SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), membebaskan biaya uji kelayakan kendaraan (KIR) mulai Januari 2024. Hal itu merupakan tindak lanjut dari Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta aturan lainnya.
"Sejak awal Januari kami tidak lagi menarik retribusi uji KIR, tapi tetap memberikan pelayanan maksimal bagi pengendara yang menguji KIR kendaraannya," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Pariaman, Afwandi, dikutip dari Antara, Kamis (1/2/2024).
Ia mengatakan, tidak adanya retribusi pengujian kelayakan kendaraan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 serta peraturan lainnya.
Dia mengatakan, pemilik kendaraan cukup membayar biaya uji kendaraan bermotor bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan.
"Jadi kalau pemilik kendaraan tidak menguji kelayakan kendaraannya maka akan rugi sebab sudah dibayar saat membayar pajak," katanya.
Ia menyampaikan pentingnya pemilik kendaraan khususnya yang membawa barang dan orang melakukan uji kelayakan kendaraan guna mengurangi potensi terjadinya kecelakaan.
Ia menyebutkan jumlah kendaraan di Pariaman yang harus melakukan uji kelayakan mencapai 1.000 unit. Namun banyak dari pemilik kendaraan tersebut tidak melakukan pengujian KIR.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) mencatat pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi biaya pengujian kelayakan kendaraan bermotor atau KIR pada 2023 mencapai Rp43 juta atau mengalami kenaikan sekitar Rp10,2 juta dari tahun sebelumnya yang hanya Rp33 juta.
"Alhamdulillah ada peningkatan, peningkatan ini tidak terlepas dari adanya penertiban yang dilakukan bersama Dinas Perhubungan Sumbar pada tahun lalu," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Pariaman Afwandi di Pariaman.
Baca Juga: Lantai Satu Rumah Sakit Semen Padang Rusak Parah, Tim Labfor Polri Masih Bekerja
Ia mengatakan penertiban yang dilakukan tersebut dinilai efektif meningkatkan kesadaran pengendara untuk melakukan pengujian kelayakan bermotor yang dimiliki.
Ia menyampaikan pentingnya pengujian kelayakan kendaraan tersebut agar kendaraan yang digunakan untuk membawa barang dan orang di daerah itu layak jalan sehingga mengurangi resiko kecelakaan.
Berita Terkait
-
Soal Ledakan di RS Semen Padang, Pakar Kelistrikan Curigai Kelalaian Pekerja AC: Bisa Berpotensi Pidana!
-
Pasca Ledakan, Polisi Pertimbangkan Buka Kembali Layanan Rumah Sakit Semen Padang
-
Tim Labfor Kepolisian Fokus Cari Pemicu Ledakan di RS Semen Padang
-
Payakumbuh Masih Cari Solusi Bereskan Penumpukan Sampah Usai TPA Diterjang Longsor, Sekarang Buang Sampah ke Kota Padang
-
Polda Sumbar Warning Pengelola Anggaran Pemilu 2024: Jangan Selewengkan!
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
Terkini
-
Galaxy Z Flip7 dan Gemini AI, Solusi Praktis Naikan Level Bisnismu
-
Harimau Sumatera Makin Mengganas di Agam, Ternak Warga Dimangsa dalam Kandang!
-
Apa Bahaya Rahim Copot? Dokter Sebut Perempuan Tak Lagi Bisa Punya Anak
-
CEK FAKTA: Purbaya Minta Gaji TNI Naik dan Turunkan Gaji Polisi, Benarkah?
-
14 Cara Ajukan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan 2025, Bisa Akses Mirip Pinjol Lewat JMO!