SuaraSumbar.id - Kasus ayah perkosa anak kandung berusia 10 tahun hingga mengalami penyakit seksual di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), memasuki babak baru.
Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Agam. Sebelumnya, pelaku dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Lubuk Basung
Berdasarkan hasil putusan MA, terdakwa Budi Satria dinyatakan bersalah dan divonis selama 8 tahun penjara dengan denda kurang lebih Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Vonis Budi Satria di MA ini lebih ringan dari tuntutan JPU sebelum di Pengadilan Negeri Lubuk Basung yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider lima bulan kurungan penjara.
Baca Juga: Persiapan Semen Padang FC Belum Maksimal Lawan Malut United, Pelatih Belum Puas
Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Burhan mengatakan, pihaknya telah menerima petikan putusan MA tersebut. Ia tetap menghormati putusan MA yang lebih ringan dari tuntutan sebelumnya.
"Iya lebih ringan. Tetapi ini putusan MA, putusan akhir, tidak ada upaya hukum lagi, kecuali peninjauan kembali," kata Burhan Selasa (20/2/2024).
Burhan menyebutkan, pihaknya telah menyiapkan administrasi untuk eksekusi terhadap Budi Satria. Bahkan telah mencoba mendatangi kediamannya.
Namun, kata dia, Budi Satria tidak ditemukan berada di kediamannya. Informasi kelurga, yang bersangkutan berada di Palembang dalam perihal mengurus bisnisnya.
"Sudah datang ke rumahnya tetapi yang bersangkutan tidak ada di tempat. Kami sudah sampaikan agar menghadap ke kejaksaan untuk melaksanakan eksekusi itu," ungkapnya.
Baca Juga: Kelahiran Anak Sapi Hasil Kawin Suntik di Agam Tak Capai Target, Cuma 2.742 Ekor Setahun
"Sampai nanti saatnya panggilan tidak dihadiri tentunya kami akan menetapkan DPO dan meminta bantuan dari pihak kepolisian untuk melakukan eksekusi. Termasuk kejaksaan sendiri," sambung Burhan.
Burhan menegaskan, apabila Budi Satria tidak memenuhi atau melakukan eksekusi maka pihaknya segera menetapkan DPO.
"Sampai saat ini belum datang ke JPU untuk melakukan eksekusi itu. Secara administrasi segera menetapkan DPO," pungkasnya.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan lantaran terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas. Ibu korban berinisial RH, kemudian mencurahkan isi hatinya melalui video atas vonis bebas itu lalu viral di media sosial.
Dari video berdurasi 4 menit 54 detik itu, RH berurai air mata meminta keadilan dan mempertanyakan hati nurani hakim yang memimpin sidang dalam perkara ini.
Berikut keterangan ibu korban di video yang beredar
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar, Hakim Sebut Terdakwa Tak Bersalah hingga Divonis Bebas
-
Dukungan BRImo dan AgenBRILink, serta Inovasi Jadikan Desa Janti Berdaya secara Ekonomi
-
PT Semen Padang Bantah Kabar Ledakan di Pabrik V Indarung: Hanya Percikan Api, Tidak Ada Korban Jiwa!
-
BREAKING NEWS: Ledakan Terjadi di Pabrik Indarung V Semen Padang, 4 Orang Luka-luka
-
15 TPS di Sumbar Pemungutan Suara Ulang 24 Februari 2024, Ini Daftar Lokasi PSU di 10 Daerah
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 7 Rekomendasi HP Murah untuk Anak Sekolah, RAM Besar Punya Spek Mewah
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- 5 Rekomendasi HP Redmi Terbaik Harga Rp 1 Jutaan: Kamera Ciamik, Baterai Awet
Pilihan
-
Rekomendasi 10 Skincare Terbaik untuk Pria, Bikin Wajah Cerah dan Awet Muda!
-
5 Rekomendasi Skincare Merek Terkenal untuk Pelajar dan Mahasiswa, Harga Murah dan Wajah Sehat!
-
Kode Keras Erick Thohir! Timnas Indonesia Akan Tambah Striker Naturalisasi
-
GWM Akan Bawa Ora 03 Tahun Ini: Diproduksi di Bogor, Harga di bawah Rp 400 Juta
-
Razia Perdana Jam Malam di Kota Bekasi, Disdik Temukan Fakta Mengejutkan
Terkini
-
Rekomendasi 4 Skincare Mahal Harga Puluhan Juta, Dipakai Luna Maya hingga Syahrini!
-
Gaji Capai Rp 30 Juta! 1,7 Juta Lowongan Kerja Luar Negeri Menanti di 2025, Ini Kata Menteri P2MI
-
Daftar 6 Link DANA Kaget Terbaru, Klaim Nomor HP Keberuntunganmu Sekarang Juga!
-
5 Penyebab Ketertarikan Pasangan Memudar Usai Menikah, Pengantin Baru Wajib Tahu!
-
Alasan Ombudsman Sumbar Kawal Ketat Audit Kasus Pasien Meninggal Diduga Ditolak RSUD Rasidin Padang