SuaraSumbar.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok telah menyerahkan seorang tersangka, yang merupakan Wali Nagari, bersama dengan barang bukti kepada Jaksa Pemilu Kejaksaan Negeri Solok.
Penyerahan ini dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Solok pada Kamis (7/3/2024), terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pemilu.
Peristiwa yang menjadi dasar tuntutan tersebut terjadi pada Rabu (24/3/2024) di Jalan Raya Lintas Sumatera, Jorong Limau Kapeh, Nagari Sungai Jambur, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, Kabupaten Solok.
Wali Nagari tersebut diduga terlibat dalam pemasangan baliho Alat Peraga Kampanye salah satu calon anggota legislatif, yang bertentangan dengan pasal 490 dan/atau 494 Jo 280 ayat (3) dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Solok, Gadis, mengkonfirmasi bahwa tersangka merupakan Wali Nagari yang terbukti melakukan pelanggaran pemilu.
"Pelanggaran ini bermula dari laporan mengenai dugaan pelanggaran pemilu yang kemudian, setelah dilakukan kajian, ditemukan bukti yang menunjukkan tindak pidana," ujar Gadis.
Sidang pertama untuk kasus ini dijadwalkan akan berlangsung besok di Pengadilan Negeri Kota Solok, dengan Bawaslu Solok akan hadir langsung untuk mengikuti proses persidangan.
Kasus ini menarik perhatian publik di Solok dan menjadi pengingat penting mengenai pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pemilu bagi semua pihak, termasuk pejabat desa dan nagari.
Langkah hukum yang diambil terhadap Wali Nagari ini diharapkan dapat menjadi contoh serta mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan.
Baca Juga: Banjir Kota Solok Mulai Surut, BPBD Aktif Lakukan Evakuasi dan Pendataan Warga Terdampak
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Banjir Kota Solok Mulai Surut, BPBD Aktif Lakukan Evakuasi dan Pendataan Warga Terdampak
-
Truk Terjun ke Jurang di Sitinjau Lauik, Diduga Karena Rem Blong
-
Jalan Padang-Solok Putus Total Malam Ini, Sitinjau Lauik Diterjang Longsor hingga Pohon Tumbang
-
7 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 di Agam Dihentikan, 9 Lainnya Diproses
-
Dugaan Politik Uang, Seorang Caleg DPRD Sumbar di Dapil 1 Padang Dilaporkan ke Bawaslu Sumbar
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz