secara fungsinya, bundo kanduang dimaknai sebagai perempuan senior di Minangkabau. "Bundo kanduang dituntut mampu membedakan baik-buruk hingga memberikan teladan baik untuk generasi selanjutnya," katanya.
Bundo Kanduang berperan memperkuat pelestarian budaya kepada generasi perempuan di Sumbar yang menganut sistem matrilinial. Setidaknya, ada 2 peran bundo kanduang yang selaras dengan ajaran Islam.
Pertama, bundo kanduang memiliki peran domestik. Dimana, sebagai seorang ibu, mereka bisa mendidik anak-anaknya sesuai dengan norma adat dan agama Islam. Peran ini sangat sentral karena ibu adalah madrasah pertama bagi anak-anaknya di rumah.
Kedua, peran bundo kanduang ke publik yakni peran yang dimainkan dalam kehidupan luas. Para bundo kanduang bisa mengambil peran di berbagai sektor, mulai politis, sosial kemasyarakatan, ekonomi, dan peran keagamaan.
Pemprov Sumbar akan terus bergerak dalam pelestarian pelestarian warisan adat dan budaya Minangkabau. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan, bahwa Pemerintah diberikan tanggung jawab dalam pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan yang mana adat istiadat merupakan salah satu objeknya.
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Petani di Pulau Simeulue Aceh Tunda Penanaman Padi, Kenapa?
-
Heboh Teror 'Pocong Begal' di Solok, Polisi Bilang Hoaks
-
JEMBATAN Soroti Persekusi Mahasiswa di PNJ dan UNP: Kampus Harus Jadi Ruang Aman Bebas Diskriminasi
-
Mau Mendaki Gunung? Ini Panduan yang Wajib Anda Ketahui
-
Kunjungan Wisatawan ke Sumbar April 2026 Menurun, Hotel Berbintang Justru Catat Kenaikan Hunian