Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 20 Februari 2024 | 20:47 WIB
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. [Istimewa]

SuaraSumbar.id - Kasus ayah perkosa anak kandung berusia 10 tahun hingga mengalami penyakit seksual di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), memasuki babak baru.

Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Agam. Sebelumnya, pelaku dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Lubuk Basung

Berdasarkan hasil putusan MA, terdakwa Budi Satria dinyatakan bersalah dan divonis selama 8 tahun penjara dengan denda kurang lebih Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Vonis Budi Satria di MA ini lebih ringan dari tuntutan JPU sebelum di Pengadilan Negeri Lubuk Basung yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider lima bulan kurungan penjara.

Baca Juga: Persiapan Semen Padang FC Belum Maksimal Lawan Malut United, Pelatih Belum Puas

Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Burhan mengatakan, pihaknya telah menerima petikan putusan MA tersebut. Ia tetap menghormati putusan MA yang lebih ringan dari tuntutan sebelumnya.

"Iya lebih ringan. Tetapi ini putusan MA, putusan akhir, tidak ada upaya hukum lagi, kecuali peninjauan kembali," kata Burhan Selasa (20/2/2024).

Burhan menyebutkan, pihaknya telah menyiapkan administrasi untuk eksekusi terhadap Budi Satria. Bahkan telah mencoba mendatangi kediamannya.

Namun, kata dia, Budi Satria tidak ditemukan berada di kediamannya. Informasi kelurga, yang bersangkutan berada di Palembang dalam perihal mengurus bisnisnya.

"Sudah datang ke rumahnya tetapi yang bersangkutan tidak ada di tempat. Kami sudah sampaikan agar menghadap ke kejaksaan untuk melaksanakan eksekusi itu," ungkapnya.

Baca Juga: Kelahiran Anak Sapi Hasil Kawin Suntik di Agam Tak Capai Target, Cuma 2.742 Ekor Setahun

"Sampai nanti saatnya panggilan tidak dihadiri tentunya kami akan menetapkan DPO dan meminta bantuan dari pihak kepolisian untuk melakukan eksekusi. Termasuk kejaksaan sendiri," sambung Burhan.

Load More