Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 16 Februari 2024 | 16:43 WIB
Ilustrasi politik uang. [Ist]

SuaraSumbar.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) memproses dua kasus dugaan praktik politik uang saat pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Dua kasus dugaan politik uang tersebut merupakan temuan Bawaslu dan satu lagi laporan masyarakat," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Solok Selatan Nila Puspita, Jumat (16/2/2024).

Menurutnya, kasus politik uang yang hasil temuan Bawaslu sekarang sudah tahap klarifikasi oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Bawaslu Solok Selatan menemukan dugaan praktik politik uang pada tahap masa kampanye sedangkan laporan masyarakat diterima pada masa tenang.

Baca Juga: Gibran Janji Sowan Usai Unggul Quick Count, Ganjar Pranowo: Belum Ada yang Ngontak

"Dugaan politik uang kami temukan saat masa kampanye dan sudah dilakukan penelusuran oleh Panwascam dan sekarang sudah tahap klarifikasi oleh Gakumdu," ujarnya.

Sedangkan untuk laporan masyarakat katanya, saat ini masih dalam tahap pembahasan pertama oleh Bawaslu.

Selain itu, Bawaslu Solok Selatan juga menangani dua kasus netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan salah satunya segera dilimpahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Tahapan Pemilu 2024 saat ini memasuki tahap rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kecamatan.

Dia menambahkan, semua tahapan Pemilu di awasi dengan maksimal supaya berjalan jujur adil dan berintegritas.

Baca Juga: Timnas Amin Kritik Selebrasi Kemenangan Prabowo-Gibran: Terlalu Dini Merayakan

Selama tahapan Pemilu Bawaslu juga merangkul berbagai kalangan masyarakat untuk melakukan pengawasan partisipasi termasuk membentuk Nagari (desa) pengawasan partisipatif. (Antara)

Load More