SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), membebaskan biaya uji kelayakan kendaraan (KIR) mulai Januari 2024. Hal itu merupakan tindak lanjut dari Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta aturan lainnya.
"Sejak awal Januari kami tidak lagi menarik retribusi uji KIR, tapi tetap memberikan pelayanan maksimal bagi pengendara yang menguji KIR kendaraannya," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Pariaman, Afwandi, dikutip dari Antara, Kamis (1/2/2024).
Ia mengatakan, tidak adanya retribusi pengujian kelayakan kendaraan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 serta peraturan lainnya.
Dia mengatakan, pemilik kendaraan cukup membayar biaya uji kendaraan bermotor bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan.
Baca Juga: Lantai Satu Rumah Sakit Semen Padang Rusak Parah, Tim Labfor Polri Masih Bekerja
"Jadi kalau pemilik kendaraan tidak menguji kelayakan kendaraannya maka akan rugi sebab sudah dibayar saat membayar pajak," katanya.
Ia menyampaikan pentingnya pemilik kendaraan khususnya yang membawa barang dan orang melakukan uji kelayakan kendaraan guna mengurangi potensi terjadinya kecelakaan.
Ia menyebutkan jumlah kendaraan di Pariaman yang harus melakukan uji kelayakan mencapai 1.000 unit. Namun banyak dari pemilik kendaraan tersebut tidak melakukan pengujian KIR.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) mencatat pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi biaya pengujian kelayakan kendaraan bermotor atau KIR pada 2023 mencapai Rp43 juta atau mengalami kenaikan sekitar Rp10,2 juta dari tahun sebelumnya yang hanya Rp33 juta.
"Alhamdulillah ada peningkatan, peningkatan ini tidak terlepas dari adanya penertiban yang dilakukan bersama Dinas Perhubungan Sumbar pada tahun lalu," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Pariaman Afwandi di Pariaman.
Ia mengatakan penertiban yang dilakukan tersebut dinilai efektif meningkatkan kesadaran pengendara untuk melakukan pengujian kelayakan bermotor yang dimiliki.
Ia menyampaikan pentingnya pengujian kelayakan kendaraan tersebut agar kendaraan yang digunakan untuk membawa barang dan orang di daerah itu layak jalan sehingga mengurangi resiko kecelakaan.
Terpopuler
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
Pilihan
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
Terkini
-
Warga Diimbau Hindari Jalur Rawan Longsor dan Banjir di Pasaman
-
HOAKS! Arema FC Bantah Keras Rumor Depak Choi Bo-kyeong
-
Banjir Landa Dua Kecamatan di Aceh Jaya, Ratusan Warga Mengungsi"
-
3 Desa di Subulussalam Aceh Dilanda Banjir, Rumah Warga Terendam
-
Harimau Sumatera 'Gadih Mudiak Aie' Dievakuasi dari Kandang Jebak, Begini Kondisinya!