SuaraSumbar.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok telah menyerahkan seorang tersangka, yang merupakan Wali Nagari, bersama dengan barang bukti kepada Jaksa Pemilu Kejaksaan Negeri Solok.
Penyerahan ini dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Solok pada Kamis (7/3/2024), terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pemilu.
Peristiwa yang menjadi dasar tuntutan tersebut terjadi pada Rabu (24/3/2024) di Jalan Raya Lintas Sumatera, Jorong Limau Kapeh, Nagari Sungai Jambur, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, Kabupaten Solok.
Wali Nagari tersebut diduga terlibat dalam pemasangan baliho Alat Peraga Kampanye salah satu calon anggota legislatif, yang bertentangan dengan pasal 490 dan/atau 494 Jo 280 ayat (3) dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Solok, Gadis, mengkonfirmasi bahwa tersangka merupakan Wali Nagari yang terbukti melakukan pelanggaran pemilu.
"Pelanggaran ini bermula dari laporan mengenai dugaan pelanggaran pemilu yang kemudian, setelah dilakukan kajian, ditemukan bukti yang menunjukkan tindak pidana," ujar Gadis.
Sidang pertama untuk kasus ini dijadwalkan akan berlangsung besok di Pengadilan Negeri Kota Solok, dengan Bawaslu Solok akan hadir langsung untuk mengikuti proses persidangan.
Kasus ini menarik perhatian publik di Solok dan menjadi pengingat penting mengenai pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pemilu bagi semua pihak, termasuk pejabat desa dan nagari.
Langkah hukum yang diambil terhadap Wali Nagari ini diharapkan dapat menjadi contoh serta mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan.
Baca Juga: Banjir Kota Solok Mulai Surut, BPBD Aktif Lakukan Evakuasi dan Pendataan Warga Terdampak
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Banjir Kota Solok Mulai Surut, BPBD Aktif Lakukan Evakuasi dan Pendataan Warga Terdampak
-
Truk Terjun ke Jurang di Sitinjau Lauik, Diduga Karena Rem Blong
-
Jalan Padang-Solok Putus Total Malam Ini, Sitinjau Lauik Diterjang Longsor hingga Pohon Tumbang
-
7 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 di Agam Dihentikan, 9 Lainnya Diproses
-
Dugaan Politik Uang, Seorang Caleg DPRD Sumbar di Dapil 1 Padang Dilaporkan ke Bawaslu Sumbar
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
KLH Segel 5 Tambang di Sumbar, Diduga Picu Banjir DAS Batang Kuranji Padang
-
72 Korban Bencana Hidrometeorologi di Agam Belum Ditemukan, Pencarian Dikebut Pakai Alat Berat
-
Parah! Kematian Ikan Danau Maninjau Tembus 1.428 Ton, Petani Merugi Rp 32,86 Miliar
-
Danantara dan BP BUMN Konsolidasikan 1.000 Relawan BUMN di Sumatra, Dukung Pemulihan Warga Terdampak
-
BRI Terjunkan Berbagai Bantuan kepada Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera