Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 26 Maret 2024 | 15:26 WIB
Barang bukti narkotika jenis sabu. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Jajaran Satres Narkoba Polres Solok meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah di kawasan Jorong Kandang Jambu, Nagari Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar).

Tersangka berinisial IO (40), warga asal Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok. Ia diduga pengedar sabu karena dari tangannya ditemukan puluhan paket sabu-sabu siap edar hingga timbangan digital.

Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan, pelaku diciduk pada Senin (25/3/2024) sore. Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan ulahnya yang kerap bertransaksi narkoba.

Setelah mendapatkan informasi, Oon memerintahkan anggotanya untuk melakukan penelusuran terkait peredaran narkoba tersebut. "Pelaku kami tangkap di kediamannya," kata Oon, Selasa (26/3/2024).

Usai mengamankan pelaku, petugas menggeledah rumah tersebut. Alhasil, ditemukan sebanyak 25 paket sabu siap edar, 1 timbangan digital hingga 7 pack plastik klem bening.

"Semua barang bukti kami temukan di kamar dekat tersangka diamankan," katanya.

Saat ini, pelaku telah meringkuk di sel tahanan Polres Solok di Arosuka. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Load More