SuaraSumbar.id - Seorang warga bernama Zailendra bersama kuasa hukumnya, Naldi Gantika, melaporkan dugaan politik uang ke Bawaslu Sumatera Barat (Sumbar) pada Selasa (27/3/2024).
Ia melaporkan seorang Caleg DPRD Provinsi Sumbar di Dapil 1 Padang atas dugaan politik uang. Laporan itu teregistrasi dengan nomor surat 002/LP/PL/Prov/03.00/II/2024.
"Kami melaporkan Caleg diduga telah melakukan dugaan politik uang dengan membagi-bagikan dana kepada ratusan masyarakat," katanya kepada wartawan.
Zailendra mengatakan, dugaan politik uang ini bermula saat Caleg terduga bertemu dengan saksi caleg lainnya pada 8 Februari 2024 di Kawasan Padang Utara. Kemudian, ia meminta dicarikan suara dengan imingan bayaran transportasi Rp 150 ribu.
"Saat itu (Caleg terduga) menjanjikan kepada saksi Caleg lain ini, per saksi diberi bantuan transportasi Rp 150 ribu. Saya hadir dan mendengar langsung pembicaraan mereka," tuturnya.
Saat melapor ke Bawaslu Sumbar, Zailendra membawa barang bukti berupa dana sisa untuk para saksi sebesar Rp 5,6 juta. Kemudian, juga dilampirkan bukti foto-foto pertemuan saksi Caleg lain dengan Caleg terduga politik uang.
"Kami juga akan menyiapkan para saksi untuk memperkuat keterangan laporan, jika memang Bawaslu Sumbar memproses laporan tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, penasehat hukum Naldi Gantika berharap agar Bawaslu Sumbar menanggapi laporan tersebut. Menurutnya, terlapor diduga melanggar UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 Pasal 280 dan pasal 523 ayat 1 yang menyebutkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Terpisah, laporan itu dibenarkan Komisioner Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi. Pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan aturan.
"Laporan sudah ditandatangani oleh Bawaslu. Nanti kita lihat dulu syarat formil dan materilnya apakah sudah lengkap," katanya.
"Akan kita lanjuti sesuai aturan. Tentu Setiap orang yang melapor ke Bawaslu, tentu kita tindaklanjuti dan dilakukan langkah-langkah hukum. Apapun hasilnya nanti kita akan informasikan lagi," katanya lagi.
Berita Terkait
-
Kemendagri Beberkan 'Penyakit Kronis' Demokrasi: Politik Uang Merajalela Akibat Banyak Warga Miskin!
-
Kena OTT Warga, Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang Diduga Diwarnai Aksi Politik Uang
-
Akar Korupsi dan Rusaknya Alam, Pakar Belanda Ungkap Ngerinya Politik Uang di Indonesia
-
Politik Uang Marak di Pileg: Muncul Usulan Hak Politik Dicabut Seumur Hidup, Pelapor Dapat Hadiah!
-
Ulas Buku Paradoks Indonesia Milik Prabowo, Mahfud MD Disenggol: Incar Posisi Komisaris?
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Bolehkan Main HP Saat Khutbah Jumat? Ini Penjelasannya
-
Samsung Dukung Anak Muda Indonesia Olah Ide Keren Jadi Solusi Nyata
-
Rayakan HUT Lawan Semen Padang FC, Malut United Siapkan Tiket Murah hingga Harga 50 Persen!
-
Pacu Pertumbuhan Ekonomi Produktif, BRI Salurkan Rp55 Triliun Dana Pemerintah ke UMKM
-
Benarkah Akun TikTok Kemenag Tawarkan Umroh Gratis? Begini Faktanya