SuaraSumbar.id - Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menindaklanjuti dugaan penyelewengan dana BKD senilai Rp 600 juta dengan menyerahkan hasil pemeriksaan Inspektorat kepada Polres Dharmasraya.
“Saya barusan bertemu Kasat Reskrim menyampaikan hasil pemeriksaan, dan rekomendasi inspektorat terkait dugaan tindak pidana korupsi,” kata Annisa, Selasa (12/8/2025).
Annisa mengatakan, laporan dari Inspektorat baru ia terima Senin (11/8/2025) malam. Dalam laporan tersebut, salah satu rekomendasinya adalah melimpahkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai ketentuan undang-undang.
"Sebagai pimpinan, sesuai ketentuan hasil rekomendasi tersebut kita sampaikan ke APH," ujarnya.
Annisa menegaskan bahwa peristiwa ini bukan bentuk kelengahan dirinya sebagai kepala daerah. Ia menilai kejadian tersebut sengaja dirahasiakan karena berlangsung pada Mei 2025.
Dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, setiap pihak memiliki kewenangan masing-masing, mulai dari Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD), Kepala Badan Keuangan Daerah, hingga Sekretaris Daerah (Sekda).
“Sebagai bupati tentu ada batasan kewenangan yang saya miliki, tidak mungkin semua dokumen diverifikasi oleh bupati. Karena setiap instansi ada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pengguna Anggaran (PA) yang memverifikasi pencairan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Inspektorat menemukan indikasi penyelewengan dana BKD sebesar Rp 600 juta di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada April hingga Mei 2025.
Modus yang digunakan adalah pencairan ganda Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh pejabat di Badan Keuangan Daerah.
“Untuk motif sementara uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Terkait pendalaman motif dan siapa saja yang terlibat, nanti pihak APH yang dapat melihat dalam proses selanjutnya,” kata Annisa.
Kasus dugaan korupsi ini kini dalam penyelidikan Polres Dharmasraya. Sejumlah pihak di lingkungan Pemkab diperkirakan akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan. Aparat akan mengusut aliran dana dan memastikan pihak yang bertanggung jawab mendapat sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Celoteh Akademisi Soal MK: Penugasan Polisi Aktif ke Luar Instansi Dibolehkan, Kok Bisa?
-
Kasus Adam Alis Makin Serius, Polisi Malaysia Minta Bantuan Polri untuk Lakukan Penyelidikan
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
PBHI: Anggota Polri Masih Bisa Duduk di Jabatan Sipil, Asal...
-
Gegara Rokok, Bripda TT Tega Aniaya 2 Siswa SPN Hingga Viral, Kapolda NTT Tak Tinggal Diam
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
2 Nagari di Agam Krisis Air, Pemkab Tetapkan Tanggap Darurat!
-
6 Buah Pembersih Ginjal dan Hati, Sangat Mudah Ditemukan!
-
BRI Perkuat Daya Saing UMKM Lewat Partisipasi di PRABU Expo 2025
-
CEK FAKTA: Ribuan Pendeta Hindu India Buang Al-Quran ke Sungai Gangga, Benarkah?
-
Kejari Padang Geledah PT BIP, Bongkar Kasus Dugaan Penyimpangan Fasilitas Kredit Modal Kerja!