Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 06 Maret 2024 | 16:01 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Asnawi (tengah). [Dok.Antara]

Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama 1,5 tahun kepadanya, denda Rp50 juta subsider tiga bulan, uang pengganti Rp208.985.000 subsider satu tahun.

Lebih lanjut Asnawi mengatakan dalam upaya banding yang akan ditempuh pihaknya akan berusaha mengakomodir serta mempertahankan dakwaan.

"Mencoba memperjelas kembali dalam proses ada perbuatan melawan hukum serta penggelembungan harga (markup) sebagaimana dakwaan," tegasnya.

Asnawi juga menggaris bawahi bahwa hal yang tidak kalah penting dalam perkara pengadaan sapi bunting itu adalah sapi harus didatangkan dari luar daerah Sumbar.

Sebagaimana tujuan Pemerintah Provinsi Sumbar yang menganggarkan dana untuk pengadaan itu supaya populasi sapi di Sumbar terus berkembang, namun faktanya sapi yang didatangkan adalah sapi lokal lewat pengubahan kontrak (adendum) sehingga tidak sesuai tujuan awal. (Antara)

Load More