Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 31 Januari 2024 | 18:14 WIB
Direktur Reskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan seluruh penanggung jawab dan pengelola anggaran yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk tidak menyalahgunakan anggaran tersebut.

"Silahkan gunakan anggaran sesuai ketentuan, jangan ada penyalahgunaan. Ingat ada ketentuan dan sanksi hukum yang berlaku," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas, Rabu (31/1/2024).

Peringatan itu ditegaskannya menyikapi polemik terkait anggaran konsumsi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang terjadi di daerah lain.

Polda Sumbar melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus akan melakukan pengawasan langsung agar kasus serupa tidak terjadi di wilayah Sumbar.

Baca Juga: Lantai Satu Rumah Sakit Semen Padang Rusak Parah, Tim Labfor Polri Masih Bekerja

"Kami akan turunkan tim dari Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditkirimsus Polda Sumbar untuk mengawasi, diawali dengan tindakan preventif," jelasnya.

Alfian mengingatkan kepada para penanggung jawab atau pengelola menggunakan anggaran yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu dilakukan sesuai ketentuan.

Bukan hanya terhadap dana terkait KPPS, katanya, tetapi juga terhadap anggaran kegiatan lain dalam Pemilu 2024 yang sudah dianggarkan oleh pemerintah.

"Ingat ada ketentuan hukum dan sanksi hukum yang berlaku, apabila melanggar maka sanksi hukum akan diterapkan terhadap pelaku," tegasnya.

Alfian mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima pengaduan ataupun laporan yang berkaitan dengan praktik penyelewengan atau penyalahgunaan anggaran pemilu.

Baca Juga: Gubernur Sumbar: Semua Pasien RS Semen Padang Ditampung di RS Lain Pasca Ledakan, Sebagian Sudah Pulang!

Masyarakat yang mengetahui praktik itu dapat melaporkannya ke Polda Sumbar yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus. (Antara)

Load More