SuaraSumbar.id - Kondisi Marnis, perempuan yang disiram dengan soda api oleh suami sirinya berinisial RF, mulai membaik usai dirawat selama dua hari di rumah sakit. Korban merupakan Caleg PPP untuk DPRD Sumatera Barat (Sumbar).
"Kami sudah besuk yang bersangkutan. Sudah membaik. Dua hari sempat dirawat, sekarang sudah pulang," ujar Ketua DPC PPP Kabupaten Tanah Datar, Arianto, Selasa (9/1/2024).
Marnis diketahui maju sebagai Caleg Dapil Sumbar 6 yang meliputi Kota Padang Panjang, Sawahlunto, Kabupaten Tanah Datar, Sijunjung dan Dharmasraya.
Arianto mengatakan, dalam proses penyidikan, pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada kadernya tersebut apabila diperlukan.
Baca Juga: Caleg PPP di Sumbar Disiram Suami Siri Pakai Soda Api, Tubuhnya Penuh Luka Bakar
"Dalam proses nanti, kami sudah koordinasi dengan DPW, kalau memang memerlukan bantuan hukum, kami siap berikan bantuan hukum. Soalnya beliau kader kami," katanya.
"Insyaallah dari partai kami bantu. Kami harap ada efek jera ke pelaku," sambung Arianto.
Sebelumnya, penyiraman dengan soda api yang dilakukan RF diduga dipicu akibat cemburu. Hal ini lantaran Marnis kedapatan jalan bersama laki-laki lain.
Kapolres Tanah Datar, AKBP Derry Indra mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 2 Januari 2024. Lokasi berada di kediaman korban di Jorong Patar, Nagari Batu Bulek, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar.
Dampak dari siraman soda api itu, kata Derry, korban mengalami luka bakar di wajah, lengan hingga kaki. Korban mendapatkan perawatan.
Baca Juga: Sandiaga Uno Paparkan Strategi Pemenangan PPP dan Pasangan Ganjar-Mahfud di Sumatera Barat
"Badannya sebelah kiri dari wajah, lengan, sampai kaki karena soda api jadi semacam luka terbakar," ungkapnya.
Pelaku telah berhasil ditangkap. Derry menyebutkan, pihaknya menjerat pelaku dengan pasal 353 ayat 1 dan 2 jo pasal 351 ayat 1.
"Di situ pelaku ada unsur perencanaan, dia beli bahan itu, ada dua bahan yakni air aki dan soda api. Yang digunakan soda api. Kami mengunakan (pasal) unsur perencanaan. Karena dia sudah menentukan kapan dilakukan perbuatannya," pungkasnya.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
Nazar Pemilu Warga Lampung Jika Cak Imin Jadi Wapres: Gowes ke Istana Negara
-
Anies Baswedan Dihalang-halangi Jadi Presiden, Bak Nabi Musa di Kalangan Firaun
-
Anies Baswedan dan Cak Imin Banjir Dukungan Usai Cerita Warga Turki Ini
-
Cak Imin Kegirangan Saat Live Bareng Anies Baswedan, Netizen: Calon Presiden yang Tulus
-
3,66 Juta Wisatawan Kunjungi Kota Padang Selama 2023, Ini Dampaknya
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 Pilihan Mobil Bekas Honda 3 Baris Tahun Muda, Harga Mulai Rp50 Jutaan
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
Pilihan
-
Duet Jordi Amat dan Rizky Ridho di Lini Belakang Persija? Mauricio Souza Buka Suara
-
Jay Idzes Sulit Direkrut, Udinese Beralih ke Calon Rekan Kevin Diks
-
Jurnalis Asing Review Nasi Kotak Piala Presiden 2025, Isi Lauknya Jadi Sorotan
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi, Cek Deretannya
-
Siapa Takeyuki Oya? Bawa Liga Jepang Melesat Kini Jadi GM Urus Liga Indonesia
Terkini
-
Semen Padang FC Masih Berburu Pemain Baru? Ini Penjelasan Manajemen Kabau Sirah
-
Kapan 3 Sekolah Rakyat di Sumbar Beroperasi? Ini Penjelasan Dinas Sosial
-
7 Link DANA Kaget Asli Terbaru, Klaim Saldo Gratismu Sekarang Juga!
-
Irsyad Maulana Pulang ke Semen Padang FC, Kabau Sirah Juga Gaet Bek Portugal Jelang Liga 1 2025/2026
-
Menpora Dito Ariotedjo Dorong Pencak Silat Jadi Daya Tarik Pariwisata Sumbar, Ini Alasannya