SuaraSumbar.id - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyoroti pasal dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang memberikan kewenangan kepada Wakil Presiden (Wapres) sebagai Dewan Pengarah Kawasan Aglomerasi.
Dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah yang diadakan di Ruang Rapat Baleg DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (13/3/2024), DPD RI menyampaikan kekhawatirannya terhadap potensi dualisme kekuasaan yang dapat terjadi di Jakarta.
Anggota DPD RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta, Sylviana Murni, menegaskan bahwa pemberian kewenangan langsung kepada Wapres dalam RUU tersebut perlu dipertimbangkan kembali.
"Kami khawatir ini dapat menimbulkan dualisme kekuasaan antara Presiden dan Wakil Presiden, yang pada akhirnya berpotensi memecah belah konsistensi kebijakan di ibu kota," ujar Sylviana.
Baca Juga: Anies Baswedan Soroti RUU Daerah Khusus Jakarta, Usulkan Pendekatan Bottom-Up
Menurut Sylviana, penugasan Wapres sebagai Dewan Pengarah harus dilihat sebagai mandat dari Presiden, sehingga perlu dipertimbangkan dengan sangat matang untuk menghindari konflik kepentingan di masa depan.
Sylviana menambahkan, "Kewenangan Wapres dalam Dewan Aglomerasi Jakarta harus benar-benar dipikirkan secara mendalam, memastikan tidak akan ada kebingungan atau pertentangan kewenangan di kemudian hari."
Dalam kesempatan tersebut, Sylviana juga meminta kepada Baleg DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan kajian mendalam atas kewenangan Wapres dalam Dewan Aglomerasi Jakarta.
"Saya percaya ini telah diperhitungkan dengan baik oleh Baleg DPR RI dan Kemendagri, namun penting untuk terus mewaspadai setiap potensi masalah yang mungkin timbul," tutup Sylviana.
Pernyataan dari DPD RI ini menggarisbawahi pentingnya penyusunan RUU DKJ yang tidak hanya efektif dalam memajukan Jakarta sebagai ibu kota, tetapi juga memperhatikan keseimbangan dan harmonisasi kekuasaan di tingkat nasional.
Baca Juga: Tolak Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, PKS: PJ Sekarang Saja Resahkan Warga
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
DKI Jakarta Jadi DKJ: Apa Saja yang Berubah dan Bagaimana Nasib IKN?
-
Kepala BKD Pastikan Pelayanan Masyarakat di Jakarta Tetap Normal Selama Libur Natal
-
Per 30 November 2024, Jakarta Resmi Tidak Lagi Menyandang Status Daerah Khusus Ibukota
-
Menkum Supratman Usai UU DKJ Disahkan DPR: Ibu Kota Masih Tetap Jakarta
-
BREAKING NEWS: DPR Sahkan Revisi UU DKJ jadi Undang-Undang
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini
-
4 Tips Aman Berkendara Saat Arus Balik Lebaran 2025 dari Polda Sumbar
-
BRI Raih Penghargaan Best Social Loan di The Asset Triple A Awards 2025
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran