SuaraSumbar.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok telah menyerahkan seorang tersangka, yang merupakan Wali Nagari, bersama dengan barang bukti kepada Jaksa Pemilu Kejaksaan Negeri Solok.
Penyerahan ini dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Solok pada Kamis (7/3/2024), terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pemilu.
Peristiwa yang menjadi dasar tuntutan tersebut terjadi pada Rabu (24/3/2024) di Jalan Raya Lintas Sumatera, Jorong Limau Kapeh, Nagari Sungai Jambur, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, Kabupaten Solok.
Wali Nagari tersebut diduga terlibat dalam pemasangan baliho Alat Peraga Kampanye salah satu calon anggota legislatif, yang bertentangan dengan pasal 490 dan/atau 494 Jo 280 ayat (3) dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Solok, Gadis, mengkonfirmasi bahwa tersangka merupakan Wali Nagari yang terbukti melakukan pelanggaran pemilu.
"Pelanggaran ini bermula dari laporan mengenai dugaan pelanggaran pemilu yang kemudian, setelah dilakukan kajian, ditemukan bukti yang menunjukkan tindak pidana," ujar Gadis.
Sidang pertama untuk kasus ini dijadwalkan akan berlangsung besok di Pengadilan Negeri Kota Solok, dengan Bawaslu Solok akan hadir langsung untuk mengikuti proses persidangan.
Kasus ini menarik perhatian publik di Solok dan menjadi pengingat penting mengenai pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pemilu bagi semua pihak, termasuk pejabat desa dan nagari.
Langkah hukum yang diambil terhadap Wali Nagari ini diharapkan dapat menjadi contoh serta mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan.
Baca Juga: Banjir Kota Solok Mulai Surut, BPBD Aktif Lakukan Evakuasi dan Pendataan Warga Terdampak
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Banjir Kota Solok Mulai Surut, BPBD Aktif Lakukan Evakuasi dan Pendataan Warga Terdampak
-
Truk Terjun ke Jurang di Sitinjau Lauik, Diduga Karena Rem Blong
-
Jalan Padang-Solok Putus Total Malam Ini, Sitinjau Lauik Diterjang Longsor hingga Pohon Tumbang
-
7 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 di Agam Dihentikan, 9 Lainnya Diproses
-
Dugaan Politik Uang, Seorang Caleg DPRD Sumbar di Dapil 1 Padang Dilaporkan ke Bawaslu Sumbar
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
5 Lipstik Lokal Awet dan Tahan Lama, Harganya Nggak Bikin Kantong Jebol!
-
10 Warna Lipstik Tren 2026, Pilihan Favorit dari Natural hingga Edgy
-
Ribuan Warga Agam Masih Tinggal di Pengungsian, Tersebar di Tiga Kecamatan
-
5 Lipstik Merah Favorit Taylor Swift, Berapa Harganya?
-
Erupsi Gunung Marapi Tak Ganggu Penerbangan, Ini Penjelasan BIM