SuaraSumbar.id - Pakar kelistrikan dari Fakultas Teknik Universitas Andalas (Unand) Aulia mempertanyakan kompetensi operator yang perbaikan AC yang diduga menjadi pemicu ledakan di Semen Padang Hospital (SPH) atau Rumah Sakit Semen Padang pada Selasa (30/1/2024) lalu.
Ia menjelaskan, jika memang terjadi kelalaian oleh para pekerja saat memperbaiki atau memasang AC, maka hal itu termasuk pelanggaran etika keinsinyuran yang menjadi prinsip dan pedoman yang harus dipatuhi oleh insinyur dalam menjalankan praktik.
"Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serta spekulasi tentang penyebab dan dampaknya, khususnya dari sudut pandang etika keinsinyuran dan sertifikasi teknisi operator di bidang kelistrikan," ujarnya, Kamis (1/1/2024).
Menurutnya, etika keinsinyuran bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat, meningkatkan kesejahteraan manusia, memajukan peradaban, serta menjaga kehormatan dan martabat profesi keinsinyuran.
Baca Juga: Pasca Ledakan, Polisi Pertimbangkan Buka Kembali Layanan Rumah Sakit Semen Padang
"Maka dari perspektif etika keinsinyuran, ledakan di SPH dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar yang seharusnya diikuti," ungkapnya.
Aulia mengatakan, pelanggaran yang terjadi itu seperti tidak mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat serta tidak bekerja sesuai dengan kompetensi.
Selain itu, Aulia juga mempertanyakan apakah sertifikasi teknisi operator kelistrikan telah memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sesuai dengan standar yang ditetapkan.
"Di Indonesia, sertifikasi teknisi operator di bidang kelistrikan diatur oleh Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2012," tuturnya.
Dalam kejadian itu, selain material juga menimbulkan dampak psikologis dirasakan pengunjung dan pasien SPH. Jika memang terjadi pelanggaran dalam hal perbaikan AC, maka akan dapat di pidana.
Baca Juga: Tim Labfor Kepolisian Fokus Cari Pemicu Ledakan di RS Semen Padang
"Selain itu, rumah sakit dapat dituntut ganti rugi jika terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian," ucapnya.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
Terkini
-
Kejar-kejaran dengan Polisi, Kurir Ganja 26 Kg Diringkus di Pasaman Barat, 1 Pelaku Residivis!
-
Daftar 7 Kapolres Baru di Polda Sumbar, Lengkap dengan 10 PJU Baru!
-
Kronologi Anggota Satpol PP Padang Tewas Ditabrak Mobil di Pariaman
-
Kamera Galaxy S25 Ultra-Galaxy AI Terbaru Hasilkan Foto Arsitektur Epik
-
Nikmati Fasilitas Pembayaran Digital Eksklusif di Kapan Lagi Buka Bareng BRI Festival 2025: Momen Spesial Ramadan