SuaraSumbar.id - Seorang warga bernama Zailendra bersama kuasa hukumnya, Naldi Gantika, melaporkan dugaan politik uang ke Bawaslu Sumatera Barat (Sumbar) pada Selasa (27/3/2024).
Ia melaporkan seorang Caleg DPRD Provinsi Sumbar di Dapil 1 Padang atas dugaan politik uang. Laporan itu teregistrasi dengan nomor surat 002/LP/PL/Prov/03.00/II/2024.
"Kami melaporkan Caleg diduga telah melakukan dugaan politik uang dengan membagi-bagikan dana kepada ratusan masyarakat," katanya kepada wartawan.
Zailendra mengatakan, dugaan politik uang ini bermula saat Caleg terduga bertemu dengan saksi caleg lainnya pada 8 Februari 2024 di Kawasan Padang Utara. Kemudian, ia meminta dicarikan suara dengan imingan bayaran transportasi Rp 150 ribu.
"Saat itu (Caleg terduga) menjanjikan kepada saksi Caleg lain ini, per saksi diberi bantuan transportasi Rp 150 ribu. Saya hadir dan mendengar langsung pembicaraan mereka," tuturnya.
Saat melapor ke Bawaslu Sumbar, Zailendra membawa barang bukti berupa dana sisa untuk para saksi sebesar Rp 5,6 juta. Kemudian, juga dilampirkan bukti foto-foto pertemuan saksi Caleg lain dengan Caleg terduga politik uang.
"Kami juga akan menyiapkan para saksi untuk memperkuat keterangan laporan, jika memang Bawaslu Sumbar memproses laporan tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, penasehat hukum Naldi Gantika berharap agar Bawaslu Sumbar menanggapi laporan tersebut. Menurutnya, terlapor diduga melanggar UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 Pasal 280 dan pasal 523 ayat 1 yang menyebutkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Terpisah, laporan itu dibenarkan Komisioner Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi. Pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan aturan.
"Laporan sudah ditandatangani oleh Bawaslu. Nanti kita lihat dulu syarat formil dan materilnya apakah sudah lengkap," katanya.
"Akan kita lanjuti sesuai aturan. Tentu Setiap orang yang melapor ke Bawaslu, tentu kita tindaklanjuti dan dilakukan langkah-langkah hukum. Apapun hasilnya nanti kita akan informasikan lagi," katanya lagi.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum
-
DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu
-
Baleg DPR Dukung UU Pembatasan Uang Tunai, Dinilai Ampuh Tekan Politik Uang
-
Waketum PAN Sebut Pilkada Lewat DPRD Layak Dipertimbangkan: Bisa Tekan Politik Uang dan Dinasti
-
PDIP Lawan Politik Uang, Hasto Kristiyanto: Gerakkan Anak Muda dan Bangun Visi Samudra
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Tanam 24.000 Mangrove, BRI Peduli Perkuat Pemulihan Ekosistem Pesisir
-
Dedikasi Mantri BRI Layani Pegunungan Toraja Utara
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Demokrat Sumbar Pasang Target Rebut Kembali Kursi DPR RI yang Hilang
-
Polwan di Sumbar Diduga Dilecehkan Perwira Berpangkat AKBP