SuaraSumbar.id - Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menindaklanjuti dugaan penyelewengan dana BKD senilai Rp 600 juta dengan menyerahkan hasil pemeriksaan Inspektorat kepada Polres Dharmasraya.
“Saya barusan bertemu Kasat Reskrim menyampaikan hasil pemeriksaan, dan rekomendasi inspektorat terkait dugaan tindak pidana korupsi,” kata Annisa, Selasa (12/8/2025).
Annisa mengatakan, laporan dari Inspektorat baru ia terima Senin (11/8/2025) malam. Dalam laporan tersebut, salah satu rekomendasinya adalah melimpahkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai ketentuan undang-undang.
"Sebagai pimpinan, sesuai ketentuan hasil rekomendasi tersebut kita sampaikan ke APH," ujarnya.
Annisa menegaskan bahwa peristiwa ini bukan bentuk kelengahan dirinya sebagai kepala daerah. Ia menilai kejadian tersebut sengaja dirahasiakan karena berlangsung pada Mei 2025.
Dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, setiap pihak memiliki kewenangan masing-masing, mulai dari Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD), Kepala Badan Keuangan Daerah, hingga Sekretaris Daerah (Sekda).
“Sebagai bupati tentu ada batasan kewenangan yang saya miliki, tidak mungkin semua dokumen diverifikasi oleh bupati. Karena setiap instansi ada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pengguna Anggaran (PA) yang memverifikasi pencairan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Inspektorat menemukan indikasi penyelewengan dana BKD sebesar Rp 600 juta di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada April hingga Mei 2025.
Modus yang digunakan adalah pencairan ganda Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh pejabat di Badan Keuangan Daerah.
“Untuk motif sementara uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Terkait pendalaman motif dan siapa saja yang terlibat, nanti pihak APH yang dapat melihat dalam proses selanjutnya,” kata Annisa.
Kasus dugaan korupsi ini kini dalam penyelidikan Polres Dharmasraya. Sejumlah pihak di lingkungan Pemkab diperkirakan akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan. Aparat akan mengusut aliran dana dan memastikan pihak yang bertanggung jawab mendapat sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan!
-
Nasib Pedagang Buah Kramat Jati: Niat Cari Nafkah Malah Dimaki Perwira Polisi Gegara 'Ngeyel'
-
Polisi Gugur dan Dua Anggota Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba, DPR Minta Pelaku Ditindak Tegas
-
Skandal MBG Seret Jenderal Polisi, Bukti Bahaya Ketika TNI-Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Rutin Minum Teh Hijau Setelah Makan Malam, Benarkah Bisa Bantu Turunkan Kolesterol?
-
Gunung Anak Krakatau Naik Status Jadi Siaga, Warga Diminta Jauhi Radius 5 Km
-
Olahraga Jadi Senjata Baru untuk Berhenti Merokok
-
Ini Cara Mengetahui Rambut Rontok Membutuhkan Perawatan yang Lebih Sehat
-
BRI Bantu PMI Cirebon Bangun Usaha, Dari Purna Migran Jadi Pengusaha