Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Sabtu, 13 Januari 2024 | 12:39 WIB
Bakal calon presiden Anies Baswedan dan bakal calon wakil presiden Muhaimin Iskandar berfoto bersama di sela Deklarasi Capres-Cawapres 2024 di Hotel Majapahit, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (2/9/2023). [ANTARA FOTO/Moch Asim].

SuaraSumbar.id - Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) meminta aparat keamanan bersikap netral pada Pilpres 2024.

"Kami dari Timnas AMIN meminta agar aparat dan petugas bersikap netral karena ini adalah perintah UU dan UU Pemilu," kata Juru Bicara Timnas AMIN, Iwan Tarigan, Sabtu (13/1/2024).

Pernyataan tersebut disampaikan Iwan merespons adanya panitia kampanye AMIN di, Gresik, Jawa Timur yang diduga mendapatkan intimidasi dari oknum aparat.

Iwan mengatakan, netralitas aparat hukum yang termasuk dalam aparatur sipil negara (ASN) diatur dalam tiga undang-undang sekaligus, salah satunya yakni Undang-Undang Nomor 5 Pasal 2 huruf F Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa setiap ASN wajib netral dan bebas dari intervensi politik.

Baca Juga: Prabowo Subianto Siap Serahkan Tanah yang Disoal Anies ke Negara

Selain itu menurutnya, tugas pokok dari aparat hukum yakni memastikan keamanan dan kelancaran proses pemilu yang berlangsung supaya berjalan aman dan damai.

"Dalam suatu pertandingan atau dalam Pemilu 2024 memang harus ditegakkan netralitas itu. Jadi semua harus netral, memberikan kesempatan rakyat untuk memilih. Rakyat tidak boleh ditakut-takuti, dan itulah gunanya aparat keamanan," ujar Iwan.

Sebelumnya pada Jumat (12/1), Calon Wakil Presiden RI Muhaimin Iskandar (Gus Imin) menyampaikan bahwa dirinya mendapatkan laporan dari panitia di Gresik, Jawa Timur yang didatangi dan dimarahi oknum aparat karena mengundang dirinya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. (Antara)

Baca Juga: Timnas AMIN Sentil Kubu Prabowo Selalu Ungkit Jasa Masa Lalu Setiap Kalah Debat Capres: Anies Tak Tahu Balas Budi!

Load More