SuaraSumbar.id - Minangkabau memberikan tempat istimewa terhadap perempuan. Hal itu merupakan wujud dari penghargaan adat yang memakai waris matrilineal dalam memuliakan kaum ibu.
"Perempuan di Minang disebut Bundo Kanduang. Perannya sangat sentral. Mereka penjaga Rumah Gadang (rumah adat) yang bertanggungjawab atas harta pusako tinggi (turunan) dan juga lambang kehormatan bagi kaummnya," kata Kepala Dinas Kebudayaan Sumbar, Jefrinal Arifin mewakili Gubernur Sumbar saat membuka Bimtek Peningkatan Kapasitas Bundo Kanduang Sumbar pada Selasa (7/5/2024).
Sekitar 100 orang Bundo Kanduang hadir dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Museum Adityawarman Padang dengan tema “Adaik Rang Mudo Manangguang Rindu, Adaik Rang Tuo Manahan Ragam” itu. Mereka mendapatkan wejangan pengetahuan dari Ketua Bundo Kanduang Sumbar Raudha Thaib dan Ketua MUI Sumbar Gusrizal Gazahar.
Dalam pergaulan kemasyarakatan, bundo kanduang dikenal memiliki sifat lemah lembut yang tergambar dalam pepatah "samuik tapijak indak mati”. Selain itu, bundo kanduang juga pekerja keras serta memiliki pengetahuan luas yang tak sekadar mengusur kasur, dapur dan sumur.
Bundo Kanduang juga menjelma menjadi sebuah lembaga. Secara fungsinya, bundo kanduang dimaknai sebagai perempuan senior di Minangkabau. "Bundo kanduang dituntut mampu membedakan baik-buruk hingga memberikan teladan baik untuk generasi selanjutnya," katanya.
Bundo Kanduang berperan memperkuat pelestarian budaya kepada generasi perempuan di Sumbar yang menganut sistem matrilinial. Setidaknya, ada 2 peran bundo kanduang yang selaras dengan ajaran Islam.
Pertama, bundo kanduang memiliki peran domestik. Dimana, sebagai seorang ibu, mereka bisa mendidik anak-anaknya sesuai dengan norma adat dan agama Islam. Peran ini sangat sentral karena ibu adalah madrasah pertama bagi anak-anaknya di rumah.
Kedua, peran bundo kanduang ke publik yakni peran yang dimainkan dalam kehidupan luas. Para bundo kanduang bisa mengambil peran di berbagai sektor, mulai politis, sosial kemasyarakatan, ekonomi, dan peran keagamaan.
Pemprov Sumbar akan terus bergerak dalam pelestarian pelestarian warisan adat dan budaya Minangkabau. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan, bahwa Pemerintah diberikan tanggung jawab dalam pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan yang mana adat istiadat merupakan salah satu objeknya.
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
PSU Pilkada Pasaman 2024 Diklaim Lancar, Rekapitulasi Digelar Minggu 20 April 2025!
-
Misteri Mayat di Bukittinggi Terungkap! CCTV Ungkap Detik-Detik Terakhir Korban Asal Lubuk Linggau
-
Link Resmi Saldo Gratis DANA Kaget, Masih Aktif hingga Siang ini, Buruan Klaim!
-
Kejutan Saldo Gratis DANA Kaget, Sabtu 19 April 2025: Siapa Cepat Dapat Cuan!
-
Banun Kinantan, Nama Bayi Harimau Sumatera yang Lahir di TMSBK Bukittinggi!