SuaraSumbar.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok telah menyerahkan seorang tersangka, yang merupakan Wali Nagari, bersama dengan barang bukti kepada Jaksa Pemilu Kejaksaan Negeri Solok.
Penyerahan ini dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Solok pada Kamis (7/3/2024), terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pemilu.
Peristiwa yang menjadi dasar tuntutan tersebut terjadi pada Rabu (24/3/2024) di Jalan Raya Lintas Sumatera, Jorong Limau Kapeh, Nagari Sungai Jambur, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, Kabupaten Solok.
Wali Nagari tersebut diduga terlibat dalam pemasangan baliho Alat Peraga Kampanye salah satu calon anggota legislatif, yang bertentangan dengan pasal 490 dan/atau 494 Jo 280 ayat (3) dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Solok, Gadis, mengkonfirmasi bahwa tersangka merupakan Wali Nagari yang terbukti melakukan pelanggaran pemilu.
"Pelanggaran ini bermula dari laporan mengenai dugaan pelanggaran pemilu yang kemudian, setelah dilakukan kajian, ditemukan bukti yang menunjukkan tindak pidana," ujar Gadis.
Sidang pertama untuk kasus ini dijadwalkan akan berlangsung besok di Pengadilan Negeri Kota Solok, dengan Bawaslu Solok akan hadir langsung untuk mengikuti proses persidangan.
Kasus ini menarik perhatian publik di Solok dan menjadi pengingat penting mengenai pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pemilu bagi semua pihak, termasuk pejabat desa dan nagari.
Langkah hukum yang diambil terhadap Wali Nagari ini diharapkan dapat menjadi contoh serta mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan.
Baca Juga: Banjir Kota Solok Mulai Surut, BPBD Aktif Lakukan Evakuasi dan Pendataan Warga Terdampak
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Banjir Kota Solok Mulai Surut, BPBD Aktif Lakukan Evakuasi dan Pendataan Warga Terdampak
-
Truk Terjun ke Jurang di Sitinjau Lauik, Diduga Karena Rem Blong
-
Jalan Padang-Solok Putus Total Malam Ini, Sitinjau Lauik Diterjang Longsor hingga Pohon Tumbang
-
7 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 di Agam Dihentikan, 9 Lainnya Diproses
-
Dugaan Politik Uang, Seorang Caleg DPRD Sumbar di Dapil 1 Padang Dilaporkan ke Bawaslu Sumbar
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Hidup Belum Lengkap Tanpa Samsung: Kisah Pengguna Setia
-
Benarkah Nyeri Punggung Tanda Penyakit Ginjal? Ini Gejala Dini dan Fakta Terbarunya
-
Bolehkah Berdoa Sambil Memejamkan Mata? Ini Penjelasannya
-
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan 50 Paket Ganja dan 8 Paket Sabu-sabu
-
Viral Demonstran Gen Z Nepal Joget Aura Farming ala Indonesia di Tengah Demo Berdarah!