SuaraSumbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan langkah maju dalam upaya pemberantasan korupsi dengan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Tol Trans Sumatera.
Ali, sebagai perwakilan KPK, menyatakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, bahwa proses ini diawali karena terdapat indikasi kerugian keuangan negara yang signifikan.
Kasus yang kini tengah disoroti terkait dengan pengadaan lahan oleh BUMN PT HK (Persero) untuk proyek infrastruktur strategis tersebut.
Ali menegaskan bahwa pihak KPK telah menetapkan beberapa individu sebagai tersangka dalam kasus ini. Detail mengenai identitas tersangka dan uraian lengkap kasus akan diungkapkan KPK pada saat proses penahanan terhadap para tersangka dilaksanakan.
Baca Juga: Komentar Wapres Ma'ruf Amin Soal Cak Imin Diperiksa KPK: Bermasalah Kalau Ada Unsur Politisasi!
"Kami akan memberikan informasi detail terkait kasus ini, termasuk siapa saja yang telah kami tetapkan sebagai tersangka, setelah kami mengumpulkan cukup alat bukti," ungkap Ali, Rabu (13/3/2024).
KPK juga menegaskan komitmennya untuk menyampaikan perkembangan penyidikan secara berkala kepada publik, mengundang masyarakat untuk aktif mengawal proses penyidikan ini. Selain itu, KPK mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi relevan terkait kasus ini.
"Kami menghargai peran serta masyarakat dalam mengawasi jalannya proses hukum ini dan meminta mereka yang memiliki informasi untuk segera melapor ke KPK," tutur Ali, menandaskan pentingnya kerjasama antara lembaga anti-rasuah dan masyarakat dalam memerangi korupsi di Indonesia.
Dengan langkah ini, KPK berharap dapat mengungkap kasus korupsi pengadaan lahan Tol Trans Sumatera secara menyeluruh dan memastikan akuntabilitas serta transparansi dalam proyek pembangunan infrastruktur nasional.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
KPK Menang Praperadilan, Cabup Situbondo Karna Suswandi Tetap Tersangka Korupsi Dana PEN
-
Kasus Anoda Logam, KPK Sita Tanah dan Bangunan Senilai Rp 100 Miliar di Jatim
-
Meski Cacat Hukum usai Tersangka KPK, Pakar Bongkar Akal-akalan Rohidin Mersyah Ngotot Nyagub: Pasti Bawaslu Nurut Dia
-
Jadi Tersangka Korupsi, Rohidin Mersyah Tetap Bisa Maju di Pilkada Bengkulu 2024?
-
Amplop 'Serangan Fajar' Rohidin Mersyah Sebagian Sudah Didistribusikan, KPK: Mulai Rp 20 RIbu
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Momen Pilkada, Harga Emas Antam Langsung Melonjak
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
Terkini
-
48 TPS Pilkada 2024 di Agam Rawan Bencana, Ini Penjelasan Bawaslu
-
Soal Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Ini Desakan Ketua MPR RI
-
Soroti Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kompolnas: Perketat Tes Psikologi Personel Pegang Senjata!
-
Kasus Polisi Tembak Mati Polisi di Solok Selatan, Sahroni Tekankan Hal Ini di Polda Sumbar
-
Perintah Kapolri, Propam dan Irwasum Tangani Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan