SuaraSumbar.id - Polisi berhasil membongkar sindikat perampok toko emas bersenjata api (senpi) yang sudah 5 kali beraksi di wilayah hukum Polda Sumatera Barat (Sumbra). Seorang pelaku tewas ditembak karena melawan saat akan ditangkap.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengatakan, pelaku tewas ditembak karena memberikan perlawanan sewaktu penangkapan di daerah Kampar, Riau pada Sabtu (27/1/2024).
"Para pelaku adalah sindikat perampok bersenjata api yang tidak segan-segan melukai korbannya, targetnya adalah toko emas atau pedagang emas," katanya, dikutip dari Antara, Rabu (31/1/2024).
Ia menyebutkan, khusus untuk wilayah Sumbar tercatat ada lima kasus yang terjadi sejak 2021 lalu hingga sekarang.
Dengan perincian pada Mei 2021 terjadi di Bukittinggi, September 2022 di Agam, Januari dan Juli 2023 di Solok serta Bukittinggi, dan terakhir di Padang Pariaman pada Januari 2024.
Para korban tidak hanya mengalami kerugian materi, namun rata-rata juga mengalami luka berat akibat tembakan senjata api pelaku.
"Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar yang berhasil mengidentifikasi identitas serta keberadaan para pelaku melalui keterangan saksi-saksi serta alat teknologi," jelasnya.
Tersangka yang ditangkap pertama kali adalah Iz (34) dan Mz (39) yang ditangkap di Jalan Garuda Sakti Kilometer 2 dan Kilometer 6, Kecamatan Tapung, Riau.
Setelah menangkap kedua pelaku, tim langsung bergerak menuju keberadaan RC (41) di Desa Batu Belah, Kampar, Riau.
Pada tempat itulah petugas gabungan dari Polda Sumbar dan Polda Riau terlibat baku tembak dengan pelaku RC yang memberikan perlawanan menggunakan senjata api.
Pelaku akhirnya tewas di tempat, sedangkan dua personel Kepolisian mengalami luka tembak di bagian telapak tangan tembus ke pergelangan, dan satu lainnya atas nama Aiptu Hendri Haryono tertembak di area body vest bagian dada dan punggung.
"Kami mengapresiasi koordinasi yang baik antara Polda Sumbar dan Riau sehingga pelaku perampokan bisa ditangkap," jelasnya.
Ia mengatakan untuk kedua tersangka yakni Iz dan Zay saat ini telah ditahan di Mapolda Sumbar untuk pemrosesan hukum, mereka diancam dengan pasal 365 KUHPidana.
Kapolda Sumbar memberikan peringatan bagi para pelaku kejahatan agar tidak coba-coba melakukan perbuatan melawan hukum dalam bentuk apapun di wilayah Sumbar, apalagi melawan dan mengancam keselamatan jiwa masyarakat atau petugas.
"Kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dan keras kepada pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Berita Terkait
-
Polda Sumbar Usut Dugaan Penyelewengan Dana Koperasi di Dharmasraya, Belasan Saksi Diperiksa
-
Kapolda Sumbar Pastikan Perayaan Natal Aman Tanpa Kendala
-
Tragedi Erupsi Gunung Marapi: Dua Personel Polda Sumbar Ikut Jadi Korban
-
Pertamina Resmikan Stasiun Pengisian BBM Presisi Polda Sumbar
-
Sorot Kasus Kaburnya 11 Tahanan Polsek Pancung Soal Pesisir Selatan, Kompolnas Bakal Surati Polda Sumbar
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- 32 Tahun Bungkam, Mantan Suami Ancam Bongkar 'Kartu AS' Yuni Shara Usai Dituduh KDRT
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
Pilihan
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
-
Fungsi PPATK di Tengah Isu Pemblokiran Rekening 'Nganggur'
-
Fenomena Rojali & Rohana Bikin Heboh Ritel, Bos Unilever Santai
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
Terkini
-
Menuju Haul Bung Hatta ke-123, Puncaknya Digelar di Jam Gadang!
-
BRI Cetak Rekor Laba! Aset Tembus Rp2.106 Triliun di Tengah Gempuran Ekonomi
-
Sumbar "Pasar" Rokok Ilegal: 15 Juta Batang Rokok Tanpa Cukai Dimusnahkan, Negara Rugi Rp 14,6 M
-
Kematian Tragis Warga Solok di Malam Pesta Nikah: Diduga Dianiaya, 2 Pelaku Diciduk!
-
Penyegelan Kantor KONI Sumbar Berujung ke Polisi, Ketua Sebut Ada Unsur Pidana!