Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 10 Januari 2024 | 17:42 WIB
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan saat menghadiri resepsi Dhaup Ageng di Puro Pakualaman Yogyakarta, Rabu (10/1/2024). [suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

Menurutnya, pernyataan Anies sebelumnya sudah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.

Perwakilan PHPB, Subadria Nuka, menganggap Anies telah menyerang Prabowo secara personal dalam debat dan menyebutkan data yang keliru terkait anggaran Kementerian Pertahanan dan kepemilikan lahan Prabowo.

Anies dituduh telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023. Jika terbukti bersalah, Anies bisa menghadapi hukuman pidana maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Kontributor : Rizky Islam

Baca Juga: Haris Azhar - Fatia Divonis Bebas, Anies: Tapi Demokrasi Tetap Harus Dikoreksi

Load More