SuaraSumbar.id - Seorang warga bernama Zailendra bersama kuasa hukumnya, Naldi Gantika, melaporkan dugaan politik uang ke Bawaslu Sumatera Barat (Sumbar) pada Selasa (27/3/2024).
Ia melaporkan seorang Caleg DPRD Provinsi Sumbar di Dapil 1 Padang atas dugaan politik uang. Laporan itu teregistrasi dengan nomor surat 002/LP/PL/Prov/03.00/II/2024.
"Kami melaporkan Caleg diduga telah melakukan dugaan politik uang dengan membagi-bagikan dana kepada ratusan masyarakat," katanya kepada wartawan.
Zailendra mengatakan, dugaan politik uang ini bermula saat Caleg terduga bertemu dengan saksi caleg lainnya pada 8 Februari 2024 di Kawasan Padang Utara. Kemudian, ia meminta dicarikan suara dengan imingan bayaran transportasi Rp 150 ribu.
"Saat itu (Caleg terduga) menjanjikan kepada saksi Caleg lain ini, per saksi diberi bantuan transportasi Rp 150 ribu. Saya hadir dan mendengar langsung pembicaraan mereka," tuturnya.
Saat melapor ke Bawaslu Sumbar, Zailendra membawa barang bukti berupa dana sisa untuk para saksi sebesar Rp 5,6 juta. Kemudian, juga dilampirkan bukti foto-foto pertemuan saksi Caleg lain dengan Caleg terduga politik uang.
"Kami juga akan menyiapkan para saksi untuk memperkuat keterangan laporan, jika memang Bawaslu Sumbar memproses laporan tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, penasehat hukum Naldi Gantika berharap agar Bawaslu Sumbar menanggapi laporan tersebut. Menurutnya, terlapor diduga melanggar UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 Pasal 280 dan pasal 523 ayat 1 yang menyebutkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Terpisah, laporan itu dibenarkan Komisioner Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi. Pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan aturan.
"Laporan sudah ditandatangani oleh Bawaslu. Nanti kita lihat dulu syarat formil dan materilnya apakah sudah lengkap," katanya.
"Akan kita lanjuti sesuai aturan. Tentu Setiap orang yang melapor ke Bawaslu, tentu kita tindaklanjuti dan dilakukan langkah-langkah hukum. Apapun hasilnya nanti kita akan informasikan lagi," katanya lagi.
Berita Terkait
-
Terbukti Politik Uang, MK Coret Semua Paslon Bupati-Wabup di Pilkada Barito Utara
-
Bawaslu RI Periksa 12 Orang Terkait Dugaan Politik Uang di PSU Pilkada Serang
-
Dugaan Politik Uang Terungkap di Cikande Jelang PSU Serang, 2 Perangkat Desa Diduga Terlibat
-
Kasus Politik Uang Pilkada Sorong Terbongkar di MK: Capai Rp600 Juta, Tiap Amplop Berisi Rp200 Ribu!
-
Money Politics: Rakyat Jadi Korban Uang Murahan
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Hati-hati Timnas Indonesia, Alex Pastoor Masuk Daftar Calon Pelatih Ajax Amsterdam
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
-
Mau Wajah Glowing? Inilah Urutan Menggunakan Skincare Malam yang Tepat
Terkini
-
Nomor HP Kamu Beruntung! Dapat Saldo Gratis Ratusan Ribu, Klaim 5 Link DANA Kaget Aktif Terbaru!
-
Hari Kebangkitan Nasional Jadi Momentum Refleksi BRI untuk Terus Berkontribusi Membangun Bangsa
-
Kebakaran Pabrik Karet di Padang: 17 Jam Proses Pemadaman Api, Tim Inafis Olah TKP!
-
7 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Cek Nomor HP Kamu Biar Dapat Saldo Gratis!
-
BRI Cetak Rekor, Portofolio Keuangan Berkelanjutan Capai Rp796 Triliun