SuaraSumbar.id - Kasus ayah perkosa anak kandung berusia 10 tahun hingga mengalami penyakit seksual di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), memasuki babak baru.
Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Agam. Sebelumnya, pelaku dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Lubuk Basung
Berdasarkan hasil putusan MA, terdakwa Budi Satria dinyatakan bersalah dan divonis selama 8 tahun penjara dengan denda kurang lebih Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Vonis Budi Satria di MA ini lebih ringan dari tuntutan JPU sebelum di Pengadilan Negeri Lubuk Basung yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider lima bulan kurungan penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Burhan mengatakan, pihaknya telah menerima petikan putusan MA tersebut. Ia tetap menghormati putusan MA yang lebih ringan dari tuntutan sebelumnya.
"Iya lebih ringan. Tetapi ini putusan MA, putusan akhir, tidak ada upaya hukum lagi, kecuali peninjauan kembali," kata Burhan Selasa (20/2/2024).
Burhan menyebutkan, pihaknya telah menyiapkan administrasi untuk eksekusi terhadap Budi Satria. Bahkan telah mencoba mendatangi kediamannya.
Namun, kata dia, Budi Satria tidak ditemukan berada di kediamannya. Informasi kelurga, yang bersangkutan berada di Palembang dalam perihal mengurus bisnisnya.
"Sudah datang ke rumahnya tetapi yang bersangkutan tidak ada di tempat. Kami sudah sampaikan agar menghadap ke kejaksaan untuk melaksanakan eksekusi itu," ungkapnya.
Baca Juga: Persiapan Semen Padang FC Belum Maksimal Lawan Malut United, Pelatih Belum Puas
"Sampai nanti saatnya panggilan tidak dihadiri tentunya kami akan menetapkan DPO dan meminta bantuan dari pihak kepolisian untuk melakukan eksekusi. Termasuk kejaksaan sendiri," sambung Burhan.
Burhan menegaskan, apabila Budi Satria tidak memenuhi atau melakukan eksekusi maka pihaknya segera menetapkan DPO.
"Sampai saat ini belum datang ke JPU untuk melakukan eksekusi itu. Secara administrasi segera menetapkan DPO," pungkasnya.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan lantaran terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas. Ibu korban berinisial RH, kemudian mencurahkan isi hatinya melalui video atas vonis bebas itu lalu viral di media sosial.
Dari video berdurasi 4 menit 54 detik itu, RH berurai air mata meminta keadilan dan mempertanyakan hati nurani hakim yang memimpin sidang dalam perkara ini.
Berikut keterangan ibu korban di video yang beredar
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar, Hakim Sebut Terdakwa Tak Bersalah hingga Divonis Bebas
-
Dukungan BRImo dan AgenBRILink, serta Inovasi Jadikan Desa Janti Berdaya secara Ekonomi
-
PT Semen Padang Bantah Kabar Ledakan di Pabrik V Indarung: Hanya Percikan Api, Tidak Ada Korban Jiwa!
-
BREAKING NEWS: Ledakan Terjadi di Pabrik Indarung V Semen Padang, 4 Orang Luka-luka
-
15 TPS di Sumbar Pemungutan Suara Ulang 24 Februari 2024, Ini Daftar Lokasi PSU di 10 Daerah
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
AS Bunuh Ali Khamenei, Menteri Olahraga Iran: Kami Mundur dari Piala Dunia 2026
-
Angkasa Pura: Penerbangan Umrah Dihentikan Imbas Perang di Timur Tengah
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
Terkini
-
ASN Dharmasraya Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi, Termasuk Buat Mudik!
-
Yuk Liburan Lebaran Hemat Pakai Promo Spesial BRI!
-
Bahaya Tramadol Disalahgunakan, Picu Gelisah hingga Tremor
-
CEK FAKTA: Serangan Iran Bikin Warga Israel Berlarian di Bandara Ben Gurion, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Heboh Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia 2026, Benarkah?