Suhardiman
Minggu, 03 Maret 2024 | 11:13 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024 (jateng.nu.or.id)

SuaraSumbar.id - Bawaslu Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), menerima 16 laporan dari warga terkait dugaan pelanggaran selama masa tenang sampai pelaksanaan pemilihan Pemilu 2024.

Rinciannya 10 laporan diterima Bawaslu Agam dan 6 laporan diterima Panwaslu Kecamatan di Kamang Magek, Ampek Angkek, Malalak, dan Ampek Koto.

Demikian dikatakan oleh Koordinator Devisi Penanganan, Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Agam Feri Irawan.

"Laporan dugaan pelanggaran dari warga diterima pada 13 dan 28 Februari 2024 berupa dugaan intimidasi, politik uang dan kesalahan prosedur dalam pemilihan," katanya melansir Antara, Minggu (3/3/2024).

Dirinya menjelaskan bahwa tujuh dugaan pelanggaran itu sudah selesai diproses. Laporan dihentikan karena setelah dilakukan proses penanganan pelanggaran, laporan belum cukup bukti dan dihentikan.

"Sementara sembilan laporan lainnya masih sedang dalam proses penanganan dan dalam waktu dekat sudah keluar hasilnya," ujarnya.

"Apabila memenuhi unsur pelanggaran, maka dilakukan proses penanganan pelanggaran lebih lanjut," sambungnya.

Penanganan melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Agam yang berisikan unsur dari Kejari Agam, Polres Agam dan Bawaslu Agam.

"Proses penanganan pelanggaran itu dilakukan tujuh hari setelah diregistrasi," ungkapnya.

Sebelumnya, Bawaslu Agam menurunkan tim untuk melakukan patroli pengawasan pada masa tenang pemilu untuk memastikan tidak ada lagi kampanye yang dilakukan peserta pemilu selama masa tanang.

Setelah itu, mencegah terjadinya dugaan politik uang dan dugaan pelanggaran lainnya di seluruh wilayah Agam.

Load More