Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 20 Februari 2024 | 20:47 WIB
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. [Istimewa]

Burhan menegaskan, apabila Budi Satria tidak memenuhi atau melakukan eksekusi maka pihaknya segera menetapkan DPO.

"Sampai saat ini belum datang ke JPU untuk melakukan eksekusi itu. Secara administrasi segera menetapkan DPO," pungkasnya.

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan lantaran terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas. Ibu korban berinisial RH, kemudian mencurahkan isi hatinya melalui video atas vonis bebas itu lalu viral di media sosial.

Dari video berdurasi 4 menit 54 detik itu, RH berurai air mata meminta keadilan dan mempertanyakan hati nurani hakim yang memimpin sidang dalam perkara ini.

Baca Juga: Persiapan Semen Padang FC Belum Maksimal Lawan Malut United, Pelatih Belum Puas

Berikut keterangan ibu korban di video yang beredar

Teruntuk majelis hakim, khususnya bapak Hakim yang terhormat. Beliau adalah hakim di pengadilan lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumbar. Ada apa dengan bapak hakim? Kemana hari nurani anda, pak? Bapak hakim rela membebaskan dia yang bersalah. Dimana hati nurani anda, Pak? Anda tega membebaskan pelaku pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang dilakukannya dari anak saya TK sampai anak saya kelas 4 SD. Bahkan anak saya juga sudah mendapatkan sakit kelamin menular oleh perbuatan si pelaku. Kasusnya saya laporkan ke Polda Sumatera Barat tanggal 28 April 2022. Penyidik menaikan kasus ini menjadi tersangka, setelah P-21, penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan. Dan tiba-tiba di kejaksaan. Dan, tiba di Kejaksaan pelaku ditahan. Dan orang kejaksaan pun, Jaksa Penutut Umum dengan tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Tetapi, setelah anda (hakim) membacakan putusan yang menyatakan pelaku pelecehan tersebut tidak bersalah, tidak bersalah sama sekali dan bapak bebaskan. Dimana hati nurani anda, pak? Dimana hati nurani anda? Lewat video ini, saya tidak percaya lagi dengan hukum yang ada di negeri saya. Saya minta keadilan. Seluruh rakyat Indonesia, untuk mengungkapkan kasus ini. Saya rela, demi mendapatkan keadilan untuk anak saya. Saya rela dipindahkan bekerja. Saya rela mendapatkan penekanan dari pekerjaan saya, dari sebuah petinggi di Kabupaten Agam. Saya rela menjalaninya dengan sau tujuan akhir anak saya mendapatkan keadilan. Tetapi Anda, malah membebaskan pelaku.

Kontributor: Saptra S

Load More