SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan apapun hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, yang akan dibacakan pada 22 April 2024.
Anggota KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa KPU akan mematuhi ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017, yang mengharuskan KPU menindaklanjuti putusan MK.
Putusan ini termasuk kemungkinan mengabulkan gugatan dari pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang meminta agar pasangan terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dan pilpres diulang tanpa keikutsertaan mereka.
Menurut Idham, putusan MK bersifat final dan mengikat, serta wajib dilaksanakan oleh KPU.
"Kami sangat menghormati dan siap melaksanakan segala keputusan MK, sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 475 ayat (4) UU tersebut," ujar Idham dalam konfirmasi pada Senin (15/4/2024).
MK masih dalam proses penyelesaian PHPU pilpres, dengan sesi terakhir penyerahan bukti tambahan dan kesimpulan yang akan dilakukan pada Selasa, 16 April 2024.
Semua pihak yang terlibat, termasuk pemohon, termohon, dan pihak terkait, diberikan kesempatan untuk melengkapi bukti-bukti mereka.
Proses persidangan ini telah mencakup pemeriksaan saksi dan ahli yang dilaksanakan sejak akhir Maret hingga awal April.
Juru bicara MK, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, menyatakan bahwa MK saat ini tengah mendalami semua hasil pemeriksaan pembuktian tersebut.
MK juga bersiap untuk sidang sengketa pemilihan umum legislatif yang dijadwalkan dimulai sepekan setelah pembacaan putusan sengketa pilpres.
"MK terus bekerja, bahkan pada hari Minggu, untuk menyiapkan persidangan PHPU pileg," tambah Enny.
Dengan situasi ini, KPU dan seluruh pihak terkait diharapkan akan segera mendapatkan kejelasan hukum yang akan menentukan arah politik Indonesia pasca-sengketa pilpres ini.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Yusril Yakin Hakulyakin MK Tak Putuskan Pilpres Ulang
-
'Bara dalam Sekam' Megawati Vs SBY, PDIP Sulit Gabung Prabowo-Gibran
-
Anies Akan Datang saat Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK
-
Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan Kesimpulan PHPU ke MK, Optimis Gugatan Dikabulkan
-
Paling All-out saat Pilpres, Gerindra - Golkar Harus Dapat Jatah Menteri Paling Banyak
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
- Cari Mobil Bekas Matic di Bawah Rp50 Juta? Ini 5 Pilihan Terbaik yang Tak Lekang oleh Waktu
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
7 Link DANA Kaget Asli Terbaru, Klaim Saldo Gratismu Sekarang Juga!
-
Irsyad Maulana Pulang ke Semen Padang FC, Kabau Sirah Juga Gaet Bek Portugal Jelang Liga 1 2025/2026
-
Menpora Dito Ariotedjo Dorong Pencak Silat Jadi Daya Tarik Pariwisata Sumbar, Ini Alasannya
-
Waspada Tautan Saldo Gratis Palsu, Ini Daftar 5 Link DANA Kaget Asli 3 Juli 2025!
-
Anak Harimau Sumatera Mati di TMSBK Bukittinggi, Diduga Kelainan Genetik