SuaraSumbar.id - Pemerintah provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) didorong memperbaiki sejumlah sarana dan prasarana pendidikan di daerah tersebut. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).
"Untuk meningkatkan kualitas SDM di Provinsi Sumbar, pemerintah harus memerhatikan sarana dan prasarana penunjang," kata Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib saat Rakor penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumbar tahun 2025-2045, Selasa (9/1/2024).
Menurut Suwirpen, masih banyak sekolah-sekolah yang kekurangan sarana dan prasarana untuk belajar. Perbaikan itu terutama di sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Pada evaluasi sebelumnya, banyaknya anak-anak SMA atau SMK yang tidak mendapatkan ruang belajar yang laik. Oleh karena itu, permasalahan tersebut harus menjadi perhatian semua pihak. Termasuk kelengkapan sarana dan prasarana sekolah yang masih memprihatinkan.
Baca Juga: Mahyeldi Klaim Kinerja Makro Sumbar 2023 Melebih Target, Ini Datanya
Ia menyakini apabila pemerintah daerah membangun berbagai sarana dan prasarana sekolah yang mumpuni, maka cita-cita Sumbar Emas pada tahun 2045 dapat diwujudkan. Sebab, pendidikan yang berkualitas merupakan pintu utama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
"Jadi, untuk menuju Sumbar Emas pada tahun 2045 tidak terlepas dari perbaikan sektor pendidikan," katanya.
Secara keseluruhan pemerintah daerah bersama DPRD setempat mengalokasikan 20 persen anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) bagi sektor pendidikan. Mayoritas dari alokasi itu digunakan untuk operasional atau gaji tenaga pendidik.
Dengan besarnya porsi anggaran APBD yang digelontorkan ke sektor pendidikan, pihaknya berharap Pemerintah Provinsi Sumbar mampu memanfaatkannya secara baik. Sehingga tujuan pendidikan yang termuat dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dapat terwujud.
"Ke depan persoalan sarana dan prasarana sektor pendidikan harus menjadi prioritas," katanya. (Antara)
Baca Juga: Gubernur Mahyeldi Tetapkan Perda Tanah Ulayat untuk Lindungi Kepemilikan Masyarakat Adat
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers: Saya Hampir Tak Melihat Apa Pun Lagi di Sana
- Saran Pelatih Belanda Bisa Ditiru STY Soal Pencoretan Eliano Reijnders: Jangan Dengarkan...
- Coach Justin Semprot Shin Tae-yong: Lu Suruh Thom Haye...
- Jurgen Klopp Tiba di Indonesia, Shin Tae-yong Out Jadi Kenyataan?
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
Pilihan
-
Tantangan Pandam Adiwastra Janaloka dalam Memasarkan Batik Nitik Yogyakarta
-
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia Malam Ini
-
Hanya 7 Merek Mobil Listrik China yang Akan Bertahan Hidup
-
Prabowo Mau Bangun Kampung Haji Indonesia di Mekkah
-
LIVE REPORT Kondisi SUGBK Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
Terkini
-
Ratusan THL "Geruduk" Balai Kota Padang Panjang, Tolak Diberhentikan hingga Desak Diangkat Jadi PPPK
-
Keripik Sanjai dan Pakaian Adat Kurai Bukittinggi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2024
-
Kampanye Pilkada 2024 Bakal Berakhir, KPU Sumbar Ingatkan Calon Kepala Daerah Laporkan LPPDK
-
Mengapa Supermoon Bisa Mengganggu Tidur Anda? Ini Penjelasan Ahli
-
Harga Emas Antam Naik Rp 8.000 Hari Ini, Berikut Rinciannya