Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 01 Februari 2024 | 15:16 WIB
Suasana di depan SPH pasca terjadi ledakan pada Selasa (30/1/2024) lalu. [Suara.com/B Rahmat]

SuaraSumbar.id - Pakar kelistrikan dari Fakultas Teknik Universitas Andalas (Unand) Aulia mempertanyakan kompetensi operator yang perbaikan AC yang diduga menjadi pemicu ledakan di Semen Padang Hospital (SPH) atau Rumah Sakit Semen Padang pada Selasa (30/1/2024) lalu.

Ia menjelaskan, jika memang terjadi kelalaian oleh para pekerja saat memperbaiki atau memasang AC, maka hal itu termasuk pelanggaran etika keinsinyuran yang menjadi prinsip dan pedoman yang harus dipatuhi oleh insinyur dalam menjalankan praktik.

"Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serta spekulasi tentang penyebab dan dampaknya, khususnya dari sudut pandang etika keinsinyuran dan sertifikasi teknisi operator di bidang kelistrikan," ujarnya, Kamis (1/1/2024).

Menurutnya, etika keinsinyuran bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat, meningkatkan kesejahteraan manusia, memajukan peradaban, serta menjaga kehormatan dan martabat profesi keinsinyuran.

Baca Juga: Pasca Ledakan, Polisi Pertimbangkan Buka Kembali Layanan Rumah Sakit Semen Padang

"Maka dari perspektif etika keinsinyuran, ledakan di SPH dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar yang seharusnya diikuti," ungkapnya.

Aulia mengatakan, pelanggaran yang terjadi itu seperti tidak mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat serta tidak bekerja sesuai dengan kompetensi.

Selain itu, Aulia juga mempertanyakan apakah sertifikasi teknisi operator kelistrikan telah memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sesuai dengan standar yang ditetapkan.

"Di Indonesia, sertifikasi teknisi operator di bidang kelistrikan diatur oleh Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2012," tuturnya.

Dalam kejadian itu, selain material juga menimbulkan dampak psikologis dirasakan pengunjung dan pasien SPH. Jika memang terjadi pelanggaran dalam hal perbaikan AC, maka akan dapat di pidana.

Baca Juga: Tim Labfor Kepolisian Fokus Cari Pemicu Ledakan di RS Semen Padang

"Selain itu, rumah sakit dapat dituntut ganti rugi jika terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian," ucapnya.

Load More