SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menahan seorang perempuan terpidana kasus tindak pidana penipuan di daerah Pesisir Selatan, Kamis (15/2/2024).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Afliandi mengatakan, terpidana itu merupakan buronan yang berhasil ditangkap Tim Intelijen gabungan dari Kejaksaan Negeri Padang dan Kejaksaan Tinggi Sumbar.
"Terpidana kami tangkap di daerah Pesisir Selatan, setelah ditangkap yang bersangkutan langsung kami bawa ke Padang," kata Afliandi.
Ia menyebutkan, buronan dalam perkara tindak pidana tersebut berinisia YU. Ia dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung RI dalam putusan kasasi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).
Baca Juga: Quick Count: Tak Ada Kaesang Effect, PSI Cuma Dapat 2,69 Persen Suara
Putusan MA menyatakan terpidana bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun.
Terpidana sampai di Kantor Kejari Padang yang beralamat di Gunung Pangilun sekitar pukul 13.30 WIB sambil berurai air mata dengan pengawalan tim Kejaksaan.
Sesampainya di Kantor Kejaksaan ia langsung menjalani proses administrasi serta pemeriksaan kesehatan, kemudian dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan untuk menjalani masa hukumannya sebagaimana putusan MA.
Kepala Seksi Pidana Umum Budi Sastera menjelaskan bahwa terpidana terjerat dalam perkara penipuan, dimana korban mengalami kerugian Rp 100 juta lebih.
Pada awalnya yang bersangkutan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Padang pada 2020, kemudian Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Baca Juga: Seruan PDIP ke Massanya: Terapkan Kesabaran Revolusioner, Kita Melawan
"Pada tingkat kasasi akhirnya Mahkamah Agung menyatakan terpidana bersalah serta menjatuhkan hukuman selama satu tahun," jelasnya.
Ia menceritakan sejak putusan inkrah pada 2020, keberadaan terpidana tidak diketahui sehingga namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. (Antara)
Berita Terkait
-
Maksimalkan Potensi Jahe dan Inklusi Keuangan lewat BRImo, AgenBRILink, serta QRIS, Desa Air Lengit Raih Sukses
-
Di Pilpres Jeblok Tapi PDIP Bakal Menang Pemilu, Ganjar Akui Rasakan Keanehan
-
Satu KPPS Meninggal Dunia saat Makan di TPS
-
Satu KPPS Meninggal Dunia, Sempat Pingsan saat Penghitungan Suara
-
Partai Apa Saja yang Nikmati Efek Ekor Jas Anies, Prabowo, dan Ganjar?
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
-
Kata-kata Jordi Amat Usai Gabung ke Persija Jakarta
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
Terkini
-
7 Link DANA Kaget Asli Terbaru, Klaim Saldo Gratismu Sekarang Juga!
-
Irsyad Maulana Pulang ke Semen Padang FC, Kabau Sirah Juga Gaet Bek Portugal Jelang Liga 1 2025/2026
-
Menpora Dito Ariotedjo Dorong Pencak Silat Jadi Daya Tarik Pariwisata Sumbar, Ini Alasannya
-
Waspada Tautan Saldo Gratis Palsu, Ini Daftar 5 Link DANA Kaget Asli 3 Juli 2025!
-
Anak Harimau Sumatera Mati di TMSBK Bukittinggi, Diduga Kelainan Genetik