SuaraSumbar.id - Minangkabau memberikan tempat istimewa terhadap perempuan. Hal itu merupakan wujud dari penghargaan adat yang memakai waris matrilineal dalam memuliakan kaum ibu.
"Perempuan di Minang disebut Bundo Kanduang. Perannya sangat sentral. Mereka penjaga Rumah Gadang (rumah adat) yang bertanggungjawab atas harta pusako tinggi (turunan) dan juga lambang kehormatan bagi kaummnya," kata Kepala Dinas Kebudayaan Sumbar, Jefrinal Arifin mewakili Gubernur Sumbar saat membuka Bimtek Peningkatan Kapasitas Bundo Kanduang Sumbar pada Selasa (7/5/2024).
Sekitar 100 orang Bundo Kanduang hadir dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Museum Adityawarman Padang dengan tema “Adaik Rang Mudo Manangguang Rindu, Adaik Rang Tuo Manahan Ragam” itu. Mereka mendapatkan wejangan pengetahuan dari Ketua Bundo Kanduang Sumbar Raudha Thaib dan Ketua MUI Sumbar Gusrizal Gazahar.
Dalam pergaulan kemasyarakatan, bundo kanduang dikenal memiliki sifat lemah lembut yang tergambar dalam pepatah "samuik tapijak indak mati”. Selain itu, bundo kanduang juga pekerja keras serta memiliki pengetahuan luas yang tak sekadar mengusur kasur, dapur dan sumur.
Bundo Kanduang juga menjelma menjadi sebuah lembaga. Secara fungsinya, bundo kanduang dimaknai sebagai perempuan senior di Minangkabau. "Bundo kanduang dituntut mampu membedakan baik-buruk hingga memberikan teladan baik untuk generasi selanjutnya," katanya.
Bundo Kanduang berperan memperkuat pelestarian budaya kepada generasi perempuan di Sumbar yang menganut sistem matrilinial. Setidaknya, ada 2 peran bundo kanduang yang selaras dengan ajaran Islam.
Pertama, bundo kanduang memiliki peran domestik. Dimana, sebagai seorang ibu, mereka bisa mendidik anak-anaknya sesuai dengan norma adat dan agama Islam. Peran ini sangat sentral karena ibu adalah madrasah pertama bagi anak-anaknya di rumah.
Kedua, peran bundo kanduang ke publik yakni peran yang dimainkan dalam kehidupan luas. Para bundo kanduang bisa mengambil peran di berbagai sektor, mulai politis, sosial kemasyarakatan, ekonomi, dan peran keagamaan.
Pemprov Sumbar akan terus bergerak dalam pelestarian pelestarian warisan adat dan budaya Minangkabau. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan, bahwa Pemerintah diberikan tanggung jawab dalam pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan yang mana adat istiadat merupakan salah satu objeknya.
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas, Menag Era Jokowi Resmi Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Perempuan Bandar Sabu di Padang Diringkus Polisi, Sedia Paket Hemat Rp 50 Ribu!
-
Rekam Jejak Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama Era Jokowi Tersangka Kasus Kuota Haji
-
Kak Seto Usul Penampungan Anak Yatim Piatu Korban Banjir Bandang di Sumbar, Termasuk Aceh dan Sumut
-
24 Konflik Satwa dengan Manusia di Agam Sepanjang 2025, Kasus Harimau Sumatera hingga Beruang