SuaraSumbar.id - Kasus ayah perkosa anak kandung berusia 10 tahun hingga mengalami penyakit seksual di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), memasuki babak baru.
Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Agam. Sebelumnya, pelaku dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Lubuk Basung
Berdasarkan hasil putusan MA, terdakwa Budi Satria dinyatakan bersalah dan divonis selama 8 tahun penjara dengan denda kurang lebih Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Vonis Budi Satria di MA ini lebih ringan dari tuntutan JPU sebelum di Pengadilan Negeri Lubuk Basung yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider lima bulan kurungan penjara.
Baca Juga: Persiapan Semen Padang FC Belum Maksimal Lawan Malut United, Pelatih Belum Puas
Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Burhan mengatakan, pihaknya telah menerima petikan putusan MA tersebut. Ia tetap menghormati putusan MA yang lebih ringan dari tuntutan sebelumnya.
"Iya lebih ringan. Tetapi ini putusan MA, putusan akhir, tidak ada upaya hukum lagi, kecuali peninjauan kembali," kata Burhan Selasa (20/2/2024).
Burhan menyebutkan, pihaknya telah menyiapkan administrasi untuk eksekusi terhadap Budi Satria. Bahkan telah mencoba mendatangi kediamannya.
Namun, kata dia, Budi Satria tidak ditemukan berada di kediamannya. Informasi kelurga, yang bersangkutan berada di Palembang dalam perihal mengurus bisnisnya.
"Sudah datang ke rumahnya tetapi yang bersangkutan tidak ada di tempat. Kami sudah sampaikan agar menghadap ke kejaksaan untuk melaksanakan eksekusi itu," ungkapnya.
Baca Juga: Kelahiran Anak Sapi Hasil Kawin Suntik di Agam Tak Capai Target, Cuma 2.742 Ekor Setahun
"Sampai nanti saatnya panggilan tidak dihadiri tentunya kami akan menetapkan DPO dan meminta bantuan dari pihak kepolisian untuk melakukan eksekusi. Termasuk kejaksaan sendiri," sambung Burhan.
Burhan menegaskan, apabila Budi Satria tidak memenuhi atau melakukan eksekusi maka pihaknya segera menetapkan DPO.
"Sampai saat ini belum datang ke JPU untuk melakukan eksekusi itu. Secara administrasi segera menetapkan DPO," pungkasnya.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan lantaran terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas. Ibu korban berinisial RH, kemudian mencurahkan isi hatinya melalui video atas vonis bebas itu lalu viral di media sosial.
Dari video berdurasi 4 menit 54 detik itu, RH berurai air mata meminta keadilan dan mempertanyakan hati nurani hakim yang memimpin sidang dalam perkara ini.
Berikut keterangan ibu korban di video yang beredar
Teruntuk majelis hakim, khususnya bapak Hakim yang terhormat. Beliau adalah hakim di pengadilan lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumbar. Ada apa dengan bapak hakim? Kemana hari nurani anda, pak? Bapak hakim rela membebaskan dia yang bersalah. Dimana hati nurani anda, Pak? Anda tega membebaskan pelaku pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang dilakukannya dari anak saya TK sampai anak saya kelas 4 SD. Bahkan anak saya juga sudah mendapatkan sakit kelamin menular oleh perbuatan si pelaku. Kasusnya saya laporkan ke Polda Sumatera Barat tanggal 28 April 2022. Penyidik menaikan kasus ini menjadi tersangka, setelah P-21, penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan. Dan tiba-tiba di kejaksaan. Dan, tiba di Kejaksaan pelaku ditahan. Dan orang kejaksaan pun, Jaksa Penutut Umum dengan tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Tetapi, setelah anda (hakim) membacakan putusan yang menyatakan pelaku pelecehan tersebut tidak bersalah, tidak bersalah sama sekali dan bapak bebaskan. Dimana hati nurani anda, pak? Dimana hati nurani anda? Lewat video ini, saya tidak percaya lagi dengan hukum yang ada di negeri saya. Saya minta keadilan. Seluruh rakyat Indonesia, untuk mengungkapkan kasus ini. Saya rela, demi mendapatkan keadilan untuk anak saya. Saya rela dipindahkan bekerja. Saya rela mendapatkan penekanan dari pekerjaan saya, dari sebuah petinggi di Kabupaten Agam. Saya rela menjalaninya dengan sau tujuan akhir anak saya mendapatkan keadilan. Tetapi Anda, malah membebaskan pelaku.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
Teror Bom di Brasilia: Mahkamah Agung dan Kongres Brasil Jadi Sasaran
-
Apa Arti Cincai? Sindiran Keras Mahfud MD Bahas Jual-Beli Hukum di Mahkamah Agung dengan Deddy Corbuzier
-
Dibilang Sarang Mafia, Mahfud MD Sebut Ada Lift Khusus di Mahkamah Agung: Bisa Cincai di Atas
-
Polemik Makelar Kasus, Krisis Kepercayaan dan Urgensi Reformasi Peradilan
-
Hakim Yustisial MA Dipanggil KPK Terkait Kasus TPPU Hasbi Hasan
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kerja Sambil Liburan di Australia Bisa Dapat Gaji Berapa? Yuk, Simak Syarat WHV Terbaru
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
Terkini
-
Harimau Sumatera 'Gadih Mudiak Aie' Dievakuasi dari Kandang Jebak, Begini Kondisinya!
-
Kasus Narkoba Padang Pariaman Meroket, Polres Bentuk 103 Posko Tangguh
-
Debat Panas Pilkada Padang: Calon Saling Serang Soal Nasib Pasar Tradisional
-
Aksi Lintas Provinsi! Sindikat Pencuri L300 Dibekuk, 4 Tersangka Ditangkap Polisi
-
Polresta Padang Fokus Berantas Narkoba di Pasar Gaung: Kami Tidak Akan Mundur!