Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 15 Februari 2024 | 23:15 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. [Suara.com/Dea]

SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyetujui bahwa surat suara yang tertukar di 6.084 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 dianggap sah.

Keputusan ini diambil setelah meninjau kondisi surat suara yang tertukar meliputi pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Anggota KPU RI, Hasyim Asyari, menjelaskan bahwa surat suara yang tertukar dan telah tercoblos, khusus untuk Pileg DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, akan dihitung sebagai suara partai.

Namun, untuk Pileg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, surat suara tersebut tidak akan dihitung dan dinyatakan tidak sah karena setiap provinsi memiliki calon berbeda-beda.

Baca Juga: PDIP Lawan Pernyataan Jokowi soal Kalau Ada Kecurangan Lapor ke MK

"Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa suara masyarakat tetap dihormati meskipun terjadi kesalahan teknis dalam pendistribusian surat suara," ujar Hasyim dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, juga menegaskan dukungannya terhadap kebijakan KPU ini.

"Kami bersepakat bahwa surat suara yang tertukar namun telah tercoblos sah dan dihitung sebagai suara Partai Politik. Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan bersama untuk menghormati hak pilih warga," katanya.

Keputusan ini diharapkan dapat menjaga integritas hasil pemilu dan memastikan bahwa setiap suara yang diberikan oleh masyarakat tetap terhitung dan berpengaruh dalam menentukan arah bangsa ke depan. KPU dan Bawaslu juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan pemilu di Indonesia, termasuk meminimalisir kejadian serupa di masa yang akan datang.

Kontributor : Rizky Islam

Baca Juga: Bawaslu RI Ungkap Intimidasi di 1.473 TPS Selama Penghitungan Suara Pemilu 2024

Load More