SuaraSumbar.id - Alkadri Suhendra, terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Sumbar), divonis bebas dan tidak bersalah oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Tipikor Padang, Selasa (20/2/2024).
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Untuk itu terdakwa dinyatakan bebas," kata Ketua Majelis Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro saat membacakan amar putusannya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Padang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Padang menuntut terdakwa dengan hukuman 5,5 tahun penjara.
Terdakwa Alkadri yang datang menggunakan kursi roda menahan tangis saat dinyatakan bebas. Begitu juga pengunjung sidang yang mayoritas keluarga terdakwa menyatakan syukur.
Kuasa hukum terdakwa dari Kreasi Law Firm, Yohannas Permana mengatakan, kliennya sudah pantas diputus bebas. "Dari fakta persidangan terungkap bahwa klien saya tidak bersalah," kata Yohannas usai sidang.
Bahkan, lanjut Yohannas, kliennya telah membayar kelebihan bayar Rp 1 miliar lebih. "Ada kelebihan bayar klien saya Rp 1 miliar lebih. Ini terungkap dalam persidangan," jelas Yohannas.
Sementara, dalam sidang itu JPU mengklaim ada kerugian negara Rp 731 juta, namun hal itu tidak terbukti.
Untuk diketahui, kasus mangkraknya pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar masuk ke ranah hukum sejak dua tahun lalu.
Kejaksaan Negeri Padang mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor print-01/L.3.10/Fd.I/03/2022 tertanggal 30 Maret 2022.
Kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan di lapangan untuk mencari unsur tindak pidana korupsi.
Dari rangkaian proses penyelidikan yang sudah dimulai sejak 24 Februari 2022 akhirnya tim menyimpulkan dalam kasus tersebut terdapat dugaan unsur pidana.
Kasus tersebut berkaitan dengan pengerjaan fisik bangunan di proyek gedung kebudayaan lanjutan tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp 31 miliar.
Beberapa penyimpangan yang ditemukan seperti penggunaan bahan material bangunan yang menggunakan produk impor, sehingga tidak sesuai dengan Instruksi Presiden agar menggunakan produk dalam negeri.
Pelaksana menggunakan produk yang diimpor dari luar negeri dengan harga lebih tinggi, padahal ada produk lokal yang kualitasnya sama.
Selain itu, kejaksaan juga menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam tahap lelang dan pengerjaan proyek yang berada di Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumatera Barat.
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Desa BRILiaN Lawang Bukittinggi Jadi Inspirasi Pemberdayaan UMKM Nasional
-
Dorong Pertumbuhan Inklusif, BRI Salurkan KUR Rp130,2 Triliun dan Resmikan Kredit Program Perumahan
-
Apa Hukum Talak di Luar Pengadilan? Ini Penjelasan Fikih dan Hukum Islam
-
BRI Resmi Mulai Rangkaian HUT ke-130, Angkat Tema Satu Bank Untuk Semua
-
Benarkah Menangis Bisa Jaga Kesehatan Mental? Ini Penjelasannya