SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman resmi menahan mantan Wali Nagari Panti, Yefrialdi (49), atas dugaan korupsi dana desa dan dana nagari tahun anggaran 2022.
Penahanan dilakukan setelah penetapan tersangka pada Senin (11/8/2025) di Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Kajari Pasaman, Sobeng Suradal mengatakan, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping.
"Tersangka ditahan hingga perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang untuk dilakukan penuntutan," ujarnya, dikutip dari Antara, Selasa (12/8/2024).
Menurut Sobeng, penahanan ini merupakan hasil penyidikan intensif oleh tim jaksa penyidik, sebagaimana tertuang dalam surat perintah penyidikan yang dikeluarkan sejak Mei 2024 hingga Januari 2025. Penyidik telah memeriksa 22 orang saksi dan mengumpulkan alat bukti surat.
Hasil audit Inspektorat Kabupaten Pasaman menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 174.619.050 dalam pengelolaan APB Nagari Panti tahun 2022.
"Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," kata Sobeng.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pasaman, Agung Malik Rahman Hakim, menambahkan bahwa sebelum penahanan, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Lubuk Sikaping dengan hasil dinyatakan sehat.
"Dengan berbagai pertimbangan, tim jaksa sepakat melakukan penahanan terhadap tersangka," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
WALHI: PETI di Sumbar Sudah Hancurkan Lebih dari 10 Ribu Hektare Hutan dan Lahan
-
Inisial N dan R Dibongkar Anggota DPR, Diduga Cukong Besar Tambang Emas Ilegal di Sumbar
-
Dilaporkan ke Polisi, Abu Janda Bantah Hina Warga Sumbar
-
Pesona Air Terjun Lembah Anai, Sambut Wisatawan di Jalur Padang Bukittinggi
-
Aksi Foto Arteria Dahlan di Tikungan Sintinjau Lauik Disorot, Polda Sumbar: Antrean Hanya 1 Menit
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Tidur Teratur Ternyata Bisa Membantu BAB Lancar Pagi Hari
-
Dedikasi Mantri BRI Layani Wilayah Kepulauan, Wujud Nyata Komitmen untuk Negeri
-
Pemuda di Batam Alami Insiden Tak Terduga, Jari Tersangkut di Shock Motor Saat Iseng
-
Gen Diabetes Bukan Vonis, Gaya Hidup Sehat Jadi Kunci
-
Padang Pariaman Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2, Warga Bisa Bayar Pajak hingga 10 Agustus