SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyetujui bahwa surat suara yang tertukar di 6.084 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 dianggap sah.
Keputusan ini diambil setelah meninjau kondisi surat suara yang tertukar meliputi pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Anggota KPU RI, Hasyim Asyari, menjelaskan bahwa surat suara yang tertukar dan telah tercoblos, khusus untuk Pileg DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, akan dihitung sebagai suara partai.
Namun, untuk Pileg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, surat suara tersebut tidak akan dihitung dan dinyatakan tidak sah karena setiap provinsi memiliki calon berbeda-beda.
Baca Juga: PDIP Lawan Pernyataan Jokowi soal Kalau Ada Kecurangan Lapor ke MK
"Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa suara masyarakat tetap dihormati meskipun terjadi kesalahan teknis dalam pendistribusian surat suara," ujar Hasyim dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, juga menegaskan dukungannya terhadap kebijakan KPU ini.
"Kami bersepakat bahwa surat suara yang tertukar namun telah tercoblos sah dan dihitung sebagai suara Partai Politik. Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan bersama untuk menghormati hak pilih warga," katanya.
Keputusan ini diharapkan dapat menjaga integritas hasil pemilu dan memastikan bahwa setiap suara yang diberikan oleh masyarakat tetap terhitung dan berpengaruh dalam menentukan arah bangsa ke depan. KPU dan Bawaslu juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan pemilu di Indonesia, termasuk meminimalisir kejadian serupa di masa yang akan datang.
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga: Bawaslu RI Ungkap Intimidasi di 1.473 TPS Selama Penghitungan Suara Pemilu 2024
Berita Terkait
-
Rektor USU Dilaporkan Tim Edy-Hasan ke Bawaslu, Diduga Atur Kemenangan Bobby-Surya di Pilgub Sumut 2024
-
Masa Tenang Pilkada DKI: Bawaslu Incar Pelaku Politik Uang Hingga Gang-gang Sempit!
-
Prabowo Endorse Ahmad Luthfi Bukan Pelanggaran, Reaksi Pandji Pragiwaksono Tak Terduga
-
Gara-gara Ikut Kampanye, ASN Pemkab Bogor Dilaporkan Bawaslu ke BKN RI
-
KPU Papua Tengah Gelar Pesta Rakyat Sambut Pemilukada Serentak 2024
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Kasus Polisi Tembak Mati Polisi di Solok Selatan, Sahroni Tekankan Hal Ini di Polda Sumbar
-
Perintah Kapolri, Propam dan Irwasum Tangani Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
-
Detik-detik AKP Dadang Tembak Mati AKP Ulil, Kompolnas: Kapolres Solok Selatan Berlindung di Ruang Tengah!
-
Lokasi Tambang Galian C Ilegal, Diduga Pemicu Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, 10 Bus Pariwisata di Sumbar Tak Laik Jalan