SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman resmi menahan mantan Wali Nagari Panti, Yefrialdi (49), atas dugaan korupsi dana desa dan dana nagari tahun anggaran 2022.
Penahanan dilakukan setelah penetapan tersangka pada Senin (11/8/2025) di Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Kajari Pasaman, Sobeng Suradal mengatakan, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping.
"Tersangka ditahan hingga perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang untuk dilakukan penuntutan," ujarnya, dikutip dari Antara, Selasa (12/8/2024).
Menurut Sobeng, penahanan ini merupakan hasil penyidikan intensif oleh tim jaksa penyidik, sebagaimana tertuang dalam surat perintah penyidikan yang dikeluarkan sejak Mei 2024 hingga Januari 2025. Penyidik telah memeriksa 22 orang saksi dan mengumpulkan alat bukti surat.
Hasil audit Inspektorat Kabupaten Pasaman menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 174.619.050 dalam pengelolaan APB Nagari Panti tahun 2022.
"Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," kata Sobeng.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pasaman, Agung Malik Rahman Hakim, menambahkan bahwa sebelum penahanan, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Lubuk Sikaping dengan hasil dinyatakan sehat.
"Dengan berbagai pertimbangan, tim jaksa sepakat melakukan penahanan terhadap tersangka," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Tangis Nenek Saudah Pecah di Senayan: Dihajar Karena Tolak Tambang, Kini Minta Keadilan
-
Darah Nenek Saudah Bikin DPR Murka, Mafia Tambang Ilegal Pasaman Terancam Dibabat Habis!
-
Bareskrim Turunkan Tim ke Sumbar Bidik Tambang Emas Ilegal, Ada Aktor Besar yang Diincar?
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Penyulut Api Tanpa Wajah
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
CEK FAKTA: Purbaya Laporkan Puan Terkait Korupsi Uang Ratusan Triliun, Benarkah?
-
Kebakaran Hebat Dekat Stasiun Lambuang Bukittinggi, 3 Warung Ludes
-
Revans Membara Jelang Semen Padang FC vs Arema FC, Sama-sama Berebut Angka!
-
CEK FAKTA: Pemerintah Tarik Gas LPG 3 Kg Mulai Ramadhan 2026, Benarkah?
-
Pelabuhan Teluk Tapang Dapat Kucuran Dana Rp 83 Miliar, Investor Sawit Berebut Lahan di Sumbar