SuaraSumbar.id - Kasus ayah perkosa anak kandung berusia 10 tahun hingga mengalami penyakit seksual di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), memasuki babak baru.
Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Agam. Sebelumnya, pelaku dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Lubuk Basung
Berdasarkan hasil putusan MA, terdakwa Budi Satria dinyatakan bersalah dan divonis selama 8 tahun penjara dengan denda kurang lebih Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Vonis Budi Satria di MA ini lebih ringan dari tuntutan JPU sebelum di Pengadilan Negeri Lubuk Basung yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider lima bulan kurungan penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Burhan mengatakan, pihaknya telah menerima petikan putusan MA tersebut. Ia tetap menghormati putusan MA yang lebih ringan dari tuntutan sebelumnya.
"Iya lebih ringan. Tetapi ini putusan MA, putusan akhir, tidak ada upaya hukum lagi, kecuali peninjauan kembali," kata Burhan Selasa (20/2/2024).
Burhan menyebutkan, pihaknya telah menyiapkan administrasi untuk eksekusi terhadap Budi Satria. Bahkan telah mencoba mendatangi kediamannya.
Namun, kata dia, Budi Satria tidak ditemukan berada di kediamannya. Informasi kelurga, yang bersangkutan berada di Palembang dalam perihal mengurus bisnisnya.
"Sudah datang ke rumahnya tetapi yang bersangkutan tidak ada di tempat. Kami sudah sampaikan agar menghadap ke kejaksaan untuk melaksanakan eksekusi itu," ungkapnya.
Baca Juga: Persiapan Semen Padang FC Belum Maksimal Lawan Malut United, Pelatih Belum Puas
"Sampai nanti saatnya panggilan tidak dihadiri tentunya kami akan menetapkan DPO dan meminta bantuan dari pihak kepolisian untuk melakukan eksekusi. Termasuk kejaksaan sendiri," sambung Burhan.
Burhan menegaskan, apabila Budi Satria tidak memenuhi atau melakukan eksekusi maka pihaknya segera menetapkan DPO.
"Sampai saat ini belum datang ke JPU untuk melakukan eksekusi itu. Secara administrasi segera menetapkan DPO," pungkasnya.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan lantaran terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas. Ibu korban berinisial RH, kemudian mencurahkan isi hatinya melalui video atas vonis bebas itu lalu viral di media sosial.
Dari video berdurasi 4 menit 54 detik itu, RH berurai air mata meminta keadilan dan mempertanyakan hati nurani hakim yang memimpin sidang dalam perkara ini.
Berikut keterangan ibu korban di video yang beredar
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar, Hakim Sebut Terdakwa Tak Bersalah hingga Divonis Bebas
-
Dukungan BRImo dan AgenBRILink, serta Inovasi Jadikan Desa Janti Berdaya secara Ekonomi
-
PT Semen Padang Bantah Kabar Ledakan di Pabrik V Indarung: Hanya Percikan Api, Tidak Ada Korban Jiwa!
-
BREAKING NEWS: Ledakan Terjadi di Pabrik Indarung V Semen Padang, 4 Orang Luka-luka
-
15 TPS di Sumbar Pemungutan Suara Ulang 24 Februari 2024, Ini Daftar Lokasi PSU di 10 Daerah
Terpopuler
- Ayah Brandon Scheunemann: Saya Rela Dipenjara asal Indonesia ke Piala Dunia
- Di Luar Prediksi! 2 Pemain Timnas Indonesia Susul Jay Idzes di Liga Italia
- Berbalik 180 Derajat, Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Cabut Pernyataan Soal Ijazah Jokowi
- Erika Carlina Bikin Geger, Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah: Ini Kesalahan Terbesarku
- Tak Perlu Naturalisasi, 4 Pemain Keturunan Jebolan Akademi Top Eropa Bisa Langsung Bela Timnas
Pilihan
-
Kongres PSI: Tiba di Solo, Bro Ron Pede Kalahkan Kaesang Pangarep
-
Profil dan Agama Erika Carlina, Seleb Dijuluki Ratu Pesta yang Ngaku Hamil di Luar Nikah
-
Hasil Timnas Indonesia U-23 vs Filipina: Lemparan Robi Darwis Bawa Garuda Muda Unggul 1-0 di Babak I
-
Jens Raven Cadangan! Ini Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-23 vs Filipina
-
Kebijakan Kuota Ugal-ugalan Pemain Asing Dinilai Hambat Transformasi Sepak Bola Indonesia
Terkini
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Kolom Abu Capai 1 Kilometer
-
Parah! Perampok Nenek di Padang Ternyata Keponakan Sendiri, Korban Dianiaya hingga Pingsan
-
Rest Area Tol Padang-Sicincin Bernuansa Minangkabau, Ini Alasannya
-
Cara Ambil Uang Pensiun Taspen di Kantor Pos, Ini Syaratnya
-
BRI Luncurkan BRILiaN Way, Danantara Sebut Langkah Penting Menuju Bank Paling Menguntungkan