SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) memastikan untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Padang dalam perkara korupsi pengadaan sapi bunting tahun anggaran 2021 yang menelan anggaran sebesar Rp 35 miliar lebih.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Asnawi mengatakan, sikap untuk mengajukan banding itu diambil setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempelajari putusan pengadilan yang dibacakan pada Selasa (5/3/2024).
"Pada prinsipnya kami menghormati putusan pengadilan, namun JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi karena menilai putusan tidak sesuai," kata Asnawi, Rabu (6/3/2024).
Dalam putusan itu, kata Asnawi, Pengadilan memang menyatakan keenam terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan perbuatan melawan hukum.
Namun, hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa dinilai tidak sesuai dengan tuntutan dari JPU Kejati Sumbar sebelumnya. Kemudian, dan ada bagian dari pokok perkara yang tidak turut dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Dalam perkara itu keenam terdakwa dijatuhkan hukuman oleh Pengadilan dengan hukuman penjara masing-masingnya 1,5 tahun, sedangkan tuntuan dari Jaksa sebelumnya adalah lima dan enam tahun.
Dengan rincian terdakwa yakni Darmayanti selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dituntut dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, namun pengadilan menjatuhkan hukuman selama 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan.
Terdakwa kedua adalah Fandi Ahmad Putra selaku Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) yang dituntut enam tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan, pengadilan memvonisnya 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subisder tiga bulan.
Ketiga adalah Direktur CV Putri Raffna Dewi bernama Putri Ratna Sari selaku rekanan yang dituntut hukuman lima tahun, denda Rp500 juta subsider tiga bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar subsider 2,5 tahun.
Pengadilan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun terhadap Putri Ratna Sari, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan, dan uang pengganti sebesar Rp246,2 juta subsider satu tahun penjara.
Keempat adalah Direktur CV Emir Darul Ehsan Dwi Putra bernama Andi Adam Putra yang dituntut hukuman lima tahun, denda Rp50 juta, dan uang pengganti sebesar Rp.1,7 miliar subsider 2,5 tahun.
Pengadilan memvonis yang bersangkutan dengan hukuman 1,5 tahun, denda Rp50 juta subsider tiga bulan, dan uang pengganti sebesar Rp305,1 juta subsider satu tahun.
Kelima adalah Direktur CV Adyatma atas nama Ardian Ika Adi Hartanto yang dituntut lima tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan, dan uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar subsider 2,5 tahun penjara.
Pengadilan menjatuhkan hukuman kepadanya selama 1,5 tahun, denda Rp50 juta subsider tiga bulan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp206.092.160 subsider satu tahun penjara.
Terdakwa keenam adalah Direktur CV Lembah Gumanti atas nama Wikran, yang dituntut dengan hukuman lima tahun, denda Rp500 juta subsider tiga bulan, dan uang pengganti Rp1.877.488.655 subsider 2,5 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
Terkini
-
Penyintas Banjir Bandang di Padang Mulai Diserang ISPA, Dokter Ungkap Penyebab dan Risiko Penularan
-
Jalur Padang-Bukittinggi via Lembah Anai Resmi Dibuka Terbatas, Ini Kata Menteri PU
-
Percepat Relokasi Korban Bencana Sumbar, Mensesneg Perintah Gubernur Pakai Lahan Negara dan BUMN!
-
Pasaman Barat Perpanpang Masa Tanggap Darurat, Akses Terputus Jadi Tantangan Serius
-
Penumpang Bandara Internasional Minangkabau Diprediksi Menurun Saat Libur Nataru 2026, Ini Alasannya