SuaraSumbar.id - Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menindaklanjuti dugaan penyelewengan dana BKD senilai Rp 600 juta dengan menyerahkan hasil pemeriksaan Inspektorat kepada Polres Dharmasraya.
“Saya barusan bertemu Kasat Reskrim menyampaikan hasil pemeriksaan, dan rekomendasi inspektorat terkait dugaan tindak pidana korupsi,” kata Annisa, Selasa (12/8/2025).
Annisa mengatakan, laporan dari Inspektorat baru ia terima Senin (11/8/2025) malam. Dalam laporan tersebut, salah satu rekomendasinya adalah melimpahkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai ketentuan undang-undang.
"Sebagai pimpinan, sesuai ketentuan hasil rekomendasi tersebut kita sampaikan ke APH," ujarnya.
Annisa menegaskan bahwa peristiwa ini bukan bentuk kelengahan dirinya sebagai kepala daerah. Ia menilai kejadian tersebut sengaja dirahasiakan karena berlangsung pada Mei 2025.
Dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, setiap pihak memiliki kewenangan masing-masing, mulai dari Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD), Kepala Badan Keuangan Daerah, hingga Sekretaris Daerah (Sekda).
“Sebagai bupati tentu ada batasan kewenangan yang saya miliki, tidak mungkin semua dokumen diverifikasi oleh bupati. Karena setiap instansi ada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pengguna Anggaran (PA) yang memverifikasi pencairan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Inspektorat menemukan indikasi penyelewengan dana BKD sebesar Rp 600 juta di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada April hingga Mei 2025.
Modus yang digunakan adalah pencairan ganda Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh pejabat di Badan Keuangan Daerah.
“Untuk motif sementara uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Terkait pendalaman motif dan siapa saja yang terlibat, nanti pihak APH yang dapat melihat dalam proses selanjutnya,” kata Annisa.
Kasus dugaan korupsi ini kini dalam penyelidikan Polres Dharmasraya. Sejumlah pihak di lingkungan Pemkab diperkirakan akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan. Aparat akan mengusut aliran dana dan memastikan pihak yang bertanggung jawab mendapat sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Review Drama Stranger, Ketika Jaksa dan Polisi Melawan Korupsi Elite Politik
-
TNI Buka Suara soal Dugaan Penganiayaan Polisi di Palmerah
-
Misteri Kematian Mantan Istri Polisi di Medan, Propam Dalami Peran Brigadir IH
-
Saat Korban Pencurian Harus Mengingatkan Polisi Akan Tugasnya
-
Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Danantara dan BRI Tegaskan Peran Strategis Bangun Ekonomi Indonesia
-
HUT ke-81 RI, Bendera Raksasa Berkibar di Tebing Lembah Harau Sumbar
-
Tips Jaga Tahan Tubuh untuk Cegah ISPA di Musim Kemarau
-
Di Tengah Gempa Bumi Flores, BRI Jaga Layanan Perbankan dan Pastikan Bantuan BRI Peduli Hadir
-
BRI KKB Expo 2026, Kesempatan Baru Miliki Mobil Impian