SuaraSumbar.id - Minangkabau memberikan tempat istimewa terhadap perempuan. Hal itu merupakan wujud dari penghargaan adat yang memakai waris matrilineal dalam memuliakan kaum ibu.
"Perempuan di Minang disebut Bundo Kanduang. Perannya sangat sentral. Mereka penjaga Rumah Gadang (rumah adat) yang bertanggungjawab atas harta pusako tinggi (turunan) dan juga lambang kehormatan bagi kaummnya," kata Kepala Dinas Kebudayaan Sumbar, Jefrinal Arifin mewakili Gubernur Sumbar saat membuka Bimtek Peningkatan Kapasitas Bundo Kanduang Sumbar pada Selasa (7/5/2024).
Sekitar 100 orang Bundo Kanduang hadir dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Museum Adityawarman Padang dengan tema “Adaik Rang Mudo Manangguang Rindu, Adaik Rang Tuo Manahan Ragam” itu. Mereka mendapatkan wejangan pengetahuan dari Ketua Bundo Kanduang Sumbar Raudha Thaib dan Ketua MUI Sumbar Gusrizal Gazahar.
Dalam pergaulan kemasyarakatan, bundo kanduang dikenal memiliki sifat lemah lembut yang tergambar dalam pepatah "samuik tapijak indak mati”. Selain itu, bundo kanduang juga pekerja keras serta memiliki pengetahuan luas yang tak sekadar mengusur kasur, dapur dan sumur.
Bundo Kanduang juga menjelma menjadi sebuah lembaga. Secara fungsinya, bundo kanduang dimaknai sebagai perempuan senior di Minangkabau. "Bundo kanduang dituntut mampu membedakan baik-buruk hingga memberikan teladan baik untuk generasi selanjutnya," katanya.
Bundo Kanduang berperan memperkuat pelestarian budaya kepada generasi perempuan di Sumbar yang menganut sistem matrilinial. Setidaknya, ada 2 peran bundo kanduang yang selaras dengan ajaran Islam.
Pertama, bundo kanduang memiliki peran domestik. Dimana, sebagai seorang ibu, mereka bisa mendidik anak-anaknya sesuai dengan norma adat dan agama Islam. Peran ini sangat sentral karena ibu adalah madrasah pertama bagi anak-anaknya di rumah.
Kedua, peran bundo kanduang ke publik yakni peran yang dimainkan dalam kehidupan luas. Para bundo kanduang bisa mengambil peran di berbagai sektor, mulai politis, sosial kemasyarakatan, ekonomi, dan peran keagamaan.
Pemprov Sumbar akan terus bergerak dalam pelestarian pelestarian warisan adat dan budaya Minangkabau. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan, bahwa Pemerintah diberikan tanggung jawab dalam pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan yang mana adat istiadat merupakan salah satu objeknya.
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
Pilihan
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
-
Persaingan Sengit Udinese vs Bologna Rekrut Jay Idzes: Bianconeri Siapkan Rp469 M
Terkini
-
Daftar 5 Link DANA Kaget per Sabtu 14 Juni 2025, Begini Cara Aman Klaim Saldo Gratis!
-
Profil Arry Yuswandi, Ketua MPKS Muhammadiyah Sumbar yang Resmi Jadi Sekda Sumbar!
-
Ngeri! Kasus Mutilasi di Pesisir Selatan, Daging Korban Digoreng dan Dimakan Si Pembunuh
-
Kronologi Penemuan Janin di Kawasan Gunung Padang, Ini Penjelasan Polisi
-
Rekam Jejak Isa Warps, Penyerang Naturalisasi Timnas Putri Indonesia, Nenek Moyangnya Orang Padang!