SuaraSumbar.id - Polisi berhasil membongkar sindikat perampok toko emas bersenjata api (senpi) yang sudah 5 kali beraksi di wilayah hukum Polda Sumatera Barat (Sumbra). Seorang pelaku tewas ditembak karena melawan saat akan ditangkap.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengatakan, pelaku tewas ditembak karena memberikan perlawanan sewaktu penangkapan di daerah Kampar, Riau pada Sabtu (27/1/2024).
"Para pelaku adalah sindikat perampok bersenjata api yang tidak segan-segan melukai korbannya, targetnya adalah toko emas atau pedagang emas," katanya, dikutip dari Antara, Rabu (31/1/2024).
Ia menyebutkan, khusus untuk wilayah Sumbar tercatat ada lima kasus yang terjadi sejak 2021 lalu hingga sekarang.
Dengan perincian pada Mei 2021 terjadi di Bukittinggi, September 2022 di Agam, Januari dan Juli 2023 di Solok serta Bukittinggi, dan terakhir di Padang Pariaman pada Januari 2024.
Para korban tidak hanya mengalami kerugian materi, namun rata-rata juga mengalami luka berat akibat tembakan senjata api pelaku.
"Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar yang berhasil mengidentifikasi identitas serta keberadaan para pelaku melalui keterangan saksi-saksi serta alat teknologi," jelasnya.
Tersangka yang ditangkap pertama kali adalah Iz (34) dan Mz (39) yang ditangkap di Jalan Garuda Sakti Kilometer 2 dan Kilometer 6, Kecamatan Tapung, Riau.
Setelah menangkap kedua pelaku, tim langsung bergerak menuju keberadaan RC (41) di Desa Batu Belah, Kampar, Riau.
Pada tempat itulah petugas gabungan dari Polda Sumbar dan Polda Riau terlibat baku tembak dengan pelaku RC yang memberikan perlawanan menggunakan senjata api.
Pelaku akhirnya tewas di tempat, sedangkan dua personel Kepolisian mengalami luka tembak di bagian telapak tangan tembus ke pergelangan, dan satu lainnya atas nama Aiptu Hendri Haryono tertembak di area body vest bagian dada dan punggung.
"Kami mengapresiasi koordinasi yang baik antara Polda Sumbar dan Riau sehingga pelaku perampokan bisa ditangkap," jelasnya.
Ia mengatakan untuk kedua tersangka yakni Iz dan Zay saat ini telah ditahan di Mapolda Sumbar untuk pemrosesan hukum, mereka diancam dengan pasal 365 KUHPidana.
Kapolda Sumbar memberikan peringatan bagi para pelaku kejahatan agar tidak coba-coba melakukan perbuatan melawan hukum dalam bentuk apapun di wilayah Sumbar, apalagi melawan dan mengancam keselamatan jiwa masyarakat atau petugas.
"Kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dan keras kepada pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Berita Terkait
-
Polda Sumbar Usut Dugaan Penyelewengan Dana Koperasi di Dharmasraya, Belasan Saksi Diperiksa
-
Kapolda Sumbar Pastikan Perayaan Natal Aman Tanpa Kendala
-
Tragedi Erupsi Gunung Marapi: Dua Personel Polda Sumbar Ikut Jadi Korban
-
Pertamina Resmikan Stasiun Pengisian BBM Presisi Polda Sumbar
-
Sorot Kasus Kaburnya 11 Tahanan Polsek Pancung Soal Pesisir Selatan, Kompolnas Bakal Surati Polda Sumbar
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
KLH Segel 5 Tambang di Sumbar, Diduga Picu Banjir DAS Batang Kuranji Padang
-
72 Korban Bencana Hidrometeorologi di Agam Belum Ditemukan, Pencarian Dikebut Pakai Alat Berat
-
Parah! Kematian Ikan Danau Maninjau Tembus 1.428 Ton, Petani Merugi Rp 32,86 Miliar
-
Danantara dan BP BUMN Konsolidasikan 1.000 Relawan BUMN di Sumatra, Dukung Pemulihan Warga Terdampak
-
BRI Terjunkan Berbagai Bantuan kepada Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera