SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menahan seorang perempuan terpidana kasus tindak pidana penipuan di daerah Pesisir Selatan, Kamis (15/2/2024).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Afliandi mengatakan, terpidana itu merupakan buronan yang berhasil ditangkap Tim Intelijen gabungan dari Kejaksaan Negeri Padang dan Kejaksaan Tinggi Sumbar.
"Terpidana kami tangkap di daerah Pesisir Selatan, setelah ditangkap yang bersangkutan langsung kami bawa ke Padang," kata Afliandi.
Ia menyebutkan, buronan dalam perkara tindak pidana tersebut berinisia YU. Ia dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung RI dalam putusan kasasi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).
Putusan MA menyatakan terpidana bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun.
Terpidana sampai di Kantor Kejari Padang yang beralamat di Gunung Pangilun sekitar pukul 13.30 WIB sambil berurai air mata dengan pengawalan tim Kejaksaan.
Sesampainya di Kantor Kejaksaan ia langsung menjalani proses administrasi serta pemeriksaan kesehatan, kemudian dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan untuk menjalani masa hukumannya sebagaimana putusan MA.
Kepala Seksi Pidana Umum Budi Sastera menjelaskan bahwa terpidana terjerat dalam perkara penipuan, dimana korban mengalami kerugian Rp 100 juta lebih.
Pada awalnya yang bersangkutan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Padang pada 2020, kemudian Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Baca Juga: Quick Count: Tak Ada Kaesang Effect, PSI Cuma Dapat 2,69 Persen Suara
"Pada tingkat kasasi akhirnya Mahkamah Agung menyatakan terpidana bersalah serta menjatuhkan hukuman selama satu tahun," jelasnya.
Ia menceritakan sejak putusan inkrah pada 2020, keberadaan terpidana tidak diketahui sehingga namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. (Antara)
Berita Terkait
-
Maksimalkan Potensi Jahe dan Inklusi Keuangan lewat BRImo, AgenBRILink, serta QRIS, Desa Air Lengit Raih Sukses
-
Di Pilpres Jeblok Tapi PDIP Bakal Menang Pemilu, Ganjar Akui Rasakan Keanehan
-
Satu KPPS Meninggal Dunia saat Makan di TPS
-
Satu KPPS Meninggal Dunia, Sempat Pingsan saat Penghitungan Suara
-
Partai Apa Saja yang Nikmati Efek Ekor Jas Anies, Prabowo, dan Ganjar?
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- 3 Rekomendasi Mobil Keluarga 9 Seater: Kabin Lega, Irit BBM, Harga Mulai Rp63 Juta
Pilihan
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
Terkini
-
Benarkah Natuna Jadi Jaminan Utang Whoosh ke China? Begini Faktanya
-
4 Konflik Harimau Sumatera dan Beruang Madu Terjadi di Agam, BKSDA Sumbar Turun Tangan!
-
Link Pendaftaran Magang Nasional Beredar di TikTok, Asli atau Palsu?
-
255 Perusahaan di Padang Tak Daftarkan Karyawan ke BPJS Kesehatan, Pemkot Ancam Tutup Usaha!
-
Bantah Praktik Pembalakan Liar di Hutan Sipora Mentawai, PT BRN: Merugikan Masyarakat!