SuaraSumbar.id - Minangkabau memberikan tempat istimewa terhadap perempuan. Hal itu merupakan wujud dari penghargaan adat yang memakai waris matrilineal dalam memuliakan kaum ibu.
"Perempuan di Minang disebut Bundo Kanduang. Perannya sangat sentral. Mereka penjaga Rumah Gadang (rumah adat) yang bertanggungjawab atas harta pusako tinggi (turunan) dan juga lambang kehormatan bagi kaummnya," kata Kepala Dinas Kebudayaan Sumbar, Jefrinal Arifin mewakili Gubernur Sumbar saat membuka Bimtek Peningkatan Kapasitas Bundo Kanduang Sumbar pada Selasa (7/5/2024).
Sekitar 100 orang Bundo Kanduang hadir dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Museum Adityawarman Padang dengan tema “Adaik Rang Mudo Manangguang Rindu, Adaik Rang Tuo Manahan Ragam” itu. Mereka mendapatkan wejangan pengetahuan dari Ketua Bundo Kanduang Sumbar Raudha Thaib dan Ketua MUI Sumbar Gusrizal Gazahar.
Dalam pergaulan kemasyarakatan, bundo kanduang dikenal memiliki sifat lemah lembut yang tergambar dalam pepatah "samuik tapijak indak mati”. Selain itu, bundo kanduang juga pekerja keras serta memiliki pengetahuan luas yang tak sekadar mengusur kasur, dapur dan sumur.
Bundo Kanduang juga menjelma menjadi sebuah lembaga. Secara fungsinya, bundo kanduang dimaknai sebagai perempuan senior di Minangkabau. "Bundo kanduang dituntut mampu membedakan baik-buruk hingga memberikan teladan baik untuk generasi selanjutnya," katanya.
Bundo Kanduang berperan memperkuat pelestarian budaya kepada generasi perempuan di Sumbar yang menganut sistem matrilinial. Setidaknya, ada 2 peran bundo kanduang yang selaras dengan ajaran Islam.
Pertama, bundo kanduang memiliki peran domestik. Dimana, sebagai seorang ibu, mereka bisa mendidik anak-anaknya sesuai dengan norma adat dan agama Islam. Peran ini sangat sentral karena ibu adalah madrasah pertama bagi anak-anaknya di rumah.
Kedua, peran bundo kanduang ke publik yakni peran yang dimainkan dalam kehidupan luas. Para bundo kanduang bisa mengambil peran di berbagai sektor, mulai politis, sosial kemasyarakatan, ekonomi, dan peran keagamaan.
Pemprov Sumbar akan terus bergerak dalam pelestarian pelestarian warisan adat dan budaya Minangkabau. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan, bahwa Pemerintah diberikan tanggung jawab dalam pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan yang mana adat istiadat merupakan salah satu objeknya.
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Inilah Cerita Tentang Dewi Natalia, Mantri BRI yang 15 Tahun Lawan Rentenir dan Dukung Pedagang
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM
-
Raih Penghargaan, BRI Dorong Transformasi Digital Lewat BRImo Taiwan
-
DPLK BRI Tegaskan Komitmen ESG Lewat Raihan Kehati ESG Award 2026
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Rekening Perbankan Masyarakat