Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 01 Februari 2024 | 17:11 WIB
Petugas sedang menguji kelayakan truk di Unit Pengujian Kendaraan Bermotor di Pariaman. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), membebaskan biaya uji kelayakan kendaraan (KIR) mulai Januari 2024. Hal itu merupakan tindak lanjut dari Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta aturan lainnya.

"Sejak awal Januari kami tidak lagi menarik retribusi uji KIR, tapi tetap memberikan pelayanan maksimal bagi pengendara yang menguji KIR kendaraannya," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Pariaman, Afwandi, dikutip dari Antara, Kamis (1/2/2024).

Ia mengatakan, tidak adanya retribusi pengujian kelayakan kendaraan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 serta peraturan lainnya.

Dia mengatakan, pemilik kendaraan cukup membayar biaya uji kendaraan bermotor bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan.

Baca Juga: Lantai Satu Rumah Sakit Semen Padang Rusak Parah, Tim Labfor Polri Masih Bekerja

"Jadi kalau pemilik kendaraan tidak menguji kelayakan kendaraannya maka akan rugi sebab sudah dibayar saat membayar pajak," katanya.

Ia menyampaikan pentingnya pemilik kendaraan khususnya yang membawa barang dan orang melakukan uji kelayakan kendaraan guna mengurangi potensi terjadinya kecelakaan.

Ia menyebutkan jumlah kendaraan di Pariaman yang harus melakukan uji kelayakan mencapai 1.000 unit. Namun banyak dari pemilik kendaraan tersebut tidak melakukan pengujian KIR.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) mencatat pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi biaya pengujian kelayakan kendaraan bermotor atau KIR pada 2023 mencapai Rp43 juta atau mengalami kenaikan sekitar Rp10,2 juta dari tahun sebelumnya yang hanya Rp33 juta.

"Alhamdulillah ada peningkatan, peningkatan ini tidak terlepas dari adanya penertiban yang dilakukan bersama Dinas Perhubungan Sumbar pada tahun lalu," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Pariaman Afwandi di Pariaman.

Baca Juga: Gubernur Sumbar: Semua Pasien RS Semen Padang Ditampung di RS Lain Pasca Ledakan, Sebagian Sudah Pulang!

Ia mengatakan penertiban yang dilakukan tersebut dinilai efektif meningkatkan kesadaran pengendara untuk melakukan pengujian kelayakan bermotor yang dimiliki.

Ia menyampaikan pentingnya pengujian kelayakan kendaraan tersebut agar kendaraan yang digunakan untuk membawa barang dan orang di daerah itu layak jalan sehingga mengurangi resiko kecelakaan.

Load More