SuaraSumbar.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok telah menyerahkan seorang tersangka, yang merupakan Wali Nagari, bersama dengan barang bukti kepada Jaksa Pemilu Kejaksaan Negeri Solok.
Penyerahan ini dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Solok pada Kamis (7/3/2024), terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pemilu.
Peristiwa yang menjadi dasar tuntutan tersebut terjadi pada Rabu (24/3/2024) di Jalan Raya Lintas Sumatera, Jorong Limau Kapeh, Nagari Sungai Jambur, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, Kabupaten Solok.
Wali Nagari tersebut diduga terlibat dalam pemasangan baliho Alat Peraga Kampanye salah satu calon anggota legislatif, yang bertentangan dengan pasal 490 dan/atau 494 Jo 280 ayat (3) dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Solok, Gadis, mengkonfirmasi bahwa tersangka merupakan Wali Nagari yang terbukti melakukan pelanggaran pemilu.
"Pelanggaran ini bermula dari laporan mengenai dugaan pelanggaran pemilu yang kemudian, setelah dilakukan kajian, ditemukan bukti yang menunjukkan tindak pidana," ujar Gadis.
Sidang pertama untuk kasus ini dijadwalkan akan berlangsung besok di Pengadilan Negeri Kota Solok, dengan Bawaslu Solok akan hadir langsung untuk mengikuti proses persidangan.
Kasus ini menarik perhatian publik di Solok dan menjadi pengingat penting mengenai pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pemilu bagi semua pihak, termasuk pejabat desa dan nagari.
Langkah hukum yang diambil terhadap Wali Nagari ini diharapkan dapat menjadi contoh serta mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan.
Baca Juga: Banjir Kota Solok Mulai Surut, BPBD Aktif Lakukan Evakuasi dan Pendataan Warga Terdampak
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Banjir Kota Solok Mulai Surut, BPBD Aktif Lakukan Evakuasi dan Pendataan Warga Terdampak
-
Truk Terjun ke Jurang di Sitinjau Lauik, Diduga Karena Rem Blong
-
Jalan Padang-Solok Putus Total Malam Ini, Sitinjau Lauik Diterjang Longsor hingga Pohon Tumbang
-
7 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 di Agam Dihentikan, 9 Lainnya Diproses
-
Dugaan Politik Uang, Seorang Caleg DPRD Sumbar di Dapil 1 Padang Dilaporkan ke Bawaslu Sumbar
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Serunya Pestapora 2026 Bareng BRImo, Hadir dengan Ragam Program Menarik
-
Korban Terakhir Banjir Bandang Solok Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Dihentikan
-
Tinjau Lokasi Banjir Bandang Solok, Gibran Pastikan Keselamatan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi
-
Terbang Makin Nyaman, Nasabah BRI Prioritas Dapat Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Jaga Kesehatan Lebih Optimal, BRI Private Tawarkan Layanan Premium Medical Check Up