SuaraSumbar.id - Pakar kelistrikan dari Fakultas Teknik Universitas Andalas (Unand) Aulia mempertanyakan kompetensi operator yang perbaikan AC yang diduga menjadi pemicu ledakan di Semen Padang Hospital (SPH) atau Rumah Sakit Semen Padang pada Selasa (30/1/2024) lalu.
Ia menjelaskan, jika memang terjadi kelalaian oleh para pekerja saat memperbaiki atau memasang AC, maka hal itu termasuk pelanggaran etika keinsinyuran yang menjadi prinsip dan pedoman yang harus dipatuhi oleh insinyur dalam menjalankan praktik.
"Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serta spekulasi tentang penyebab dan dampaknya, khususnya dari sudut pandang etika keinsinyuran dan sertifikasi teknisi operator di bidang kelistrikan," ujarnya, Kamis (1/1/2024).
Menurutnya, etika keinsinyuran bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat, meningkatkan kesejahteraan manusia, memajukan peradaban, serta menjaga kehormatan dan martabat profesi keinsinyuran.
Baca Juga: Pasca Ledakan, Polisi Pertimbangkan Buka Kembali Layanan Rumah Sakit Semen Padang
"Maka dari perspektif etika keinsinyuran, ledakan di SPH dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar yang seharusnya diikuti," ungkapnya.
Aulia mengatakan, pelanggaran yang terjadi itu seperti tidak mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat serta tidak bekerja sesuai dengan kompetensi.
Selain itu, Aulia juga mempertanyakan apakah sertifikasi teknisi operator kelistrikan telah memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sesuai dengan standar yang ditetapkan.
"Di Indonesia, sertifikasi teknisi operator di bidang kelistrikan diatur oleh Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2012," tuturnya.
Dalam kejadian itu, selain material juga menimbulkan dampak psikologis dirasakan pengunjung dan pasien SPH. Jika memang terjadi pelanggaran dalam hal perbaikan AC, maka akan dapat di pidana.
Baca Juga: Tim Labfor Kepolisian Fokus Cari Pemicu Ledakan di RS Semen Padang
"Selain itu, rumah sakit dapat dituntut ganti rugi jika terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian," ucapnya.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Oknum ASN Ditahan Polres Bukittinggi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur dengan Modus Latihan Silat!
-
Cara Daftar Mudik Gratis Semen Padang ke Mentawai, Kuota 800 Orang di Lebaran 2025
-
Daihatsu Padang Bagi-bagi Umrah dengan Syarat Ini Lewat DAIFIT 2025
-
Jadi Best Retail Bank Indonesia, BRI Komitmen Hadirkan Layanan Perbankan Berbasis Digital yang Makin Inklusif
-
Jalan Tol Padang-Sicincin Dibuka Saat Mudik Lebaran 2025, Ini Penjelasan Hutama Karya